HARNAS.CO.ID – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cepat menuntaskan proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap yang menyeret Harun Masiku. Hal ini dinilai perlu untuk meredam polemik dugaan politisasi hukum menyangkut langkah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Segera limpahkan ke pengadilan agar tidak pro kontra berkepanjangan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa, (24/12/2024).
Dia menjelaskan, proses hukum yang berjalan cepat juga akan mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Oleh karena itu, kata Boyamin melanjutkan, MAKI
tetap mendukung KPK menegakkan hukum menyangkut kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR itu.
“Semua harus hormati proses hukum,” ucapnya.
Boyamin sendiri memahami apabila PDIP merasa penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kental dugaan politisasi hukum. Sebab, Hasto merupakan sekjen PDIP, partai yang kini cenderung menjadi oposisi pemerintah.
“Saya tidak salahkan PDIP, itu sudah jadi hak (PDIP) dibenarkan,” katanya.
Boyamin menambahkan, Hasto sendiri bisa mengajukan gugatan praperadilan apabila menilai penetapan tersangkanya oleh KPK tidak didasari bukti memadai.
Diketahui, kabar penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka mencuat pada Selasa pagi.
Sebelumnya, publik dihebohkan kabar KPK menetapkan status tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto disebut-sebut menyandang status tersangka kasus dugaan suap terhadap komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait PAW Anggota DPR periode 2019-2024. Kasus ini juga menjerat sejumlah pihak, antara lain mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku yang kini masih buron alias melarikan diri.
Kabar penetapan Hasto sebagai tersangka disebut tercantum dalam Sprindik yaitu Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Pada Selasa sore, KPK mengumumkan resmi penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR yang melibatkan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP dan sejumlah pihak lainnya. Penetapan tersangka setelah adanya bukti yang didapati KPK.
“Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022. Penyidik menemukan bukti keterlibatan HK (Hasto Kristiyanto) sebagai sekjen PDI Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan, langkah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka didahului gelar perkara. Hasilnya memutuskan untuk meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Hasto Kristiyanto sendiri dianggap berperan aktif untuk memuluskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Selain terkait kasus dugaan suap, KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang turut menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku tersebut.
Tercatat, Hasto Kristiyanto sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan menyangkut kasus suap itu.
Kritisi Pemilu hingga Pemecatan Jokowi
Sementara, jika dikaitkan dengan dinamika politik belakangan, Hasto sebagai sekjen PDIP kerap mengkritisi perkembangan dan kualitas demokrasi di Tanah Air, antara lain mengenai pelaksanaan pemilu.
Terlebih, PDIP juga beberapa waktu lalu mengumumkan pemecatan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) beserta anak dan menantunya yaitu Gibran Rakabuming Raka serta Bobby Nasution sebagai kader PDIP. Jokowi, Gibran, dan Bobby dinilai antara lain telah melanggar kode etik dan disiplin yang digariskan PDIP.
Penulis: Aria Triyudha









