Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengusutan dan Pengembangan Korupsi PT Timah Terus Digenjot, Tapi Identitas Terperiksa Disembunyikan Kejagung

by Fadlan Butho
21/05/2024
Kapuspenkum Kejagung: Surat Dakwaan Sambo-Putri Lengkap, Cermat, dan Jelas

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengusutan dan mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penambangan timah atau tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Bangka Belitung.

Untuk itu, pada Senin (20/5/2024) jajaran penyidik Pidana Khsusus (Pidsus) memeriksa sejumlah pejabat internal PT Timah Tbk. Mereka adalah SHD, dan MWM. 

Selain itu, tim Pidsus Kejagung juga memeriksa pihak eksternal dari lembaga perbankan, dan pihak-pihak swasta.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, SHD diperiksa selaku Staf Khusus Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2019-2020.

Dirut PT Timah Tbk pada periode dimaksud adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang sudah dijerat tersangka dalam kasus ini.

Adapun MWM, diperiksa selaku Komisaris Independen PT Timah Tbk. “SHD, dan MWM diperiksa sebagai saksi,” kata Ketut dalam siaran pers, Senin (20/5/2024).

Adapun pihak lain yang diperiksa yakni, TDH yang merupakan Dirut PT Ekspress Transportasi Antarbenua. MZ diperiksa selaku Kepala Kantor Cabang Bank Mandiri Tbk Koba.

Hanya saja dalam rilis tersebut identitas para terperiksa disembunyikan.

“Keenam orang tersebut (SHD, TDH, MWM, MZ, FF, dan AM) diperiksa sebagai saksi terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022,” ujar Ketut.

Sebagai informasi, pengusutan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk ini sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Enam tersangka, tiga di antaranya adalah para penyelenggara dari internal di PT Timah Tbk, dan tiga lainnya merupakan pejabat bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM) di Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung.

Sedangkan tersangka lainnya adalah kalangan swasta, yang beberapa di antaranya merupakan orang terkenal dan publik figur. Seperti tersangka Harvey Moeis (HM) yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi. 

Juga tersangka Helena Lim (HLM) yang merupakan sosialitas kaya raya di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.

Salah-satu pendiri maskapai Sriwijaya Air, yakni Hendry Lie (HL) juga dijerat tersangka dalam kasus ini. Dalam kasus ini tim penyidik sudah menyita sejumlah aset berharga dari para tersangka.

Mulai dari menyita enam tambang, dan peleburan timah di Bangka Belitung, juga alat-alat berat. Selain itu penyidik juga menyita belasan mobil bernilai jual tinggi dari para tersangka, termasuk menyita lahan beserta rumah-rumah, serta pom bensin. 

Soal penghitungan jumlah kerugian negara sudah dikantongi penyidik gedung bundar. Dari penghitungan tim ahli Institut Pertanian Bogor (IPB) kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dan ekologis dampak dari penambangan timah ilegal di IUP PT Timah Tbk mencapai Rp 271 triliun.

Penyidik memasukkan nilai kerugian tersebut ke dalam kerugian perekonomian negara. Namun nilai kerugian keuangan negara jaksa penyidik masih menunggu hasil penghitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

 

Previous Post

Kawal Anak Petani di Pilgub Jateng, Tani Merdeka Siapkan 7200 Posko Pemenangan Sudaryono

Next Post

KPK Periksa Rina Lauwy Kosasih, Bekas Istri Eks Dirut Taspen Antonius Nicholas

Related Posts

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Hukum

Tan Kian Hanya Saksi Korban Pemerasan, Berkas Eks Jampidsus Febrie Tahap Satu

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Modus PT PMM Korupsi, Kejagung Periksa Saksi dari Laboratorium BC di Ekspor Logam Tanah Jarang

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Wajib Bayar Total Rp364 M, Tiga Korporasi TaniHub Divonis Bersalah terkait Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Bidik Tersangka, Kejagung Periksa Saksi dari PT CNI-BUMN soal Ekspor Nikel Ilegal

Leave Comment

Terkini

Penanganan Penyandang Disabilitas Membutuhkan Kerja Sama Lintas Sektor

Penanganan Penyandang Disabilitas Membutuhkan Kerja Sama Lintas Sektor

Dianggap Antek Asing, Massa Aksi Minta Walhi Dibubarkan

Dianggap Antek Asing, Massa Aksi Minta Walhi Dibubarkan

Jadi Kandidat DK PBB, RI Usung 4 Poin Prioritas

Jadi Kandidat DK PBB, RI Usung 4 Poin Prioritas

Kerja Bakti Serentak 65 Titik, Wali Kota Jaksel Angkat Cangkul Kuras Lumpur Selokan Mampang

Kerja Bakti Serentak 65 Titik, Wali Kota Jaksel Angkat Cangkul Kuras Lumpur Selokan Mampang

Peraturan Daerah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Mendesak untuk Lindungi Pekerja Rentan

Peraturan Daerah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Mendesak untuk Lindungi Pekerja Rentan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.