HARNAS.CO.ID – Sejumlah pemuda ditangkap polisi usai tertangkap basah hendak melakukan tawuran di kawasan Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Dari penangkapan ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
“Barang bukti yang disita dari dua tersangka berinsial AA (21) dan MAS (22) yakni celurit warna biru dan warna emas, seperti yang ada di meja barang bukti,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Tasyuri didampingi Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Joko Adi Wibowo saat konferensi pers di Mapolsek Kebayoran Lama, Jaksel, Kamis (1/10/2026).
Diketahui, penangkapan berujung penetapan dua pemuda inisial AA dan MAS sebagai tersangka itu viral di media sosial (medsos). Pasalnya, kedua pemuda sempat dinarasikan pelaku begal. Namun, hal itu dibantah Polsek Kebayoran Lama.
AKP Tasyuri pun menjelaskan kronologi penangkapan tersebut bermula saat sejumlah polisi menggelar patroli, Sabtu (26/9/2026) dini hari. Ketika melintas depan kawasan TPU Tanah Kusir, Jalan Bintaro Raya, Kebayoran Lama Utara, Lama, Jaksel, polisi menjumpai sekelompok pemuda berkumpul yang diduga hendak tawuran.
Polisi lantas membubarkan sekelompok pemuda tersebut.
“Ketika sedang (berupaya) membubarkan, ada beberapa orang yang menggunakan senjata tajam,” ucap Tasyuri.
Tak mau buang waktu, polisi mengejar dan meringkus beberapa pemuda, termasuk yang terlihat membawa sajam. Mereka kemudian digelandang ke Mapolsek Kebayoran Lama.
“Setelah penyelidikan lebih lanjut, dua orang dengan inisial AA dan MAS yang membawa sajam ditetapkan tersangka,” kata Tasyuri menambahkan.
Saat diinterogasi, AA dan MAS mengaku menerima sajam dari seseorang berinisial NRI yang tidak diketahui secara jelas latar belakangnya.
“Menurut keterangan tersangka, mereka diajak oleh saudara NRI yang dikenal karena kerap nongkrong bersama. Kedua tersangka tidak tahu persis siapa NRI dan tidak tahu permasalahan tawuran seperti apa, cuma diajak-ajak saja,” kata Tasyuri mengungkapkan.
Sementara Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Joko Adi Wibowo mengakui adanya rekaman video viral yang menyebut kedua pelaku merupakan pelaku begal. Namun, ujar dia, video itu sejatinya satu kejadian yang sama dengan penangkapan yang dilakukan polisi.
“Sehingga ada yang menyampaikan pada kejadian itu terjadi penangkapan pelaku begal. Padahal, video yang viral itu adalah kejadian sama, yaitu tim Presisi menangkap sekelompok orang yang berpotensi melakukan tawuran,” ucap Joko menerangkan.
Selain itu, dia juga menepis kabar soal polisi sempat menembak pemuda yang kabur saat hendak ditangkap.
“Jadi informasi yang dapat dari tim Presisi, karena ini sekelompok orang, itu tidak ada penembakan. Meksi begitu memang ada tembakan gas air mata untuk membubarkan,” kata Joko.
Kini, tersangka AA dan MAS sudah ditahan di Mapolsek Kebayoran Lama. Keduanya dijerat Pasal 307 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana.










