HARNAS.CO.ID – Bos pemilik bisnis telur gulung berinisial AS (46) dibekuk polisi dari Polsek Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel) lantaran terjerat kasus pengeroyokan hingga tewas terhadap anak buahnya sendiri, MR (32). Selain AS, polisi juga menangkap tiga rekannnya yakni MF, R, dan AR yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Kapolsek Tebet Kompol Murodih, aksi pengeroyokan berujung kematian itu lantaran MR diduga mencuri sepeda motor milik MF.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS, MF, R, dan AR terbukti (mengeroyok korban hingga tewas),” kata Murodih di Mapolsek Tebet, Jaksel, Jumat (13/12/2024).
Murodih menjelaskan, korban ditemukan tak bernyawa di kawasan Jalan Asem Baris Raya, Gang VI Nomor 2, Kebon Baru, Tebet, Jaksel, Selasa (3/12/2024).
Awalnya, ujar Murodih mengungkapkan, adik MR melapor ke Polsek Tebet mengenai kejadian yang menimpa sang kakak. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengungkap kasus tersebut bermula saat AS meminta MR belanja membeli kebutuhan berdagang pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Warga Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat itu lalu berangkat belanja menggunakan sepeda motor Honda Beat milik MF. Namun, setelah sekian lama, MR tidak kunjung kembali. MF pun resah dan menginformasikan kepada sejumlah teman-temannya yang bekerja sebagai pengemudi ojek online agar ikut melacak keberadaan MR.
“Ojek online yang menjadi teman MF lalu mengabari korban MR ada di kawasan Bekasi,” ujar Murodih.
Menerima informasi itu, AS dan MF lalu menuju Bekasi. Setibanya di lokasi pada pukul 22.30 WIB, mereka langsung mengamankan MR. Keduanya sempat memukuli MR.
“Korban lalu dibawa ke Tebet. Selanjutnya, pada Selasa, 3 Desember 2024 dini hari dibawa ke kawasan rel kereta Tebet Timur dan sempat dipukuli lagi,” ujar Murodih.
Korban selanjutnya digelandang ke rumah kontrakan AS. AS dan MF lalu kembali mengeroyok MR. Kali ini, dua rekan AS dan MF yaitu R dan AR ikut memukuli MR. Pukulan bertubi-tubi yang diterima MR membuat kondisinya melemah dan meninggal.
“Petugas kami yang menerima laporan lalu bergerak ke TKP dan mendapati korban tewas, kemudian menangkap empat pelaku,” ujar Murodih.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor yang diduga hendak dicuri korban. Selain itu, barang bukti lain yang diduga digunakan untuk menganiaya korban yaitu gunting, cincin, dan pecahan botol.
Keempat pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Tebet. Mereka diancam Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Aria Triyudha










