HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya mencari aktor terlibat dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022. Penyidik menduga Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengetahui duduk persoalan.
Dalam pengembangannya, penyidik mengarah pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu. Pantauan di lapangan, Senin (24/7/2023), Airlangga memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Pisana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung. Airlangga Hartarto disidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Airlangga tiba sekitar pukul 08.30 WIB, mengenakan pakaian batik. Dia belum memberikan pernyataan, hanya melambaikan tangan kepada awak media yang sudah menunggu di lobi Gedung Bundar. Tak lama berselang langsung memasuki Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Penyidik Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO (minyak goreng) dan turunannya ini. Ketiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kasus ini tengah disidik oleh pihak Kejagung.
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Rp 6,47 triliun. Dalam kasus yang sama, ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah. Mereka telah berstatus terpidana.
Kejagung sebelumnya menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022. Tiga lokasi tersebut yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.
Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.
“Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).
Dari Kantor Musim Mas disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Sementara dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare. Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.
Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp 385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD 435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450.
“Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023,” kata Ketut.
Kejagung menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.
“Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng,” ujar Ketut.
Editor: Ridwan Maulana