Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Wajib Bayar Denda – Uang Pengganti Rp421 Miliar

by Ridwan Maulana
13/02/2025
Vonis Ringan Korupsi Harvey Moeis: KY Selisik Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim, Kejagung Pastikan Banding

Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis (kiri). (Foto: kejaksaan.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) sebelumnya hanya memvonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Harvey Moeis 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan suami artis Sandra Dewi itu bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Majelis hakim tidak mengemukakan adanya pertimbangan meringankan.

Lebih lanjut, Pengadilan Tinggi Jakarta juga menghukum Harvey Moeis membayar denda Rp1 miliar subsider delapan bulan penjara. Artinya, apabila tidak membayar dalam tempo satu bulan dia wajib menjalani hukuman penjara tambahan selama delapan bulan

Selain itu, Harvey juga dijatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti Rp420 Miliar subsider 10 tahun penjara.

Uang pengganti itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah vonis banding itu berkekuatan hukum tetap. Jika Harvey Moeis selaku terdakwa tak mampu membayar uang pengganti, harta bendanya bakal dirampas untuk negara.

Kemudian, apabila Harvey tak juga mampu membayar uang pengganti tersebut maka ia harus menjalani hukuman tambahan selama 10 tahun penjara.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus dalam persidangan Senin (23/12/2024) hanya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Harvey Moeis enam tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider dua tahun penjara. Padahal, Harvey dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan tim JPU. Pasalnya, jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Sontak saja vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus itu menuai kontroversi dan dianggap mencederai rasa keadilan publik. Sebab, berdasarkan dakwaan JPU Harvey Moeis merugikan negara hingga ratusan triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakpus terhadap terdakwa Harvey Moeis dan beberapa terdakwa lain di kasus yang sama.

Rugikan Negara Rp300 Triliun

Dalam persidangan perdana, Rabu (14/8/2024), JPU mendakwa Harvey Moeis yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyatakan, Harvey bersama-sama dengan Direktur Utama PT RBT Suparta meminta pembayaran kepada tiga perusahaan sebagai biaya pengamanan sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 750 dolar AS per ton.

“Yang seolah-olah dicatat sebagai Coorporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin,” ucap Jaksa.

Harvey sendiri yang menginisiasi untuk mengadakan kerjasama sewa alat procesing untuk penglogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki Competent Person (CP) antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa dengan PT Timah, Tbk.

Bahkan, dia berperan melakukan kepanjangan lima perusahaan tersebut kepada PT Timah Tbk.

“Melakukan negosiasi dengan PT Timah Tbk terkait dengan sewa menyewa smelter swasta hingga menyepakati harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian yang memadai/mendalam,” jelas Jaksa.

Setelah kesepakatan dengan PT Timah Tbk, kelima perusahaan itu bisa menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah IUP PT Timah. Dengan diterbitkannya surat itu, kelima perusahaan tersebut bisa melegalkan pembelian biji timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah, Tbk. (dha)

 

Previous Post

Pencinta Batu Akik Wajib Hadir di Blok M Square, Ada Pameran hingga Kontes Berhadiah Puluhan Juta Rupiah!

Next Post

Praktisi Hukum: Putusan MK Tunjukan Adanya Indikasi Pelanggaran di Pilkada Bupati Barito Utara

Related Posts

Respons KY atas Putusan Bebas Pegi Setiawan: Minta Publik Hormati hingga Beberkan Pemantauan
Hukum

KY Tetap Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Terkait Vonis Ringan Harvey Moeis

Didakwa Cuci Uang dan Tampung ‘Duit Haram’ Harvey Moeis, Helena Lim Rugikan Negara 300 Triliun
Hukum

Didakwa Cuci Uang dan Tampung ‘Duit Haram’ Harvey Moeis, Helena Lim Rugikan Negara 300 Triliun

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara 300 T

Leave Comment

Terkini

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, RI Dukung Sekaligus Ingatkan Tantangan Global

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, RI Dukung Sekaligus Ingatkan Tantangan Global

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Wujudkan Amanat Gus Dur, Pihak Keluarga Gelar Peletakan Batu Pertama Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Wujudkan Amanat Gus Dur, Pihak Keluarga Gelar Peletakan Batu Pertama Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Kolaborasi Lintas Sektor, Ketum GEKRAFS Sebut Hekrafnas 2025 Momentum Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

Kolaborasi Lintas Sektor, Ketum GEKRAFS Sebut Hekrafnas 2025 Momentum Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.