Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Jaksa Ungkap Penyamaran Aset sejak 2020, Cuci Uang Febrie Adriansyah Tembus Rp 350 Miliar

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Febrie menerima uang sebesar Rp 346,743 miliar serta USD 440.990 yang jika dikonversikan mencapai sekitar Rp 7,9 miliar.

by Fadlan Butho
07/10/2026
Jaksa Ungkap Penyamaran Aset sejak 2020, Cuci Uang Febrie Adriansyah Tembus Rp 350 Miliar
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan  Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkap nilai penerimaan yang didakwakan jaksa mencapai hampir Rp 350 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Febrie menerima uang sebesar Rp 346,743 miliar serta USD 440.990 yang jika dikonversikan mencapai sekitar Rp 7,9 miliar.

Jaksa menduga, penerimaan tersebut tidak berhenti pada saat uang diterima. Harta yang disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu kemudian disamarkan melalui sejumlah transaksi dalam rentang waktu 2020 hingga 2026.

Perkara TPPU tersebut turut menyeret Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa mengaitkan penerimaan uang dan aset dengan pelaksanaan tugas Febrie ketika menjabat Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus maupun saat menduduki posisi Jampidsus.

Menurut jaksa, harta yang diterima Febrie memiliki beragam bentuk. Selain uang tunai, penerimaan tersebut disebut mencakup saham, tanah, bangunan, serta sejumlah aset lainnya.

“Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaannya, jaksa juga mengungkap penggunaan sejumlah kantor hukum yang diduga dijadikan tempat untuk menerima uang dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara korupsi yang sedang ditangani Febrie.

Jaksa menyebut, Febrie bersama sejumlah orang kepercayaannya mendirikan dan memanfaatkan beberapa kantor hukum pada periode 2020 hingga 2022. Kantor-kantor tersebut diduga digunakan untuk menerima uang secara bertahap dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Setelah memperoleh uang maupun aset, Febrie bersama pihak lainnya didakwa melakukan berbagai upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan tersebut.

Modus yang diungkap jaksa antara lain menempatkan dan memindahkan dana melalui sejumlah rekening. Uang tersebut juga diduga dialihkan seolah-olah sebagai modal usaha pada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.

Selain itu, dana diduga digunakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, valuta asing, hingga emas.

Jaksa menyebut, Febrie bersama Don Ritto menggunakan dua kantor hukum untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengkhawatirkan status hukumnya dalam perkara korupsi yang ditangani Febrie di Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Febrie bersama Ferry Yanto disebut menggunakan kantor hukum lainnya untuk menerima uang dari pihak yang berkaitan dengan perkara korupsi.

Penerimaan tersebut, lanjut jaksa, dilakukan secara rutin dan bertahap. Tidak hanya berupa uang, Febrie juga disebut menerima sejumlah aset lain yang diduga masih berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatannya.

“Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” jelas jaksa.

Jika seluruh penerimaan tersebut dihitung, nilainya mencapai Rp 346.743.821.282 serta USD 440.990. Jaksa menduga harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi dan kemudian dicuci melalui sejumlah skema.

“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” tegas jaksa.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Previous Post

Mangkir dan Jadwal Ulang Nusron Wahid, KPK Buru Pidana Lain di ATR/BPN

Next Post

Legitimasi Gibran Dinilai Tergerus Usai Putusan MK, Idealnya Mundur dari Jabatan Wapres

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

PT Insight Investments Management Divonis Bersalah dan Bayar Uang Pengganti

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp 203 Miliar, Ada Korporasi Waskita, Angkasa Pura, Jasa Marga hingga Sinarmas
Hukum

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp 203 Miliar, Ada Korporasi Waskita, Angkasa Pura, Jasa Marga hingga Sinarmas

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Kejagung Beberkan Kerugian Negara Kasus MBG Rp10 Triliun

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Tahap 2 Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Cs Segera Diadili

Leave Comment

Terkini

Dua Akademisi Soroti Penguatan Polri: Kinerja Terukur dan Kepercayaan Publik Kunci Kawal Asta Cita

Dua Akademisi Soroti Penguatan Polri: Kinerja Terukur dan Kepercayaan Publik Kunci Kawal Asta Cita

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

PT Insight Investments Management Divonis Bersalah dan Bayar Uang Pengganti

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.