Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Rumah Selebgram Rea Wiradinata Disita Usai Tak Sanggup Bayar Utang, Simak Kronologinya

by Ridwan Maulana
11/10/2024
Rumah Selebgram Rea Wiradinata Disita Usai Tak Sanggup Bayar Utang, Simak Kronologinya

Rumah selebgram Rea Wiradinata yang disita Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (9/10/2024). (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Rumah selebgram Rea Wiradinata di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar) disita Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Penyitaan melalui pemasangan papan sita pada Rabu (9/10/2024) itu dilakukan setelah Rea Wiradinata dinyatakan pailit sejak 1 Juli 2024 dan proposal perdamaian yang diajukan ditolak mayoritas krediturnya.

Proses pemasangan papan penyitaan di rumah Rea itu sendiri diwakili kurator yang ditunjuk, Janter Manurung dan Fajrin Muflihun. Adapun keputusan pailit telah diumumkan secara resmi di media massa pada 5 Juli 2024.

Menurut Janter Manurung, proses sita merujuk keputusan pengadilan yang secara resmi telah menyatakan kepailitan Rea Wiradinata.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai Undang-undang yang berlaku,” kata Janter dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (11/10/2024).

Terkait proses eksekusi, hal itu dijalankan atas permintaan dari kreditur lantaran Rea dianggap tak bisa mengembalikan utang miliaran rupiah.

“Pihak pengadilan sebelumnya sudah melakukan pemberitahuan dan meminta saudari Rea Wiradinata menyerahkan asetnya secara sukarela,” ujar Janter menambahkan.

Sedangkan, kurator lainnya, Fajrin Muflihun mengatakan, pihaknya telah melakukan proses verifikasi menyangkut harta kekayaan Rea Wiradinata.

“Selanjutnya akan dilakukan tindakan sita terhadap aset-aset saudari Rea lainnya yang sudah terverifikasi sebelumnya,” ucap Fajrin.

Sementara, salah satu debitur, Noverizky Tri Putra Pasaribu memaparkan, kasus itu bermula ketika Rea Wiradinata meminjam uang kepada dirinya serta Arif Budiman sebesar Rp2,5 miliar. Meski begitu, Rea Wiradinata tidak kunjung mengembalikan uang tersebut sesuai perjanjian tertulis yang disepakati sebelumnya.

Kemudian, Rea justru sempat membantah dirinya mempunyai utang. Namun, perempuan cantik itu tak bisa berbuat banyak saat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan Noverizky dkk.

Pasalnya, dalam surat keputusan PKPU no288/Pdt-susPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noveryzki atas Rea.

Putusan itu menyebutkan, pengadilan menetapkan Termohon PKPU (Rea Nurul Rizkia Wiradinata) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak putusan itu dibacakan yakni Rabu 25 November 2023.

“Sejak kasus utang-piutang dia dengan saya terangkat, makin banyak korbannya yang speak-up (bicara). Bahkan, beberapa hari lalu ada seorang temannya yang mendatangi saya. Dia merasa ditipu Rea dengan kedok investasi. Beberapa korban lain juga sudah lapor ke polisi,” ujar Noverizky.

Lebih lanjut, upaya Rea mengajukan proposal damai yang diajukan ditolak mayoritas kreditur. Selanjutnya, kata Noverizky, terbit keputusan inkrah yang menyatakan Rea Wiradinata dalam status pailit.

Noverizky pun memastikan proses pelaporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan masih berjalan. Sebab, selain digugat PKPU, Rea Wiradinata juga digugat pidana atas dugaan memberikan keterangan palsu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan yang disampaikan pada sidang PKPU.

“Kami sudah menyerahkan bukti baru kepada penyidik,” kata Noverizky menegaskan.

Penulis: Aria Triyudha

Previous Post

20 Oktober Pelantikan, PTUN Tunda Putusan Pencalonan Gibran 24 Oktober Mendatang

Next Post

Kemlu Kembali Evakuasi WNI dari Lebanon, Sebanyak 85 Orang Masih Bertahan

Related Posts

Momen Hari Buruh, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah Pekerja hingga Bangun Kota Baru
Ekonomi

Momen Hari Buruh, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah Pekerja hingga Bangun Kota Baru

Polisi Beberkan Aktivitas Lula Lahfah sebelum Ditemukan Meninggal dan Kehadiran Reza Arap
Nusantara

Polisi Beberkan Aktivitas Lula Lahfah sebelum Ditemukan Meninggal dan Kehadiran Reza Arap

Polres Jaksel Setop Penyelidikan Kematian Selebgram Lula Lahfah, Ini Alasannya
Nusantara

Polres Jaksel Setop Penyelidikan Kematian Selebgram Lula Lahfah, Ini Alasannya

Reza Arap Diperiksa Polisi hingga Subuh Terkait Kematian Lula Lahfah, Dicecar 30 Pertanyaan
Nusantara

Reza Arap Diperiksa Polisi hingga Subuh Terkait Kematian Lula Lahfah, Dicecar 30 Pertanyaan

Leave Comment

Terkini

Pejabat Imigrasi Jakarta Barat Terjaring OTT KPK

Kejagung Geledah Kantor BGN usai Dadan Hindayana Dicopot

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Salah Satu Alasannya Terkait Program MBG

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Salah Satu Alasannya Terkait Program MBG

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Resmi Nakhodai Jaksel, Wali Kota Syafrin Liputo Beberkan Program Prioritas 100 Hari Kerja

Resmi Nakhodai Jaksel, Wali Kota Syafrin Liputo Beberkan Program Prioritas 100 Hari Kerja

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.