Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Difitnah dan Dicemarkan Nama Baiknya, PT Kristalin Ekalestari Siap Tempuh Langkah Hukum

by Ridwan Maulana
19/02/2025
Difitnah dan Dicemarkan Nama Baiknya, PT Kristalin Ekalestari Siap Tempuh Langkah Hukum

Aksi unjuk rasa di Menara 165 Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). (Foto: harnas.co.id).

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, PT Kristalin Ekalestari bakal menempuh langkah hukum ke pihak berwajib terkait adanya pihak yang dianggap memfitnah dan mencemarkan nama baik perusahaan.

Direktur Utama PT Kristalin Ekalestari Andito Prasetyowan mengatakan, pihaknya bersama tim legal dan kuasa hukum akan memproses hukum sekelompok orang yang menuding perusahaan tersebut tidak berizin alias ilegal

“Bahwa jelas ada orang-orang yang melakukan fitnah dan pencemaran nama baik perusahaan kami. Perusahaan ini (PT Kristalin Ekalestari) memiliki legalitas serta beroperasi secara resmi. Kami lakukan tindakan tegas dengan memproses hukum,” kata Andito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Andito menjelaskan, perusahaan yang dipimpinnya beroperasi resmi.

“Silakan dicek di Kementerian ESDM. Apa yang dituduhkan kepada kami itu merupakan fitnah dan tentu tidak bisa dibiarkan,” kata dia menegaskan.

Diketahui, belasan pria yang mengatasnamakan Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Pengawal Kebijakan melakukan unjuk rasa di Menara 165 Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu petang.

Dalam aksinya, mereka menyuarakan dugaan PT Kristalin Ekalestari melakukan penambangan ilegal dan merugikan negara di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Sejahterakan Warga

Sementara, Tokoh Adat Perempuan Desa Nifasi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Yantris Monei buka suara. Mewakili masyarakat di Desa Nifasi, ia menyampaikan, sebagai perusahaan, PT Kristalin Ekalestari selama beroperasi sudah mempunyai izin produksi. Hal ini diperkuat dengan pengecekan langsung ke kantor Kementerian ESDM di Jakarta.

“Kami dengar secara langsung akhirnya kami bisa menyerahkan areal pertambangan atau areal kerja di Sungai Musairo kepada PT Kristalin dan prinsip kami juga tidak sembarang memberikan hak wilayah kami lokasi kepada perusahaan yang tidak punya izin,” kata Yantris.

“Kami memberikan wilayah kami khusus kepada perusahaan yang mempunyai izin lengkap sekali,” ujar Yantris menegaskan.

Menurut dia, tudingan oleh sekelompok orang kepada PT Kristalin Ekalestari melakukan penambangan ilegal sangat tidak benar.

“Saya pribadi tapi juga mewakili masyarakat besar wilayah, kami akan stand by. Karena bukti di lapangan sudah banyak memberikan jaminan hidup kepada masyarakat, banyak masyarakat di wilayah,” ucap Yantris lagi.

Yantris memastikan, jaminan yang diberikan PT Kristalin Ekalestari merupakan kebanggaan bagi masyarakat di wilayahnya.

“Kami juga bersyukur bahwa kami memiliki perusahaan yang sangat peduli kepada masyarakat, mencintai masyarakat, bekerja dengan hati sehingga apapun kekurangan masyarakat, kebutuhan masyarakat,” katanya.

Selain itu, Yantris juga menyebut, PT Kristalin Ekalestari juga melakukan aksi nyata ke masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Program ini diimplementasikan melalui pembangunan rumah, beasiswa pendidikan, pemberian sembako, makanan, ambulans, uang duka, kegiatan masyarakat, dan berkontribusi untuk tempat-tempat ibadah.

Adapun Kepala Suku Desa Nifasi Aser Monei mengatakan, tudingan bahwa PT Kristalin Ekalestari melakukan penambangan ilegal sangat tidak masuk akal.

“Karena kami yang punya hak kami, yang punya wilayah adat ini kami, yang tahu kami bahwa (PT Kristalin Ekalestari) hadir mengubah ekonomi masyarakat,” kata Aser.

“Jadi kami bersyukur berterima kasih kepada Tuhan, karena Tuhan baik, sehingga Tuhan bisa hadirkan PT Kristalin Ekalestari kepada kami masyarakat adat,” ujar Aser melanjutkan.

Dia pun mempertanyakan apakah sekelompok orang yang melontarkan pernyataan negatif tentang PT Kristalin Ekalestari bisa memberikan jaminan hidup layak kepada masyarakat Desa Nifasi.

“Saya juga berharap kepada semua pihak mari tolong mendukung kami untuk perusahaan ini. Tidak usah buat hal-hal yang nantinya akan berubah dan merugikan kami masyarakat,” ujarnya.

Sebab, Aser menilai, sekelompok orang yang melontarkan tudingan negatif itu tak akan mampu berkontribusi kepada masyarakat apabila PT Kristalin Ekalestari berhenti beroperasi di wilayah Desa Nifasi.

“Pertanyaannya, bisakah kalian membangun rumah kami, bisakah kalian kasih makan kami. Bisakah kalian memberikan kami dengan pendidikan dan juga (jaminan terkait) kesehatan. Karena dengan kehadiran perusahaan ini sangat membantu kami di posisi-posisi itu,” ungkap Aser.

Bantu Pemerintah

Humas PT Kristalin Ekalestari Maria Erari mengatakan, PT Kristalin Ekalestari
membantu Pemerintah Kabupaten Nabire dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyejahterakan masyarakat setempat.

“Dengan hadirnya PT Kristalin Ekalestari, bisa memberikan program pendidikan dan program kesehatan untuk masyarakat khususnya di Desa Nifasi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah,” ucap Maria memaparkan.

Maria menambahkan, pihaknya tak gentar menghadapi pihak-pihak yang hendak mengganggu kegiatan PT Kristalin Ekalestari. (dha)

Previous Post

Musisi Fariz RM Kembali Diciduk Polisi Terkait Narkoba, Ini Rekam Jejak Kasusnya

Next Post

KPK Tahan Hasto PDIP Lantaran Terlibat Kasus Harun Masiku

Related Posts

Lisa Mariana Mengaku Terima Aliran Dana Korupsi BJB: KPK segera Tindak Ridwan Kamil?
Hukum

Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Panggil Lisa Mariana

Bantuan Paket Sembako Kristalin Ekalestari Disambut Bahagia Warga Nabire
Nusantara

Bantuan Paket Sembako Kristalin Ekalestari Disambut Bahagia Warga Nabire

Terpidana Alvin Lim Dilaporkan Lagi atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

Terpidana Alvin Lim Dilaporkan Lagi atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

Hukum

Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

Leave Comment

Terkini

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, RI Dukung Sekaligus Ingatkan Tantangan Global

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, RI Dukung Sekaligus Ingatkan Tantangan Global

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Wujudkan Amanat Gus Dur, Pihak Keluarga Gelar Peletakan Batu Pertama Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Wujudkan Amanat Gus Dur, Pihak Keluarga Gelar Peletakan Batu Pertama Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Kolaborasi Lintas Sektor, Ketum GEKRAFS Sebut Hekrafnas 2025 Momentum Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

Kolaborasi Lintas Sektor, Ketum GEKRAFS Sebut Hekrafnas 2025 Momentum Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.