HARNAS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku sengaja tidak menghadiri sidang Dewas KPK terkait proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
Alasannya Ghufron tengah menggugat Dewas KPK di PTUN Jakarta karena telah memproses sidang etik dirinya. Padahal klaimnya laporan itu telah kedaluwarsa.
“Kalau kemudian forumnya atau sidang etiknya yang memeriksa dugaan pelanggaran etik terhadap saya sedang saya gugat ke PTUN Jakarta, forumnya saya gugat tentang keabsahannya, tapi forumnya itu sendiri berjalan, dan akan menjadi bisa bertentangan ya,” kata Ghufron di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
Atas hal itu, kata Ghufron, dia menyampaikan penundaan sidang etik kepada Dewas KPK. Dia mengatakan bukan tidak hadir, tapi sengaja meminta penundaan.
“Atas dua hal tersebut, saya tadi menyampaikan permohonan penundaan, bukan saya tidak hadir, tapi memang sengaja untuk meminta penundaan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan hal yang dilakukannya merupakan sebuah dialektika hukum. Dia mengatakan itu merupakan hal biasa.
“Itu berkaitan dengan sidang etik tadi pagi. Kedua yang perlu kami sampaikan sekali lagi dialektika hukum itu antara pemohon dengan termohon, antara penggugat dengan tergugat, itu adalah dialektika yang biasa,” sebutnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang etik kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dewas menjadwalkan ulang pemeriksaan Ghufron pada 14 Mei 2024.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan Ghufron beralasan tidak hadir karena sedang ada proses gugatan ke Dewas KPK di PTUN. Dia menegaskan jika Ghufron tak hadir pada panggilan kedua, sidang etik tetap akan dilanjutkan.
Laporan: Ibnu Yaman










