Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Dicopot dari Kasatpol PP Jaksel, Nanto Subekti Singgung soal Cacat Hukum hingga Kedaluwarsa

by Ridwan Maulana
16/07/2024
Dicopot dari Kasatpol PP Jaksel, Nanto Subekti Singgung soal Cacat Hukum hingga Kedaluwarsa
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) nonaktif Jakarta Selatan (Jaksel) Nanto Dwi Subekti buka suara perihal pencopotan jabatannya. Menurut dia, Surat Keputusan (SK) Kepala Satpol (Kasatpol) PP DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan tidak berdasar dan cacat hukum.

“Menurut peraturan yang ada bahwa kasus dugaan pelanggaran disiplin yang dituduhkan kepada saya sudah kedaluwarsa,” kata Nanto Dwi Subekti kepada wartawan, Selasa (15/7/2024).

Nanto menjelaskan, dugaan pelanggaran disiplin yang dituduhkan pada dirinya itu terjadi pada tahun 2016 hingga 2017. Dengan begitu, ia menegaskan, kasus tersebut cacat hukum.

Lebih jauh, Nanto mengungkapkan, dugaan pelanggaran disiplin pada 2016 hingga 2017 itu berawal saat dirinya mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS saat Kasatpol PP DKI Jakarta dipimpin Yani Wahyu Purwoko.

Namun, selama dua tahun, surat permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan Satpol PP DKI Jakarta saat itu. Dia kemudian memutuskan aktif kembali.

“Karena surat permohonan tidak ditindaklanjuti, pada tahun 2018 saya aktif dan masuk kerja kembali dengan penurunan jabatan struktural sebagai staf
operasional tingkat ahli di Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Selatan,” ujar Nanto.

Selanjutnya, setahun aktif kembali bertugas, pada tahun 2019, Nanto kemudian mendapat amanah mengemban jabatan struktural dan naik menjadi staf administrasi tingkat terampil di Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jaksel.

Selang beberapa waktu, Nanto dipromosikan sebagai Kepala Seksi Trantibum serta Operasi di Satpol PP Jaksel berdasarkan SK Nomor 1633 Tahun 2019 tertanggal 22 November 2019 hingga tahun 2023.

Pada 12 April 2023, ia dipromosikan kembali sebagai Kasatpol PP Jaksel melalui Surat Keputusan Nomor 266 Tahun 2023. Meski begitu, pada 20 Desember 2023, Nanto menerima nota dinas Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan melakukan perbuatan yang melanggar kewajiban dan/atau larangan PNS.

Nota dinas itu disusul terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS terhadap Nanto.

Kemudian, pada 8 Maret 2024 Nanto Dwi Subekti mendapatkan surat panggilan pertama dari Kasatpol PP DKI Jakarta untuk diperiksa menyangkut dugaan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan yang terjadi pada tahun 2016 hingga 2019.

“Lalu pada tanggal 22 Maret 2024 saya mendapatkan SK bahwa saya dibebas tugaskan sebagai Kasatpol PP Jakarta Selatan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Nanto menegaskan, SK Kasatpol PP DKI Jakarta terkait pembebasan tugasnya atas dugaan pelanggaran disiplin secara aturan sudah kedaluwarsa dan cacat hukum. Dia lalu membeberkan peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2021 tentang Disiplin Pegawai sebagaimana Pasal 13 ayat 1.

Merujuk peraturan itu, kata Nanto, pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan kententuan jam kerja dihitung secara kumulatif hingga akhir tahun berjalan atau mulai dari Januari
sampai Desember dalam tahun yang bersangkutan.

“Sehingga dengan demikian dugaan pelanggaran disiplin terhadap saya tidak
berlaku demi hukum dikarenakan tahun sudah berlalu,” ucapnya.

Selain itu, menurut Nanto, dengan terbitnya Pergub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai, bahwa Pergub DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2011 sudah dinyatakan tidak berlaku.

“Tentunya bertolak belakang dengan SK Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa persoalan ini, katanya.

“Dengan terbitnya Pergub 8 Tahun 2024, ada apa dengan Sekda DKI membetuk tim pemeriksa?” kata Nanto menambahkan.

Penulis: Aria Triyudha

Previous Post

Masih Beroperasi, BKPM Cabut Izin Usaha Tambang Perusahaan di Kalsel

Next Post

KPK Fokus Buru Aset 1,7 Triliun Kasus LNG Pertamina Karen Agustiawan

Related Posts

Pemuda Ditangkap Usai Bakar Rumah Eks Pacar di Jagakarsa, Motifnya Sakit Hati Diputus Cinta
Nusantara

Pemuda Ditangkap Usai Bakar Rumah Eks Pacar di Jagakarsa, Motifnya Sakit Hati Diputus Cinta

Jerat Pinjol Jadi Motif Kacab Dealer Motor di Pesanggrahan Embat Duit Perusahaan
Nusantara

Jerat Pinjol Jadi Motif Kacab Dealer Motor di Pesanggrahan Embat Duit Perusahaan

Polisi Ungkap Pencopetan Modus Lempar Bola di Halte TransJakarta, Dua Pelaku Dibekuk
Nusantara

Polisi Ungkap Pencopetan Modus Lempar Bola di Halte TransJakarta, Dua Pelaku Dibekuk

Imigrasi Jaksel Deportasi WNA Pembuat Onar ke Suriah, Begini Kasusnya
Nusantara

Imigrasi Jaksel Deportasi WNA Pembuat Onar ke Suriah, Begini Kasusnya

Leave Comment

Terkini

21 Tahun Pascatsunami, BNPB Perkuat  Mitigasi Bencana di Aceh

21 Tahun Pascatsunami, BNPB Perkuat Mitigasi Bencana di Aceh

KPU Akui SDM Jadi Tantangan Utama dalam Digitalisasi Pemilu

KPU Akui SDM Jadi Tantangan Utama dalam Digitalisasi Pemilu

Jelang FIFA Match Day 2025, PSSI segera Putuskan Pelatih Baru Timnas

Jelang FIFA Match Day 2025, PSSI segera Putuskan Pelatih Baru Timnas

Lacak Aliran Dana Pemerasan, KPK Buka Peluang Periksa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

Rencana Perpres soal Ojol Fokus pada Perlindungan Mitra

Nikita Mirzani Diganjar Empat Tahun Penjara, Kasus Pemerasan Disertai Ancaman

Nikita Mirzani Diganjar Empat Tahun Penjara, Kasus Pemerasan Disertai Ancaman

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.