HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Komisaris PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan inisial (RAS) terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan emas 109 ton di PT Antam tahun 2010-2022.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, RAS sempat menjadi komisaris di PT Antam Tbk periode April 2014 hingga Maret 2019.
“Saksi yang diperiksa berinisial RAS selaku komisaris PT Antam Tbk periode April 2014 hingga Maret 2019,” kata Harli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Harli menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022 yang menjerat TK, HN, DM, AHA, MA dan ID. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha emas pada 2010-2022. Dalam kasus tersebut, ada 109 ton emas berlogo PT Antam yang dicetak secara ilegal.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni TK, HN, DM, AHA, MA dan ID. Mereka merupakan eks General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.
Berikut perinciannya:
– TK menjabat periode 2010-2011.
– HN menjabat periode 2011-2013.
– DM menjabat periode 2013-2017.
– AHA menjabat periode 2017-2019.
– MA menjabat periode 2019-2021.
– ID menjabat periode 2021-2022.










