Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Hasto Tersangka, KPK Diminta Cepat Tuntaskan Penyidikan untuk Redam Dugaan Politisasi Hukum

by Ridwan Maulana
24/12/2024
Hasto Tersangka, KPK Diminta Cepat Tuntaskan Penyidikan untuk Redam Dugaan Politisasi Hukum

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cepat menuntaskan proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap yang menyeret Harun Masiku. Hal ini dinilai perlu untuk meredam polemik dugaan politisasi hukum menyangkut langkah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Segera limpahkan ke pengadilan agar tidak pro kontra berkepanjangan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa, (24/12/2024).

Dia menjelaskan, proses hukum yang berjalan cepat juga akan mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Oleh karena itu, kata Boyamin melanjutkan, MAKI
tetap mendukung KPK menegakkan hukum menyangkut kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR itu.

“Semua harus hormati proses hukum,” ucapnya.

Boyamin sendiri memahami apabila PDIP merasa penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kental dugaan politisasi hukum. Sebab, Hasto merupakan sekjen PDIP, partai yang kini cenderung menjadi oposisi pemerintah.

“Saya tidak salahkan PDIP, itu sudah jadi hak (PDIP) dibenarkan,” katanya.

Boyamin menambahkan, Hasto sendiri bisa mengajukan gugatan praperadilan apabila menilai penetapan tersangkanya oleh KPK tidak didasari bukti memadai.

Diketahui, kabar penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka mencuat pada Selasa pagi.

Sebelumnya, publik dihebohkan kabar KPK menetapkan status tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto disebut-sebut menyandang status tersangka kasus dugaan suap terhadap komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait PAW Anggota DPR periode 2019-2024. Kasus ini juga menjerat sejumlah pihak, antara lain mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku yang kini masih buron alias melarikan diri.

Kabar penetapan Hasto sebagai tersangka disebut tercantum dalam Sprindik yaitu Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Pada Selasa sore, KPK mengumumkan resmi penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR yang melibatkan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP dan sejumlah pihak lainnya. Penetapan tersangka setelah adanya bukti yang didapati KPK.

“Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022. Penyidik menemukan bukti keterlibatan HK (Hasto Kristiyanto) sebagai sekjen PDI Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Setyo menjelaskan, langkah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka didahului gelar perkara. Hasilnya memutuskan untuk meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Hasto Kristiyanto sendiri dianggap berperan aktif untuk memuluskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Selain terkait kasus dugaan suap, KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang turut menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku tersebut.

Tercatat, Hasto Kristiyanto sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan menyangkut kasus suap itu.

Kritisi Pemilu hingga Pemecatan Jokowi

Sementara, jika dikaitkan dengan dinamika politik belakangan, Hasto sebagai sekjen PDIP kerap mengkritisi perkembangan dan kualitas demokrasi di Tanah Air, antara lain mengenai pelaksanaan pemilu.

Terlebih, PDIP juga beberapa waktu lalu mengumumkan pemecatan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) beserta anak dan menantunya yaitu Gibran Rakabuming Raka serta Bobby Nasution sebagai kader PDIP. Jokowi, Gibran, dan Bobby dinilai antara lain telah melanggar kode etik dan disiplin yang digariskan PDIP.

Penulis: Aria Triyudha

Previous Post

BSSN Usulkan Gelar Pahlawan Nasional untuk dr. Roebiono Kertopati: Dianggap Berjasa Kembangkan Sistem Persandian

Next Post

Harapan yang Tak Pernah Padam: Perayaan Natal Ukraina di Bawah Bayang-bayang Invasi Rusia

Related Posts

Ternyata Ada Tekanan Tidak Pecat Jokowi, Hasto: Saya Diancam Masuk Penjara
Hukum

Terbukti Suap Anggota KPU, Hasto Sekjen PDIP Divonis 3,5 Tahun Penjara

Bukti Dasar Tak Lalui Forensik, Kasus Perintangan Penyidikan Hasto Harus Gugur
Hukum

Tak Ada Perintah dari Hasto untuk Suap Wahyu Setiawan

Bukti Dasar Tak Lalui Forensik, Kasus Perintangan Penyidikan Hasto Harus Gugur
Hukum

Bukti Dasar Tak Lalui Forensik, Kasus Perintangan Penyidikan Hasto Harus Gugur

Hukum

Gagal Tangkap Harun Masiku, Hasto jadi Tumbal KPK

Leave Comment

Terkini

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Wujudkan Amanat Gus Dur, Pihak Keluarga Gelar Peletakan Batu Pertama Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Wujudkan Amanat Gus Dur, Pihak Keluarga Gelar Peletakan Batu Pertama Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Kolaborasi Lintas Sektor, Ketum GEKRAFS Sebut Hekrafnas 2025 Momentum Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

Kolaborasi Lintas Sektor, Ketum GEKRAFS Sebut Hekrafnas 2025 Momentum Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

Catur Budi Pintu Masuk KPK Usut Jajaran BRI Terima Duit Haram dari Pengadaan Mesin EDC

KPK Sita Uang Asing Terkait Kasus Jual-Beli Kuota Haji

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.