Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Sita Aset Perusahaan Robot Trading Net89

by Fadlan Butho
06/12/2022
Soal Jet Pribadi Hendra Kurniawan, Polri Gali Keterangan 22 Saksi

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Bareskrim Polri menyita kantor perusaahan yang menaungi robot trading Net89 yakni PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI), yang berlokasi di Gedung SOHO Capital 31, Palmerah, Jakarta Barat.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut penyitaan dilakukan oleh penyidik Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Senin (5/12/2022).

“Kemudian penyidik melakukan penyitaan terhadap aset kantor Neo Soho PT SMI Lantai 31 senilai Rp 4,5 miliar,” kata Nurul melalui siaran pers, Selasa (6/12/2022).

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang untuk kemudian dilakukan penyitaan guna pendalaman kasus.

“Dari hasil kegiatan penggeledahan, penyidik mendapatkan beberapa barang berupa dua unit laptop, lima unit PC, satu bundle print out solusi bantuan final SMI, satu bundle print out data permohonan akses card Soho Capital,” ucap Nurul.

“Satu buah majalah properti dan bank dengan cover foto saudara AA selaku CEO PT SMI dan satu buah majalah My Income dengan cover ’12 orang leader, mereka 12 yang terbaik’,” tambahnya.

Sebagai informasi, aparat kepolisian telah menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89 atau PT SMI.

Namun, salah satu tersangka bernama Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada Minggu 30 Oktober 2022 lalu.

Tujuh tersangka lain dalam kasus Net89 tersebut adalah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, dan David.

Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Kemarin penyidik juga telah mengajukan penerbitan red notice terhadap dua orang tersangka kasus penipuan robot trading Net89 ini ke interpol.

Keduanya adalah Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel. Meskipun demikian, berdasarkan pantauan Tempo di laman Interpol, red notice terhadap keduanya masih belum diterbitkan.

Kasus penipuan robot trading Net89 disebut memakan korban ribuan orang. Total kerugiannya disebut mencapai triliunan rupiah.

Kasus ini juga menyeret nama sejumlah pesohor seperti Atta Halilintar, Taqy Malik, Mario Teguh dan Kevin Aprilio yang dianggap ikut mempromosikannya ke masyarakat.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Perlu Kolaborasi untuk Cetak Generasi Berdaya Saing

Next Post

Indonesia-Vietnam Tingkatkan Target Nilai Perdagangan Bilateral

Related Posts

Bareskrim Tetapkan 28 Tersangka Kasus Beras Oplosan
Hukum

Bareskrim Tetapkan 28 Tersangka Kasus Beras Oplosan

Kementan Diminta Terbuka soal Beras Oplosan yang Diduga Melibatkan Salah Satu BUMD DKI
Nusantara

Kementan Diminta Terbuka soal Beras Oplosan yang Diduga Melibatkan Salah Satu BUMD DKI

Kemlu Beberkan Pemulangan Jenazah WNI Pekerja Judol dari Kamboja
Global

Kemlu Beberkan Pemulangan Jenazah WNI Pekerja Judol dari Kamboja

Bocah Korban Penyiksaan Orang Tua Ditemukan Terkapar di Kebayoran Lama, Kasusnya Diusut Bareskrim Polri
Nusantara

Bocah Korban Penyiksaan Orang Tua Ditemukan Terkapar di Kebayoran Lama, Kasusnya Diusut Bareskrim Polri

Leave Comment

Terkini

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Banyuwangi – Situbondo, BNPB: Puluhan Rumah Rusak

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Banyuwangi – Situbondo, BNPB: Puluhan Rumah Rusak

Warkop – Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang Digerebek Polres Jaksel, Pembelinya Kalangan Dewasa hingga Pelajar

Warkop – Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang Digerebek Polres Jaksel, Pembelinya Kalangan Dewasa hingga Pelajar

KPK Jebloskan Dirut Wahana Adyawarna Menas Erwin ke Jeruji Besi

KPK Jebloskan Dirut Wahana Adyawarna Menas Erwin ke Jeruji Besi

Kasus Keracunan Banyak Terjadi, MBG Harus Dievaluasi

Kasus Keracunan Banyak Terjadi, MBG Harus Dievaluasi

KPK Cegah Eks Menag Yaqut terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag RI tak Melawan Hukum

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.