HARNAS.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menunda sidang putusan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sidang tersebut ditunda selama dua pekan atau hingga Kamis (24/10/2024) mendatang.
Sedianya, majelis hakim PTUN Jakarta membacakan putusan tersebut pada hari ini. Namun, ketua majelis hakim Joko Setiono sakit dan tidak dapat diwakilkan. Untuk itu, sidang ditunda hingga 24 Oktober 2024.
“Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit,” ujar Gayus Lumbuun selaku kuasa hukum pemohon saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, hari ini, Kamis (10/10/2024).
Dengan demikian, sidang putusan baru digelar setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden (wapres). Hal ini mengingat pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai presiden dan Wapres digelar pada 20 Oktober 2024.
Gugatan terhadap Gibran dilayangkan PDIP tersebut teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sebagai penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP.
Dalam gugatannya, PDIP meminta agar hakim PTUN memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
Terkait pokok perkara, PDIP meminta PTUN membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg. PDIP juga meminta PTUN memerintahkan KPU mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg.










