HARNAS.CO.ID – Komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat peran dan kapasitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2024. Agenda ini diselenggarakan sebagai bagian dari agenda prioritas pencegahan korupsi di daerah.
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Karenanya, Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan dapat mengoptimalkan peran APIP melalui peningkatan kapasitas, penguatan kelembagaan, pengendalian dan pengawasan, serta koordinasi pencegahan korupsi.
“Pemerintah telah mendorong evolusi dan penguatan peran APIP, agar secara dini dapat mendeteksi dan mencegah terjadinya fraud, tindak pidana korupsi, dan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelas Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/7).
Hal tersebut sejalan dengan evolusi peran APIP dari yang sebelumnya hanya sekedar _watchdog_, menjadi fungsi penjaminan kualitas (_quality assurance_) dan menjadi bagian dalam penyelesaian masalah. Melalui peran tersebut, APIP diharapkan dapat proaktif dalam memberikan saran dan langkah preventif saat terjadi penyelewengan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Lebih lanjut, Nawawi menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan perannya, APIP seringkali menemukan permasalahan. Beberapa permasalahan yang sering disampaikan oleh Inspektorat maupun Pemda, antara lain jumlah dan kompetensi APIP yang belum memadai, kurangnya alokasi anggaran untuk pelaksanaan tugas APIP, serta objektivitas dan independensi APIP.
“Permasalahan ini semakin kompleks karena peran APIP sering kali dianggap kurang penting oleh Kepala Daerah. Oleh karena itu, KPK menghimbau kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, agar senantiasa konsisten dalam menjalankan komitmen pencegahan tindak pidana korupsi termasuk penguatan APIP,” ujar Nawawi.
Sebagai bukti komitmen dalam Penguatan APIP, di agenda Rakornas ini, KPK, Kemendagri, dan BPKP turut menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Penguatan APIP Daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa dengan penyelenggaraan Rakornas dan juga penerbitan Surat Edaran Bersama, diharapkan dapat memperkuat komitmen dan menjadi landasan ketiga lembaga untuk bergerak lebih maju dalam mengawal penguatan APIP.
“Setelah Rakornas ini, kami berharap kerjasama antara KPK, BPKP, dan Kemendagri untuk mengawal agenda pengawasan dari hulu, yaitu mulai dari penyusunan postur anggaran dalam APBD. Kalau dari hulu, banyak sekali potensi penyimpangan yang bisa ditekan,” kata Tito.
Selain itu, Tito juga menyampaikan bahwa untuk mendukung keberhasilan APIP, kepala daerah juga memiliki peran. Menurutnya, kunci terpenting dalam menghidupkan APIP adalah melalui political will, yang merupakan keinginan politik kepala daerah untuk dapat memanfaatkan APIP sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Senada, Kepala BPKP yang diwakili oleh Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menyampaikan apresiasi kepada jajaran pimpinan KPK dan Kemendagri atas kolaborasi dan kerja sama yang telah dijalin dengan BPKP dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Pada hari ini, komitmen sinergitas kembali ditunjukkan melalui dorongan penguatan APIP Daerah dan pembinaan pencegahan korupsi di daerah. Melalui penerbitan Surat Edaran Bersama ini, saya berharap penyelesaian isu-isu persisten yang menghambat efektivitas peran APIP daerah tersebut dapat dituntaskan,” ujar Agustina.
Bersamaan dengan agenda ini, turut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan MCP oleh Ketua KPK, Mendagri, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Penandatanganan ini menjadi simbol ketiga lembaga dalam meneguhkan komitmen pengelolaan MCP sebagai upaya mendukung pelaksanaan aksi pencegahan korupsi di daerah
Tindak Lanjut Rencana Aksi Penguatan APIP
Dalam rangka implementasi penguatan APIP, telah disusun rencana aksi berisi rincian aksi nyata yang akan dilaksanakan KPK, Kemendagri, dan BPKP bersinergi dengan Pemda. Dalam Rakornas ini, Rencana Aksi ditandatangani secara langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Raden Suhartono.
Tindak lanjut rencana aksi dirumuskan dalam empat aspek sesuai dengan temuan masalah dan kendala yang ada pada inspektorat di daerah, yaitu pada Aspek Anggaran Pengawasan, Sumber Daya Manusia, Independensi dan Objektivitas, dan Perananan dan Layanan.
Pada *Aspek Anggaran Pengawasan*,
rencana aksi dilakukan untuk mengatasi adanya temuan Pemda yang belum mengalokasikan anggaran sesuai mandatory spending APBD dan APBD-P 2025. Rencana aksi akan ditindaklanjuti oleh Kemendagri melalui pelaksana RKA Clearance pada pemenuhan alokasi anggaran pengawasan. Hal ini juga yang nantinya akan dipantau oleh KPK, BPKP.
-Aspek Sumber Daya Manusia-,
pemerintah daerah diharapkan dapat memenuhi capaian kualitas dan kuantitas sumber daya pengawasan. Rencana aksi yang dilakukan ialah dengan membangun dashboard untuk memenuhi kecukupan SDM APIP pada Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (JF PPUPD) dan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) pada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Selain itu, Kemendagri, KPK, BPKP, dan Stranas PK nantinya juga akan melakukan koordinasi dengan KemenPAN RB untuk penambahan SDM APIP pada 74 Pemda Prioritas.
-Aspek Independensi dan Objektivitas-, rencana aksi dilakukan untuk dapat mencegah intervensi yang mempengaruhi independensi dan objektivitas dalam pelaksanaan tugas APIP. Kemendagri, KPK, dan BPKP melakukan asistensi, bimbingan, dan/ atau pendampingan serta monev terhadap beberapa pemerintah daerah prioritas atas implementasi surat edaran bersama.
Selain itu, dalam hal mutasi/ rotasi Inspektur/Irban terkait dengan pelaksanaan pengawasan, Kemendagri akan menyusun pedoman teknis pelaksanaan mutasi/ rotasi Inspektur/Irban. Selanjutnya, Itjen Kemendagri akan melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan pedoman teknis tersebut.
-Aspek peran dan layanan-, rencana aksi dilakukan dalam mendukung optimalisasi peran dan layanan APIP dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itu, Kemendagri, KPK, dan BPKP akan melakukan asistensi, bimbingan, dan/ atau pendampingan serta monev terhadap beberapa pemerintah daerah prioritas atas implementasi surat edaran bersama.










