Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Dana Miliaran Rupiah Digondol Karyawan Bank Sinarmas, Nasabah Ajukan Gugatan ke PN Surabaya

by Ridwan Maulana
18/03/2025
Dana Miliaran Rupiah Digondol Karyawan Bank Sinarmas, Nasabah Ajukan Gugatan ke PN Surabaya

Ilustrasi palu peradilan | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Nasabah Bank Sinarmas mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan perkara perdata Nomor 1091/Pdt.G/2024/PN.Sby. Kuasa Hukum penggugat, Rimhot P Siagian mengatakan, gugatan dilayangkan lantaran seorang karyawan yang bekerja di Bank Sinarmas Kantor Cabang Surabaya dengan sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum.

Karyawan tersebut menguras habis uang nasabah atau kliennya dari tabungan di rekening Bank Sinarmas senilai Rp 1.296.326.600 (satu miliar dua ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus rupiah).

“Awal mulanya kejadian tersebut terungkap saat dilakukan investigasi oleh pihak internal Bank Sinarmas, kemudian ditemukan fakta sejak 02 Mei 2023-15 September 2023, karyawan Bank Sinarmas itu menyalahgunakan kartu debit milik penggugat di bawah kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atas hak yang bukan miliknya,” kata Rimhot, dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

Hal ini, ujar Rimhot melanjutkan, dibuktikan di laporan rekening koran penggugat dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh karyawan Bank Sinarmas tersebut antara lain: penarikan tunai, transfer/pemindahan dana ke rekening pribadi milik karyawan Bank Sinarmas tersebut.

“Juga melakukan transaksi pembayaran biaya belanja online. Adapun dalam materi gugatan tersebut Bank Sinarmas Kantor Cabang Surabaya sebagai tergugat I dan Bank Sinarmas Kantor Pusat sebagai Tergugat II,” tuturnya.

Rimhot menambahkan, dalam gugatan juga tersemat Bank Sinarmas melepaskan tanggung jawabnya untuk memberikan ganti rugi kepada penggugat atas perbuatan karyawannya. Hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020.

Pasal 4 UUPK tertera hak-hak konsumen. Adapun hak tersebut adalah: hak mendapatkan kenyamanan, hak memilih barang, hak atas informasi yang benar, hak untuk didengar, hak untuk mendapatkan advokasi, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, gantirugi dan juga hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Jadi di UU Perlindungan Konsumen itu sangat jelas sekali hak-hak konsumen,” ujarnya.

Rimhot juga merinci petitum gugatan tersebut. Dalam Pokoko perkara: menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum; menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materil secara tanggung renteng kepada penggugat Rp 1.296.326.600.

Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi imateril secara tanggung renteng kepada penggugat Rp 15.103.706.128; menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung-renteng Rp 1.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini.

Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet); menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas harta kekayaan milik para tergugat.

Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini; dan menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Gugatan pada Selasa, 18 Maret 2025 ini, akan disidangkan dengan agenda pembacaan gugatan setelah sebelumnya pada 11 maret 2025 gagal mediasi yang dilakukan oleh para pihak.

Penulis: Aria Triyudha

Previous Post

Ditembak Tentara, Kapolsek dan Dua Anggota Gugur Saat Grebek Judi Sabung Ayam

Next Post

400 WNI Korban Eksploitasi Online Scam Dievakuasi dari Myawaddy Myanmar, 6 di Antaranya Perempuan Hamil

Related Posts

Gandeng Serikat Pekerja, DPR Bakal Bentuk Tim Perumus UU Ketenagakerjaan
Politik

Pimpinan DPR tak Masalah Tunjangan Pensiun Anggota Dewan Digugat ke MK

Kabulkan Seluruh Gugatan, PN Pangkalan Bun Putuskan Lahan 10 Hektare di Kobar Milik Ahli Waris
Nusantara

Gugatan Selebgram Rea Wiradinata Ditolak PN Jakbar, Proses Lelang Terus Berjalan

Misbakhun: Pembukaan Blokir Rekening oleh PPATK Gratis, Tidak Ada Biaya Sepeser pun!
Hukum

Misbakhun: Pembukaan Blokir Rekening oleh PPATK Gratis, Tidak Ada Biaya Sepeser pun!

OCBC NISP Digugat Nasabah Imbas Rp392 Juta Raib tanpa Jejak, Sidang Diwarnai Ketidakpastian Hukum
Hukum

OCBC NISP Digugat Nasabah Imbas Rp392 Juta Raib tanpa Jejak, Sidang Diwarnai Ketidakpastian Hukum

Leave Comment

Terkini

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, RI Dukung Sekaligus Ingatkan Tantangan Global

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, RI Dukung Sekaligus Ingatkan Tantangan Global

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Wujudkan Amanat Gus Dur, Pihak Keluarga Gelar Peletakan Batu Pertama Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Wujudkan Amanat Gus Dur, Pihak Keluarga Gelar Peletakan Batu Pertama Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Kolaborasi Lintas Sektor, Ketum GEKRAFS Sebut Hekrafnas 2025 Momentum Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

Kolaborasi Lintas Sektor, Ketum GEKRAFS Sebut Hekrafnas 2025 Momentum Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.