Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Sutrisno Lukito Disebut Bermanuver, Teriak Seolah Korban Kriminalisasi

by Firli Yasya
14/06/2023
Sutrisno Lukito Disebut Bermanuver, Teriak Seolah Korban Kriminalisasi

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum Muannas Alaidid | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pengadilan Negeri Tangerang sedang menyidangkan kasus dugaan turut serta pemalsuan surat dengan terdakwa Sutrisno Lukito. Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid menilai saat ini Sutrisno Lukito sedang manuver teriak seolah korban kriminalisasi.

Padahal catatan kriminalnya ada beberapa. Selain sedang di sidang di PN Tangerang, Lukito juga baru saja menjalankan tahap II atas perkara dugaan penipuan investasi di Polda Metro Jaya.

Kabarnya melibatkan salah satu tokoh dalam kasus itu & Korbannya ini bernama Robi kabarnya diajak berinvestasi jangka panjang melalui pembangunan kondominium bernama Condotel Avani yang berlokasi di Bali kerugian ditaksir belasan miliar. Modusnya sama dalam kasus itu ada dugaan pemalsuan dalam pembuatan IMBNya setelah di cek di BPPT.

“Sutrisno Lukito dan kuasa hukumnya sedang bermain dengan opini media, padahal keterlibatannya dalam kasus dugaan turut serta memalsukan dokumen itu ada surat yang dibuat oleh Lurah Dadap Subur Johari tahun 2009, nyatanya Lurah Dadap Subur Johari itu baru menjabat di tahun 2012, surat ini yang digunakan oleh Djoko sukamtono (anak buah Sutrisno Lukito) untuk menerbitkan sertifikat,” kata Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

“Sutrisno Lukito ini sangat tidak jujur, dia menyatakan kita dari pihak pelapor idris pernah mengajaknya berdamai dan mau berikan uang damai 3 miliar. Ini jelas informasi bohong, terindikasi tindak pidana menyebarkan berita bohong, karena yang benar itu dia yang mengajak damai lalu mengutus orang untuk bicarakan perdamaian di kantor kami di sekitar petogogan, jakarta selatan. Yang minta uang itu kata utusannya adalah Sutrisno Lukito, awalnya dia minta 6 milyar alasannya untuk sumbangan dan infak ormas-ormas islam, lalu pihak sana menolak dan karena sumbangan hanya disanggupi maximal 3 miliar dengan catatan dia harus kembalikan SHM yang dibuat dengan dasar surat palsu tersebut.”

Lalu utusannya menyatakan sepakat & dibuatlah draft perdamaian. Anehnya saat pertemuan penandatanganan SHMnya yang semula diakui ada padanya mendadak katanya hilang. “Maka oleh karena itu kami menilai pihak Lukito memang tidak kooperatif, kita batalkan perdamaian,” ujarnya.

“Bahkan pada saat Sutrisno Lukito berstatus DPO dan ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota terinformasi dia lari ke bandung, salah satu kuasa hukumnya masih sempat menghubungi kami, minta agar perdamaian dengan Sutrisno Lukito tetap dilaksanakan, namun kami menolaknya karena kita tahu Sutrisno Lukito ini licin, kami kita tidak mau dibohongi dia lagi”

Menurutnya mengidentifikasi ciri mafia tanah itu mudah salah satunya selain bekerjasama sama dengan oknum pertanhanan adalah suka memanipulasi atau memalsukan dokumen pertanahan, dalam kasus Sutrisno Lukito ini fakta hukumnya terdapat surat dari kelurahan yang ternyata telah dipalsukan yang diurus oleh Djoko Sukamtono (anak buah dari Sutrisno Lukito atau orang suruhan), kemudian surat itu digunakan untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Djoko Sukamtono.

Bukti dan keterangan saksi sudah lengkap, kuat dugaan otak dalam pengurusan surat itu adalah Sutrino Lukito sendiri, ini yang didakwakan oleh sutrisno lukito, jangan pura2 gak tau dia apa yang dituduhkan, baginya peristiwa ini sudah mencirikan mafia tanah, dia sudah tidak bisa mengelak lagi dari jeratan hukum dan harus dijatuhi sanksi pidana yang berat, meski joko sukamtono kabarnya sempat dibebaskan pengadilan tinggi banten tapi dia sempat kena dipengadilan tangerang 2,6 tahun penjara, masih ada kasasi sedang berproses kita ikuti, semua masih sementara belum berkekuatan hukum tetap.

