Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Ahok Sebut Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Seharusnya Diperiksa Korupsi Minyak Mentah

"Harusnya (Alfian) dipanggil ya, kan lapisannya masih dirut-dirut yang lama"

by Fadlan Butho
13/03/2025
Polri Jamin Penyelenggaran Piala Dunia U17 Berjalan Aman

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebutkan bahwa eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2021, Alfian Nasution seharusnya diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina dan Sub Holding.

Pemeriksaan terhadap Alfian Nasution, kata Ahok, menyangkut tugas dan tanggung jawab sebagai Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga dalam pembelian atau impor minyak mentah dan produk kilang dari periode 2018 hingga 2021.

Apalagi eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Saya kira beliau (Alfian Nasution) mungkin bisa. Harusnya (Alfian) dipanggil ya, kan lapisannya masih dirut-dirut yang lama,” kata Ahok usai diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung sebagai saksi selama 8 jam, Kamis (13/3).

Namun eks Gubernur DKI Jakarta ini tidak mengetahui apakah Alfian Nasution sudah diperiksa atau belumnya dalam kasus korupsi impor minyak mentah yang menjerat tersangka Riva Siahaan.

“Sudah dipanggil atau belum, saya nggak tahu,” ucap Ahok.

Bahkan, kata dia, kalau Riva Siahan sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka seharusnya mantan Dirut lain harus diperiksa penyidik Jampidsus sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

“Kalau pak Riva Siahaan kena (ditetapkan tersangka), harusnya mantan Dirut lainnya dipanggil,” tegas Ahok.

Sebelumnya Ahok telah memenuhi panggilan penyidik Jampidsus untuk diperiksa sebagai saksi dalam rangka memberikan data semasa dia menjabat Komisaris Utama PT Pertamina Persero.

Sejumlah data yang diberikan Ahok kepada penyidik dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang bukti untuk menjerat direksi atau eks Dirut PT Pertamina sebagai holding.

“Saya sangat senang bisa membantu kejaksaan kalau yang apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ujar Ahok kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Dalam pemeriksaaan sebagai saksi, Ahok mengaku bahwa dirinya membawa data rapat saat dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama di perusahaan plat merah tersebut.

“Data yang kami bawa itu adalah data rapat. Kalau diminta (penyidik Jampidsus) akan kita kasih,” tuturnya.

Diketahui, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka, yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selanjutnya, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Previous Post

Polri Mutasi 1.255 Personel, 10 Kapolda Berganti, dan 10 Polwan jadi Kapolres

Next Post

Polisi Cabul, Eks-Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak

Related Posts

Penyidikan Bupati Pati Dipastikan tak Berhenti, KPK Cermati Bukti
Hukum

Terafiliasi, KPK Pelajari Skema Bisnis Mantan Direktur Pengolahan Pertamina dengan Riza Chalid

Lewat Pledoi Tony Wijaya Minta Dibebaskan, Sebut Dakwaan Keliru Imbas “Dendam Politik”
Hukum

Lewat Pledoi Tony Wijaya Minta Dibebaskan, Sebut Dakwaan Keliru Imbas “Dendam Politik”

Wow! Kejagung Periksa Bos PT Hewlett Packard, PT Google, PT Tera Data hingga Petinggi PT Acer
Hukum

Wow! Kejagung Periksa Bos PT Hewlett Packard, PT Google, PT Tera Data hingga Petinggi PT Acer

Kejagung Kembali Periksa Petinggi PT Pertamina Pengembangan Korupsi Minyak
Hukum

Kejagung Kembali Periksa Petinggi PT Pertamina Pengembangan Korupsi Minyak

Leave Comment

Terkini

Soal Aliran Dana CSR BI, KPK Kantongi Peran Anggota DPR Rajiv

Soal Aliran Dana CSR BI, KPK Kantongi Peran Anggota DPR Rajiv

DPR Didesak Tindak Tegas KPU Buntut Kasus Jet Pribadi Puluhan Miliar

DPR Didesak Tindak Tegas KPU Buntut Kasus Jet Pribadi Puluhan Miliar

Usut Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Pensiunan Staf hingga Petinggi PT Waskita Karya

Periksa Rajiv Nasdem, KPK Dalami Aliran Duit dari Satori untuk Pengamanan Kasus CSR BI-OJK

Pemkot Jaksel Tertibkan Pasar Barito, Pedagang Direlokasi ke Sentra Fauna-Kuliner Lenteng Agung

Pemkot Jaksel Tertibkan Pasar Barito, Pedagang Direlokasi ke Sentra Fauna-Kuliner Lenteng Agung

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, RI Dukung Sekaligus Ingatkan Tantangan Global

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, RI Dukung Sekaligus Ingatkan Tantangan Global

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.