Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Vonis Terdakwa Indosurya Gerus Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Peradilan

by Fadlan Butho
27/01/2023
Vonis Terdakwa Indosurya Gerus Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Peradilan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Putusan lepas terhadap dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya terus menuai sorotan.

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih berpendapat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas perkara tersebut bisa mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Yenti meragukan keputusan hakim yang menyatakan perbuatan Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria sebagai perkara perdata, bukan pidana.

Menurutnya, kasus yang telah merugikan ribuan nasabah tersebut telah memenuhi unsur pidana.

“Bisa mengikis kepercayaan masyarakat, terutama korban, saya juga masih meragukan putusan itu. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan ke pengadilan,” kata Yenti kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).

Yenti yang juga Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana Dan Kriminologi Indonesia (HIMAHUPIKI) itu, merasa aneh dengan vonis majelis hakim PN Jakarta Barat tersebut lantaran jauh dari penyidikan yang dilakukan Polri dan penuntutan oleh Kejaksaan.

Kata dia, vonis lepas yang dijatuhkan hakim itu menimbulkan pertanyaan di masyarakat. “Tidak mungkin itu perdata, Ini kasus besar sekali jadi sorotan masyarakat, kasus koperasi seperti ini sudah banyak terjadi,” ujarnya.

Yenti pun mendorong Komisi Yudisial (KY) bergerak cepat merespons masalah ini lantaran menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terutama para korban KSP Indosurya.

“Saya pribadi aneh (dengan vonis ini). KY seharusnya sudah ada jawaban,” katanya.

Yenti juga menyorot sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang berencana melaporkan hakim PN Jakarta Barat yang memvonis lepas dua terdakwa KSP Indosurya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan jaksa merasa ada kejanggalan dengan vonis yang dikeluarkan majelis hakim.

“Situasi ini pantas membuat masyarakat curiga, terutama korban, dibarengi dengan putusan putusan kasus serupa yang tidak adil, apalagi dua hakim agung ada yang diproses oleh KPK,” ujarnya.

Dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Para petinggi yang dibebaskan itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1/2023) di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum.

Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.

Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada, Selasa (24/1/2023).

Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Sidang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

PBNU segera Bahas Piagam PBB di Muktamar Internasional Fikih Peradaban

Next Post

DPR Minta Mahkamah Agung Lihat Kembali Fakta Kasus Indosurya

Related Posts

Saksi Pastikan Tak Ada Keputusan Menteri Agama Atur Khusus Sisa Kuota Haji
Hukum

Terdakwa Beberkan Tiga Pimpinan Komisi VIII DPR dan 24 Anggota Panja Minta 3.000 Riyal

Hukum

Kasasi Kasus Indosurya, KSP Ingatkan MA soal Nasib Korban Investasi Bodong

Kabareskrim Beri Sinyal Buka Penyidikan Baru Kasus Indosurya
Hukum

Kabareskrim Beri Sinyal Buka Penyidikan Baru Kasus Indosurya

DPR Minta Mahkamah Agung Lihat Kembali Fakta Kasus Indosurya
Hukum

DPR Minta Mahkamah Agung Lihat Kembali Fakta Kasus Indosurya

Leave Comment

Terkini

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Skema 50:50 Arahan Jokowi, Yaqut Soroti Pansus dan Komisi VIII DPR Tak Dihadirkan di Sidang

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Bayar Denda Rp4,9 M, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Bui

UU Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

UU Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

SAR Universitas Hasanuddin Dukung Pusat Literasi Kebencanaan

SAR Universitas Hasanuddin Dukung Pusat Literasi Kebencanaan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.