“Jadi singkatnya saat utusan sutrisno lukito saat itu menemui kami, disitu utusannya cerita kalau sutrisno memiliki banyak sertifikat, malah sempat menawarkan ke kita salah satu bidang tanah di dekat tanah yang saat ini sedang bermasalah saat ini. Dari sini kami justru menduga, kalau sutrisno lukito ini semacam tengkulak tanah, tukang modalin tanah-tanah bermasalah, ya sejenis mafia tanah”.

Di sisi lain Ketua umum BKN M. Rofii Mukhlis atau Gus Roffii menilai tidak tepat kalo sutrisno lukito dianggap dikriminalisasi sebagaimana pengakuannya atau lukito menyebutnya sebagai kriminalisasi ulama. “Sutrisno itu latar belakangnya bukan ulama tapi pengusaha, rofii bahkan menantang lukito baca alquran atau bacaan tajwid kalo terus mengaku ulama, dia meminta agar sebaiknya lukito fokus atas apa yang dituduhkan saja, termasuk lukito yang mengaku diminta jadi pengurus di 3 (tiga) ormas islam, itu permintaan salah dan keliru sebab tidak boleh orang sudah jadi pengurus NU.

Dia jadi pengurus Muhammadiyah juga sekaligus menjadi pengurus MUI tidak apa-apa atau pengurus NU merangkap sebagai pengurus MUI itu boleh. “Kalau dia menjadi pengurus NU dan Muhammadiyah ormas keduanya, berarti orang ini memang bermasalah, jelas dia tidak paham berorganisasi yang baik dan benar. Jangan-jangan dia sengaja masuk semua ormas itu memang tujuannya untuk melancarkan modusnya berlindung di balik ormas-ormas.”

“Saya ikuti kasus lukito ini memang dari awal bahkan sempat komunikasi dengannya, rofii juga diminta membantu mendamaikan atau dimediasi oleh kiainya sebab lukito sempat tercatat jadi pengurus NU apalagi dia seorang mualaf. Jadi kalo dia sudah ditetapkan daftar pencarian orang (dpo) setelah dipanggil aparat penegak hukum tidak juga datang berarti dia memang orang tidak taat hukum,” tuturnya.

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

PJ Gubernur DKI Heru Budi Dinilai tak Punya Nyali Bongkar Kasus Ancol

Next Post

Club Motor JTM Gelar Baksos di Lenteng Agung

Related Posts

Diimingi Akuisisi, PT Arya Gugat PT Ayopop atas Dugaan Pengambilan Data Perusahaan
Nusantara

KPMH Desak PN Jaksel segera Adili Sutrisno Lukito Terkait Kasus Penipuan Investasi

Soal Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kuasa Hukum: Kriminalisasi Helmut Terus Berlanjut
Hukum

Kubu Helmut Hermawan Bongkar Fakta Tudingan Pemalsuan Tanda Tangan-Sosok Eks Pengacaranya

Pasca-Helmut Dikriminalisasi, Tiga Karyawan PT CLM Dituduh Mencuri-Dilarang Jenguk Orang Tua
Hukum

Cenderung Kriminalisasi, Polisi Dinilai Keliru Pahami Kasus Helmut Hermawan

Polisi tak Penuhi Hak Kesehatan Helmut, Kuasa Hukum: Ini Tragedi Kemanusiaan-Kriminalisasi yang Nyata
Hukum

Polisi tak Penuhi Hak Kesehatan Helmut, Kuasa Hukum: Ini Tragedi Kemanusiaan-Kriminalisasi yang Nyata

Leave Comment

Terkini

Unsur Sindikasi Perbankan Disorot, Kejagung Incar Pihak BRI di Skandal Sritex

Unsur Sindikasi Perbankan Disorot, Kejagung Incar Pihak BRI di Skandal Sritex

Optimalisasi BUMD Diyakini Mampu Menjadi Lokomotif Ekonomi Daerah

Optimalisasi BUMD Diyakini Mampu Menjadi Lokomotif Ekonomi Daerah

Cegah Penyelewengan, Gus Irfan Minta KPK Kawal Pelaksanaan Ibadah Haji

Cegah Penyelewengan, Gus Irfan Minta KPK Kawal Pelaksanaan Ibadah Haji

Pemerintah Janji Paket Stimulus Ekonomi Tepat Sasaran

Pemerintah Janji Paket Stimulus Ekonomi Tepat Sasaran

Pembekuan TikTok Bisa Lumpuhkan Ekosistem Usaha Kecil, Sebaiknya Diarahkan untuk Patuhi Regulasi

Pembekuan TikTok Bisa Lumpuhkan Ekosistem Usaha Kecil, Sebaiknya Diarahkan untuk Patuhi Regulasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.