Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Praktik TPPO Modus Pekerja Migran Digagalkan Polres Jaksel, Para Korban Disembunyikan di Apartemen

by Ridwan Maulana
13/11/2024
Praktik TPPO Modus Pekerja Migran Digagalkan Polres Jaksel, Para Korban Disembunyikan di Apartemen

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung (tengah) menunjukkan barang bukti dengan tiga tersangka pelaku TPPO saat jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Selasa (12/11/2024). (Foto: Harnas.co.id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri dibongkar Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Total ada enam perempuan menjadi korban dari pelaku yang berjumlah tiga orang.

“(Para pelaku) merekrut para calon pekerja migran dari berbagai daerah untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ke Erbil, Kurdistan dengan tawaran gaji 300 USD,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dalam keterangannya dikutip Rabu (13/11/2024).

Gogo menjelaskan, ketiga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka terdiri dari dua perempuan dan seorang laki-laki dengan inisial DR, DC, serta AG. Sedangkan keenam perempuan yang menjadi korban berinisial PM, UA, AK, M, JM, dan MR.

Para tersangka dicokok di Apartemen Kalibata City, Tower Damar, Pancoran, Jakarta Selatan dan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang, Kamis (7/11/2024) lalu.

“Calon pekerja migran ditampung di apartemen atau rumah kontrakan,” kata Gogo.

Lebih lanjut, Gogo mengungkapkan, ketiga tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Tersangka DC menampung para calon PMI yang telah dilengkapi paspor di Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang. Kemudian, ditampung secara berpindah dari daerah Condet Jakarta Timur ke Tower Damar Apartemen Kalibata, Pancoran, Jaksel.

Sedangkan tersangka DR mengurus pengajuan visa para korban. “Tersangka DR merupakan WNI yang telah bekerja di Erbil Kurdistan selama tahun,” ujar Gogo.

Keenam perempuan yang akan dijadikan pekerja migran ilegal itu bakal diterbangkan dengan dari Bandara Soekarno Hatta menuju Turki (bebas
Visa) transit Doha Qatar.

“Selanjutnya akan dijemput oleh handle yang dipersiapkan, kemudian visa Erbil Kurdistan diberikan untuk
melanjutkan penerbangan ke negara tujuan,” kata Gogo menambahkan.

Kini, ketiga tersangka ditahan di Polres Metro Jaksel dengan sejumlah barang bukti yang diamankan saat penangkapan. Mereka dijerat Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan Pasal 56 KUHP.

“(Ketiga tersangka) terancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” ujar Gogo.

Penulis: Aria Triyudha

Previous Post

Delapan Parpol Terima Duit Rp33,6 Miliar dari Pemerintah

Next Post

Aksi “Mami” di Karaoke Blok M: Jadikan Remaja sebagai LC hingga Dibekuk Polisi

Related Posts

Bisnis Obat Keras di Jaksel Diungkap Polisi, Samarkan Jual Beli Lewat Konter Pulsa hingga Toko Air Mineral
Nusantara

Bisnis Obat Keras di Jaksel Diungkap Polisi, Samarkan Jual Beli Lewat Konter Pulsa hingga Toko Air Mineral

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai Usai Pengembalian Rp3,5 Miliar, Begini Kronologinya
Lifestyle

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai Usai Pengembalian Rp3,5 Miliar, Begini Kronologinya

Sempat Berdalih Wisata, Imigrasi Jaksel Deportasi 5 Warga India Diduga Korban Perdagangan Manusia
Nusantara

Sempat Berdalih Wisata, Imigrasi Jaksel Deportasi 5 Warga India Diduga Korban Perdagangan Manusia

Ruben Onsu Batal Diperiksa sebagai Tersangka di Polres Jaksel Hari Ini, Ada Apa?
Lifestyle

Ruben Onsu Batal Diperiksa sebagai Tersangka di Polres Jaksel Hari Ini, Ada Apa?

Leave Comment

Terkini

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

PT Insight Investments Management Divonis Bersalah dan Bayar Uang Pengganti

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran

Buntut Putusan MK, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Pemalsuan Surat

Buntut Putusan MK, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Pemalsuan Surat

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.