HARNAS.CO.ID – Rumah selebgram Rea Wiradinata di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar) disita Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Penyitaan melalui pemasangan papan sita pada Rabu (9/10/2024) itu dilakukan setelah Rea Wiradinata dinyatakan pailit sejak 1 Juli 2024 dan proposal perdamaian yang diajukan ditolak mayoritas krediturnya.
Proses pemasangan papan penyitaan di rumah Rea itu sendiri diwakili kurator yang ditunjuk, Janter Manurung dan Fajrin Muflihun. Adapun keputusan pailit telah diumumkan secara resmi di media massa pada 5 Juli 2024.
Menurut Janter Manurung, proses sita merujuk keputusan pengadilan yang secara resmi telah menyatakan kepailitan Rea Wiradinata.
“Kami hanya menjalankan tugas sesuai Undang-undang yang berlaku,” kata Janter dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (11/10/2024).
Terkait proses eksekusi, hal itu dijalankan atas permintaan dari kreditur lantaran Rea dianggap tak bisa mengembalikan utang miliaran rupiah.
“Pihak pengadilan sebelumnya sudah melakukan pemberitahuan dan meminta saudari Rea Wiradinata menyerahkan asetnya secara sukarela,” ujar Janter menambahkan.
Sedangkan, kurator lainnya, Fajrin Muflihun mengatakan, pihaknya telah melakukan proses verifikasi menyangkut harta kekayaan Rea Wiradinata.
“Selanjutnya akan dilakukan tindakan sita terhadap aset-aset saudari Rea lainnya yang sudah terverifikasi sebelumnya,” ucap Fajrin.
Sementara, salah satu debitur, Noverizky Tri Putra Pasaribu memaparkan, kasus itu bermula ketika Rea Wiradinata meminjam uang kepada dirinya serta Arif Budiman sebesar Rp2,5 miliar. Meski begitu, Rea Wiradinata tidak kunjung mengembalikan uang tersebut sesuai perjanjian tertulis yang disepakati sebelumnya.
Kemudian, Rea justru sempat membantah dirinya mempunyai utang. Namun, perempuan cantik itu tak bisa berbuat banyak saat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan Noverizky dkk.
Pasalnya, dalam surat keputusan PKPU no288/Pdt-susPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noveryzki atas Rea.
Putusan itu menyebutkan, pengadilan menetapkan Termohon PKPU (Rea Nurul Rizkia Wiradinata) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak putusan itu dibacakan yakni Rabu 25 November 2023.
“Sejak kasus utang-piutang dia dengan saya terangkat, makin banyak korbannya yang speak-up (bicara). Bahkan, beberapa hari lalu ada seorang temannya yang mendatangi saya. Dia merasa ditipu Rea dengan kedok investasi. Beberapa korban lain juga sudah lapor ke polisi,” ujar Noverizky.
Lebih lanjut, upaya Rea mengajukan proposal damai yang diajukan ditolak mayoritas kreditur. Selanjutnya, kata Noverizky, terbit keputusan inkrah yang menyatakan Rea Wiradinata dalam status pailit.
Noverizky pun memastikan proses pelaporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan masih berjalan. Sebab, selain digugat PKPU, Rea Wiradinata juga digugat pidana atas dugaan memberikan keterangan palsu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan yang disampaikan pada sidang PKPU.
“Kami sudah menyerahkan bukti baru kepada penyidik,” kata Noverizky menegaskan.
Penulis: Aria Triyudha










