HARNAS.CO.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) nonaktif Jakarta Selatan (Jaksel) Nanto Dwi Subekti buka suara perihal pencopotan jabatannya. Menurut dia, Surat Keputusan (SK) Kepala Satpol (Kasatpol) PP DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan tidak berdasar dan cacat hukum.
“Menurut peraturan yang ada bahwa kasus dugaan pelanggaran disiplin yang dituduhkan kepada saya sudah kedaluwarsa,” kata Nanto Dwi Subekti kepada wartawan, Selasa (15/7/2024).
Nanto menjelaskan, dugaan pelanggaran disiplin yang dituduhkan pada dirinya itu terjadi pada tahun 2016 hingga 2017. Dengan begitu, ia menegaskan, kasus tersebut cacat hukum.
Lebih jauh, Nanto mengungkapkan, dugaan pelanggaran disiplin pada 2016 hingga 2017 itu berawal saat dirinya mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS saat Kasatpol PP DKI Jakarta dipimpin Yani Wahyu Purwoko.
Namun, selama dua tahun, surat permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan Satpol PP DKI Jakarta saat itu. Dia kemudian memutuskan aktif kembali.
“Karena surat permohonan tidak ditindaklanjuti, pada tahun 2018 saya aktif dan masuk kerja kembali dengan penurunan jabatan struktural sebagai staf
operasional tingkat ahli di Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Selatan,” ujar Nanto.
Selanjutnya, setahun aktif kembali bertugas, pada tahun 2019, Nanto kemudian mendapat amanah mengemban jabatan struktural dan naik menjadi staf administrasi tingkat terampil di Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jaksel.
Selang beberapa waktu, Nanto dipromosikan sebagai Kepala Seksi Trantibum serta Operasi di Satpol PP Jaksel berdasarkan SK Nomor 1633 Tahun 2019 tertanggal 22 November 2019 hingga tahun 2023.
Pada 12 April 2023, ia dipromosikan kembali sebagai Kasatpol PP Jaksel melalui Surat Keputusan Nomor 266 Tahun 2023. Meski begitu, pada 20 Desember 2023, Nanto menerima nota dinas Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan melakukan perbuatan yang melanggar kewajiban dan/atau larangan PNS.
Nota dinas itu disusul terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS terhadap Nanto.
Kemudian, pada 8 Maret 2024 Nanto Dwi Subekti mendapatkan surat panggilan pertama dari Kasatpol PP DKI Jakarta untuk diperiksa menyangkut dugaan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan yang terjadi pada tahun 2016 hingga 2019.
“Lalu pada tanggal 22 Maret 2024 saya mendapatkan SK bahwa saya dibebas tugaskan sebagai Kasatpol PP Jakarta Selatan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Nanto menegaskan, SK Kasatpol PP DKI Jakarta terkait pembebasan tugasnya atas dugaan pelanggaran disiplin secara aturan sudah kedaluwarsa dan cacat hukum. Dia lalu membeberkan peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2021 tentang Disiplin Pegawai sebagaimana Pasal 13 ayat 1.
Merujuk peraturan itu, kata Nanto, pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan kententuan jam kerja dihitung secara kumulatif hingga akhir tahun berjalan atau mulai dari Januari
sampai Desember dalam tahun yang bersangkutan.
“Sehingga dengan demikian dugaan pelanggaran disiplin terhadap saya tidak
berlaku demi hukum dikarenakan tahun sudah berlalu,” ucapnya.
Selain itu, menurut Nanto, dengan terbitnya Pergub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai, bahwa Pergub DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2011 sudah dinyatakan tidak berlaku.
“Tentunya bertolak belakang dengan SK Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa persoalan ini, katanya.
“Dengan terbitnya Pergub 8 Tahun 2024, ada apa dengan Sekda DKI membetuk tim pemeriksa?” kata Nanto menambahkan.
Penulis: Aria Triyudha










