Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Dalami Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Petinggi Waskita Beton

by Fadlan Butho
24/09/2024
Usut Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut PT Bukaka
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat PT Waskita Beton Prescast.

Pemeriksaan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ atau Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat periode 2016-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin 23 September 2024.

“Saksi yang diperiksa berinisial FXPR selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast periode 2021 sampai saat ini,” kata Harli dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, (24/9/2024).

Inisial FXPR dimaksud adalah FX Poerbayu Ratsunu. Ia menjadi saksi untuk tersangka Dono Parwoto alias DP, Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Harli.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Dono Parwoto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Jalan Tol MBZ.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu, Kuntadi, mengatakan posisi kasus DP bermula dari kerja sama PT JJC dengan PT BPJT untuk pengusahaan jalan tol BPJT senilai Rp 16.233.409.000.000 atau Rp 16,2 triliun.

Dalam pelaksanaan perjanjian tersenut, Dono bekerja sama dengan Tony Budianto Sihite alias TBS (terpidana kasus korupsi Jalan Tol MBZ) selaku perwakilan PT Bukaka.

Keduanya bersekongkol mengurangi volume pada basic design tanpa dilakukan kajian teknis terlebih dahulu.

“Selain itu, yang bersangkutan juga mengkondisikan agar PT JJC ditetapkan sebagai pemenang dengan bekerja sama dengan saudara DD (terpidana Djoko Dwijono) dan saudara YM (terpidana Yudhi Mahyudin),” ujar Kuntadi di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, 6 Agustus 2024.

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung dengan kajian terlebih dahulu. “Sehingga akibat perbuatan yangbersangkutan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar),” ucap Kuntadi.

Atas perbuatannya, Dono Parwoto disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

 

Previous Post

Usut TPPU, Kejagung Periksa Manager Pembelian dan Logistik PT Duta Palma Nusantara

Next Post

Polri Bentuk Direktorat PPA-PPO dan Ditressiber

Related Posts

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung
Hukum

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung

Jaksa Tuntut Eks GM Telkom 14 Tahun Penjara Terkait Perkara Pembiayaan Fiktif
Hukum

Jaksa Tuntut Eks GM Telkom 14 Tahun Penjara Terkait Perkara Pembiayaan Fiktif

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kriminalisasi Ike Kusumawati ke Kejagung dan Komjak
Hukum

Tempuh Banding Vonis Terdakwa Kasus Minyak Mentah, Kejagung Nilai Beberapa Poin Penuntut Umum belum Terakomodir

Usai Persidangan, Hamdan Zoelva Baru Tahu Kerry Riza tidak Ngoplos BBM
Hukum

Bacakan Pleidoi, Kerry Anggap Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta 4 Bulan Persidangan

Leave Comment

Terkini

Inflasi April 2,42 Persen Disebut Sesuai Target Pemerintah, Harga Komoditas Pangan Harus Tetap Terkendali

Inflasi April 2,42 Persen Disebut Sesuai Target Pemerintah, Harga Komoditas Pangan Harus Tetap Terkendali

10 WNI Ditangkap di Arab Saudi Buntut Haji Ilegal, RI Tak Akan Intervensi

10 WNI Ditangkap di Arab Saudi Buntut Haji Ilegal, RI Tak Akan Intervensi

DPR dan Pemerintah Dinilai Ulur Waktu Bahas RUU Pemilu, Berpotensi Munculkan Ketidakpastian Hukum

DPR dan Pemerintah Dinilai Ulur Waktu Bahas RUU Pemilu, Berpotensi Munculkan Ketidakpastian Hukum

Duet dengan Raffi Ahmad di Turnamen Padel, Kepala BNN Ajak Anak Muda Hidup Sehat Tanpa Narkotika

Duet dengan Raffi Ahmad di Turnamen Padel, Kepala BNN Ajak Anak Muda Hidup Sehat Tanpa Narkotika

Museum SBY-ANI Bikin Ekonomi Pacitan Bergeliat, Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

Museum SBY-ANI Bikin Ekonomi Pacitan Bergeliat, Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.