Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Pelanggaran Keimigrasian di Jaksel Didominasi WNA dari Tiga Negara, Ini Rinciannya

by Firli Yasya
31/12/2024
Pelanggaran Keimigrasian di Jaksel Didominasi WNA dari Tiga Negara, Ini Rinciannya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, Johanes Fanny Satria (tiga dari kanan) dalam jumpa pers pemaparan Capaian Akhir Tahun 2024 di Jakarta, Senin (30/12/2024). (Foto: Harnas.co.id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Warga negara asing (WNA) dari tiga negara mendominasi pelanggaran keimigrasian di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel). Hal ini berdasarkan langkah pengawasan dan penegakan hukum Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel selama tahun 2024.

“Negara dengan jumlah pelanggaran terbanyak adalah China, Sudan, dan Nigeria,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, Johanes Fanny Satria dikutip Selasa (31/12/2024).

Fanny mengemukakan itu terkait Capaian Kinerja Akhir Tahun 2024 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel.

Dia menjelaskan, pengawasan dan penegakan hukum merupakan fungsi yang dijalankan beriringan dengan langkah pelayanan. Hasilnya, pengawasan keimigrasian menjangkau 683 tempat dan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 60 pelanggar
hukum keimigrasian.

“Dengan jenis pelanggaran keimigrasian terbanyak didominasi oleh overstay (pelanggaran izin tinggal) melebihi 60 hari sebanyak 27 pelanggaran, dan mengganggu ketertiban umum serta tidak menaati peraturan sebanyak 27 pelanggaran,” ujar Fanny memaparkan.

Lebih jauh, Fanny mengungkapkan, selain tindakan administratif keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khsusus Non TPI Jaksel juga melakukan tindakan hukum terhadap tiga orang warga negara Nigeria.

Ketiga warga Nigeria itu melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang – Undang (UU) Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya, Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian.

Fanny menambahkan, untuk meningkatkan pengawasan keimigrasian, Kantor Imigrasi Jaks juga bekerja sama dengan berbagai instansi untuk mengadakan operasi gabungan keimigrasian.

“Dengan anggota tim pengawasan orang asing (Timpora), rapat kegiatan Timpora, workshop, dan sosialisasi keimigrasian.”

Penulis: Aria Triyudha

Previous Post

Roberth Rouw Pastikan Empat Pilar Kebangsaan Bisa Jaga Stabilitas Bangsa

Next Post

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Jimly Asshiddiqie: Positif untuk Mutu Demokrasi Indonesia

Related Posts

Lewat Festival Keimigrasian, Kantor Imigrasi Jaksel Pacu Inovasi Pelayanan hingga Berbagi Kebaikan
Nusantara

Lewat Festival Keimigrasian, Kantor Imigrasi Jaksel Pacu Inovasi Pelayanan hingga Berbagi Kebaikan

Mengaku Investor, Warga Nigeria Tertangkap Basah Overstay Berujung Deportasi
Nusantara

Mengaku Investor, Warga Nigeria Tertangkap Basah Overstay Berujung Deportasi

Imigrasi Jaksel Ungkap Sindikat Pemalsu Paspor, 1 Warga Negara Pakistan Dicokok
Nusantara

Imigrasi Jaksel Ungkap Sindikat Pemalsu Paspor, 1 Warga Negara Pakistan Dicokok

Imigrasi Jaksel Deportasi WNA Pembuat Onar ke Suriah, Begini Kasusnya
Nusantara

Imigrasi Jaksel Deportasi WNA Pembuat Onar ke Suriah, Begini Kasusnya

Terkini

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, RI Dukung Sekaligus Ingatkan Tantangan Global

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, RI Dukung Sekaligus Ingatkan Tantangan Global

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Wujudkan Amanat Gus Dur, Pihak Keluarga Gelar Peletakan Batu Pertama Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Wujudkan Amanat Gus Dur, Pihak Keluarga Gelar Peletakan Batu Pertama Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Kolaborasi Lintas Sektor, Ketum GEKRAFS Sebut Hekrafnas 2025 Momentum Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

Kolaborasi Lintas Sektor, Ketum GEKRAFS Sebut Hekrafnas 2025 Momentum Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.