Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia: AKBP Bintoro “Melawan” Usai Dipecat, Gogo Galesung Kena Demosi 8 Tahun

by Ridwan Maulana
08/02/2025
Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia: AKBP Bintoro “Melawan” Usai Dipecat, Gogo Galesung Kena Demosi 8 Tahun

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Bintoro. (Foto: pmjnews.com)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Bintoro dikenai sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pemerasan anak bos klinik kesehatan Prodia. Sanksi ini berdasarkan putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang etik yang dijalani AKBP Bintoro di Mapolda Metro Jaya, Jaksel, Jumat (7/2/2025).

Selain Bintoro, sanksi serupa juga dijatuhkan kepada eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Ahmad Zakaria.

“AKBP B dan AKP Z (sanksi) PTDH,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam kepada awak media dikutip Sabtu (8/2/2025).

Lebih lanjut, sidang etik menyangkut kasus dugaan pemerasan anak bos klinik kesehatan Prodia juga memutuskan sanksi kepada mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, Ipda Novian Dimas.

Gogo dan Novian dikenakan sanksi demosi delapan tahun serta penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari.

Diketahui, keempat terduga pelanggar yang sudah diputus dalam sidang etik tersebut “melawan” dengan mengajukan banding.

Anam menambahkan, terdapat satu terduga pelanggar lainnya yakni mantan Kanit PPA Polres Metro Jaksel, AKP Mariana yang juga menjalani proses sidang etik.

Hasilnya, AKP Mariana juga dijatuhi sanksi PTDH. Meski begitu, Mariana turut mengajukan banding.

Diketahui, AKBP Bintoro diduga memeras dua tersangka kasus pembunuhan remaja perempuan berinisial FA (16), yaitu Arif Nugroho, anak bos Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto. Pemerasan dengan tujuan penghentian penyidikan kasus itu dilakukan saat Bintoro masih menempati posisi Kasat Reskrim Polres Jaksel.

FA sendiri ditemukan tewas di sebuah hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel, April 2024.

Seiring mencuatnya dugaan pemerasan, AKBP Bintoro dimutasi dan menjalani Patsus di Bidpropam Polda Metro Jaya.

Selain itu, mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel lainnya yaitu AKBP Gogo Galesung dikenakan patsus lantaran ikut terseret kasus dugaan pemerasan ini.

Tak hanya Bintoro dan Gogo, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial AZ dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND juga menjalani patsus. (dha)

Previous Post

Hujan Deras Sebabkan Rumah di Cibubur Jaktim Longsor, Begini Kronologinya

Next Post

Hendak Tawuran, Puluhan Pemuda Bawa Senjata Tajam Dicokok Patroli Polres Jaksel

Related Posts

Kapolres Jaksel Disebut Kantongi Rp400 Juta Terkait Kasus Pemerasan AKBP Bintoro, Ini Reaksi Kombes Ade Idnal
Hukum

Kapolres Jaksel Disebut Kantongi Rp400 Juta Terkait Kasus Pemerasan AKBP Bintoro, Ini Reaksi Kombes Ade Idnal

Leave Comment

Terkini

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.