HARNAS.CO.ID – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Bintoro dikenai sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pemerasan anak bos klinik kesehatan Prodia. Sanksi ini berdasarkan putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang etik yang dijalani AKBP Bintoro di Mapolda Metro Jaya, Jaksel, Jumat (7/2/2025).
Selain Bintoro, sanksi serupa juga dijatuhkan kepada eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Ahmad Zakaria.
“AKBP B dan AKP Z (sanksi) PTDH,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam kepada awak media dikutip Sabtu (8/2/2025).
Lebih lanjut, sidang etik menyangkut kasus dugaan pemerasan anak bos klinik kesehatan Prodia juga memutuskan sanksi kepada mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, Ipda Novian Dimas.
Gogo dan Novian dikenakan sanksi demosi delapan tahun serta penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari.
Diketahui, keempat terduga pelanggar yang sudah diputus dalam sidang etik tersebut “melawan” dengan mengajukan banding.
Anam menambahkan, terdapat satu terduga pelanggar lainnya yakni mantan Kanit PPA Polres Metro Jaksel, AKP Mariana yang juga menjalani proses sidang etik.
Hasilnya, AKP Mariana juga dijatuhi sanksi PTDH. Meski begitu, Mariana turut mengajukan banding.
Diketahui, AKBP Bintoro diduga memeras dua tersangka kasus pembunuhan remaja perempuan berinisial FA (16), yaitu Arif Nugroho, anak bos Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto. Pemerasan dengan tujuan penghentian penyidikan kasus itu dilakukan saat Bintoro masih menempati posisi Kasat Reskrim Polres Jaksel.
FA sendiri ditemukan tewas di sebuah hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel, April 2024.
Seiring mencuatnya dugaan pemerasan, AKBP Bintoro dimutasi dan menjalani Patsus di Bidpropam Polda Metro Jaya.
Selain itu, mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel lainnya yaitu AKBP Gogo Galesung dikenakan patsus lantaran ikut terseret kasus dugaan pemerasan ini.
Tak hanya Bintoro dan Gogo, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial AZ dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND juga menjalani patsus. (dha)







