Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Cari Aktor Terlibat, Kejagung Sidik Airlangga Hartarto Terkait Korupsi Minyak Goreng

by Fadlan Butho
24/07/2023
Cari Aktor Terlibat, Kejagung Sidik Airlangga Hartarto Terkait Korupsi Minyak Goreng

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Pidsus Kejagung, Senin (24/7/2023) | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya mencari aktor terlibat dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022. Penyidik menduga Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengetahui duduk persoalan.

Dalam pengembangannya, penyidik mengarah pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu. Pantauan di lapangan, Senin (24/7/2023), Airlangga memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Pisana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung. Airlangga Hartarto disidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Airlangga tiba sekitar pukul 08.30 WIB, mengenakan pakaian batik. Dia belum memberikan pernyataan, hanya melambaikan tangan kepada awak media yang sudah menunggu di lobi Gedung Bundar. Tak lama berselang langsung memasuki Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Penyidik Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO (minyak goreng) dan turunannya ini. Ketiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kasus ini tengah disidik oleh pihak Kejagung.

Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Rp 6,47 triliun. Dalam kasus yang sama, ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah. Mereka telah berstatus terpidana.

Kejagung sebelumnya menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022. Tiga lokasi tersebut yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.

Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.

“Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).

Dari Kantor Musim Mas disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Sementara dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare. Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.

Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp 385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD 435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450.

“Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023,” kata Ketut.

Kejagung menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

“Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng,” ujar Ketut.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Munas Ke-2 PITI Hasilkan Maklumat untuk Kemajuan Ormas

Next Post

Airlangga Diperiksa soal Kebijakan Korporasi, Kejagung Buru Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng

Related Posts

Mantan Wakil Jaksa Agung Darmono Tutup Usia, Ini Kariernya di Korps Adhyaksa
Hukum

Mantan Wakil Jaksa Agung Darmono Tutup Usia, Ini Kariernya di Korps Adhyaksa

Pemerintah Pertebal Bansos untuk 30 Juta KPM pada Kuartal IV 2025
Ekonomi

Pemerintah Pertebal Bansos untuk 30 Juta KPM pada Kuartal IV 2025

Hukum

KPK Makin Kuat Basmi Korupsi di BUMN, Didukung Presiden Prabowo

Tiga Bank Daerah Sudah Dijerat Kasus Sritex, dari Sindikasi Perbankan BNI Menunggu Giliran!
Hukum

Terkait Kasus Korupsi, Kejagung Geledah Kantor PT Saka Energi Indonesia

Leave Comment

Terkini

Lacak Aliran Dana Pemerasan, KPK Buka Peluang Periksa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

Publik Menanti Kabar Baik, Menaker Sebut Pembahasan Kenaikan UMP Berproses

Kekayaan Kopi Indonesia Perlu Disebarluaskan ke Kancah Internasional

Kekayaan Kopi Indonesia Perlu Disebarluaskan ke Kancah Internasional

Gempa Bekasi Terasa hingga Jakarta dan Sekitarnya, Warga: Seperti Didorong-dorong!

Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Filipina Selatan, WNI Diimbau Tetap Waspada

Penyidikan Bupati Pati Dipastikan tak Berhenti, KPK Cermati Bukti

KPK Garap GM LNG Business Commercialization Irma Surya

Telusuri Aliran Dana Korupsi CSR BI, KPK Bidik Anggota Komisi XI DPR

Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Periksa Eks Dirjen Pembinaan Pengawasan Kemnaker

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.