Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Suap Tambang Memanas hingga Heboh Tagar Pecat Bahlil di X

by Fadlan Butho
11/03/2024
Kasus Suap Tambang Memanas hingga Heboh Tagar Pecat Bahlil di X
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Dugaan kasus suap izin pertambangan yang menyeret nama Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia terus bergulir. Hal ini pun ramai dibahas di jagad sosial media.

Sebab kini muncul tagar di media sosial X (Twitter) Pecat Bahlil. Menurut pantauan, setidaknya ada ribuan warganet yang membuat kicauan perihal pemecatan Bahlil.

Salah satunya akun @dun*****,  ia menilai soal perizinan tambang itu bukan kewenangan Bahlil sebagai Menteri Investasi, melainkan Kementerian ESDM.

“Meneliti tambang produktif adalah tugas Kementerian ESDM, bukan ketua tim. Ini pelanggaran yang serius. Emang bener nih ya Bahlil Lahadalia,” tulisnya.

Kemudian ada pula yang beranggapan bahwa Bahlil harus ditindak, dan diproses secara hukum oleh lembaga hukum terkait.

“Waduh lagi ramai nih isu suap Bahlil Lahadalia tentang izin tambang ilegal, sebaiknya harus diusut sih jangan sampai kecolongan,” tulis akun X @pesawat*****.

“Jadi penasaran banget siapa orang dibalik Bahlil Lahadalia ini, ayo dong kalo beneran gak berbuat yg jelek harus berani buat diperiksa kasusnya,” imbuh akun @ismi****.

Menurut pantauan pada Senin (11/3/2024) siang WIB, setidaknya ada ribuan akun yang menciutkan tagar tetsebut.

Seperti diketahui, kemungkinan perihal pemecatan itu pertama kali diungkapkan oleh pengamat Pengamat ekonomi energi dan pertambangan dari UGM, Fahmy Radhi.

Ia mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga hukum terkait harus berani menindak Bahlil.

“Saya berharap KPK dan aparat penegak hukum lainnya harus bertindak demi kepentingan negara.”

“Tidak peduli siapapun yang melakukan dugaan tindakan (suap) itu, harus ditindak,” tegasnya.

Lantas jika memang terbukti dan Bahlil menjadi tersangka, maka Presiden Jokowi harus memecatnya dari Kabinet Indonesia Maju.

“Berkaca dari kasus SYL, dan menteri lainnya, jika KPK punya alat bukti yang cukup dan jadi tersangka, dia harus dipecat dari Menteri,” ucap Fahmy.

Penegakkan hukum ini penting, apalagi menurut Fahmy, masa pemerintahan Presiden Jokowi segera berakhir, agar tidak meninggalkan preseden buruk.

Sebab jika memang terbukti, tindakan Bahlil tersebut akan menyuburkan pertambangan ilegal.

“Karena biasanya, banyak dari perusahaan yang legal itu punya banyak jaringan pertambangan ilegal. Itu yang terjadi selama ini.”

“Pertumbuhan tambang ilegal ini-lah yang merugikan negara,” katanya.

Fahmy menjelaskan, perihal pencabutan izin tambang tersebut, Bahlil menyalahi kewenangannya sebagai Menteri Investasi.

“Karena dalam UU yang berkewenangan memberikan izin dan mencabut adalah Kementerian ESDM.”

“Kalau Bahlil dasarnya Kepres (Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021), ini kan di bawah UU,” tegas dia menambahkan. (*2) 

Previous Post

Geledah GedungTaspen, KPK Sita Dokumen & Catatan Keuangan

Next Post

Warga Beladang, OKU : Terimakasih Bapak Polisi, Mushola Kami Kini Bisa Dipergunakan Lagi

Related Posts

Satori Diduga Terima Aliran Dana Lain di Luar CSR BI, KPK Telusuri
Hukum

Satori Diduga Terima Aliran Dana Lain di Luar CSR BI, KPK Telusuri

Usut Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Pensiunan Staf hingga Petinggi PT Waskita Karya
Hukum

Usai Ditahan, KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau di Pekanbaru

Negara Potensi Rugi Rp600 M, KPK Diminta Usut Pembukaan Blokir Saham Jiwasraya 
Hukum

Negara Potensi Rugi Rp600 M, KPK Diminta Usut Pembukaan Blokir Saham Jiwasraya 

Kejagung Kembali Periksa Petinggi PT Pertamina Pengembangan Korupsi Minyak
Hukum

Berkas 8 Tersangka Klaster 2 Korupsi Pertamina Dilimpahkan, Riza Chalid In Absentia?

Leave Comment

Terkini

Bawa Sajam dan Air Cabai, 14 Remaja Ditangkap Polisi Usai Tawuran di Pesanggrahan

Bawa Sajam dan Air Cabai, 14 Remaja Ditangkap Polisi Usai Tawuran di Pesanggrahan

Perkuat Penegakan Etik Pemilu, DKPP Lantik 228 Anggota TPD

Ini Pesan Heddy Lugito untuk 228 Anggota TPD Baru

Perkuat Penegakan Etik Pemilu, DKPP Lantik 228 Anggota TPD

Perkuat Penegakan Etik Pemilu, DKPP Lantik 228 Anggota TPD

Bacakan 8 Novum, Adam Damiri Siapkan Enam Ahli di Sidang PK Perkara Asabri

Bacakan 8 Novum, Adam Damiri Siapkan Enam Ahli di Sidang PK Perkara Asabri

Satori Diduga Terima Aliran Dana Lain di Luar CSR BI, KPK Telusuri

Satori Diduga Terima Aliran Dana Lain di Luar CSR BI, KPK Telusuri

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.