Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Wakil Sekretaris TKN Pastikan Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Kota Jakpus

by Ridwan Maulana
03/01/2024
Wakil Sekretaris TKN Pastikan Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Kota Jakpus

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma’ruf memastikan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka akan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Kedatangan putra sulung Presiden Joko Widodo itu untuk klarifikasi dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2024. Gibran diduga melakukan pelanggaran kampanye saat hari bebas dari kendaraan bermotor (CFD) di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI), pada 3 Desember 2023.

“Mas Gibran hari ini akan hadir ke Bawaslu Jakpus, jam 13.00,” kata Aminuddin di Jakarta.

Menurut Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, surat pemanggilan kedua dari Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak memenuhi kelayakan pemanggilan. Surat tersebut baru dikirim pada Selasa, 2 Januari 2024, pukul 17.35 WIB, atau kurang dari 1×24 jam sebelum pemeriksaan pada Rabu, 3 Januari 2024.

“Kami berkoordinasi dengan Mas Gibran, sampai saat ini beliau bersikeras untuk hadir (Rabu),” kata Habiburokhman.

Gibran membagikan susu ke sejumlah anak-anak dan masyarakat yang berolahraga di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta, pada 3 Desember 2023. Aksi bagi-bagi susu itu, menurut Gibran, hanya sebatas menyapa dan bertemu warga.

Gibran mengatakan tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang dan tidak ada pula ajakan untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 2 saat membagikan susu tersebut.

Kawasan CFD merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Ketentuan itu mengatur bahwa kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik; kegiatan bersifat suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Penulis: Firdaus

Previous Post

Dewi Fortuna belum Berpihak, Timnas Indonesia Kalah 0-4 Lawan Libia

Next Post

Jenazah Rizal Ramli Dimakamkan di TPU Jeruk Purut Jakarta

Related Posts

Bakal Kerja Mati-matian untuk PSI, Jokowi Dinilai Ingin Mapankan Dinasti Politik-nya
Politik

Bakal Kerja Mati-matian untuk PSI, Jokowi Dinilai Ingin Mapankan Dinasti Politik-nya

Prabowo vs Anies Berpeluang Terjadi di Pilpres 2029, Dedi Mulyadi Kuda Hitam
Politik

Prabowo vs Anies Berpeluang Terjadi di Pilpres 2029, Dedi Mulyadi Kuda Hitam

Gantikan Prabowo, Gibran Pimpin Delegasi RI di KTT G20 Afrika Selatan
Global

Gantikan Prabowo, Gibran Pimpin Delegasi RI di KTT G20 Afrika Selatan

Projo Gelar Kongres III, Jokowi, Prabowo, dan Gibran Dijadwalkan Hadir
Politik

Projo Gelar Kongres III, Jokowi, Prabowo, dan Gibran Dijadwalkan Hadir

Leave Comment

Terkini

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

Kerugian Negara 2 Triliun, KPK Usut Kasus Notifikasi BRI dan Telkom

KPK: Layanan Notifikasi BRI-Telkom Tidak Sesuai Aturan Negara Rugi 2 Triliun

Giat di Sumsel, KPK Amankan 10 Orang dalam OTT Bupati Muara Enim

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.