HARNAS.CO.ID — Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunda putusan kasus tata kelola migas yang dijadwalkan Selasa 30 Juni.
Meski begitu, Dion Pongkor, kuasa hukum dari Yoki Firnandi, terpidana dalam kasus ini meyakini proses hukum di tingkat banding akan menghasilkan putusan yang lebih adil.
Keyakinan tersebut ada setelah sejumlah fakta persidangan menyatakan terdakwa tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah.
Hakim Ketua menyebut musyawarah dan pembuatan putusan masih membutuhkan waktu, sehingga sidang ditunda dan akan kembali dibuka pada 9 Juli dengan agenda pembacaan putusan.
Penasihat Hukum Yoki Firnandi, Dion Pongkor, mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim untuk menunda pembacaan putusan. Menurut Dion, tambahan waktu tersebut diharapkan dapat memberi ruang bagi Majelis Hakim untuk mencermati kembali seluruh fakta persidangan secara lebih jernih dan menyeluruh.
“Ya, sesuai jadwal hari ini harusnya vonis di tingkat banding. Tadi kita sudah hadiri, ternyata majelis membutuhkan waktu lagi untuk bermusyawarah, sehingga putusan Pak Yoki ditunda. Kita berpikir positif saja, mudah-mudahan dengan makin banyaknya waktu yang dipergunakan, Majelis Hakim bisa melihat dengan jernih fakta-fakta persidangan,” ujar Dion seusai sidang.
Dion menegaskan, sejak persidangan di tingkat Pengadilan Negeri, tim penasihat hukum telah meminta agar putusan benar-benar didasarkan pada fakta persidangan. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan tidak menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Yoki.
“Karena di dalam fakta persidangan itu sudah jelas bahwa tidak ada satu pun kesalahan yang dilakukan oleh Pak Yoki. Tidak ada satu pun perbuatan melawan hukum, apalagi tidak ada penerimaan uang sama sekali pada saat Pak Yoki menjalankan tugasnya sebagai Direktur, baik di Kilang Pertamina Internasional maupun di Pertamina International Shipping,” kata Dion.
Sejumlah fakta persidangan yang sebelumnya mengemuka juga menjadi dasar keyakinan pihak Yoki. Dalam proses pembuktian, keterangan saksi dinilai memperlihatkan bahwa kebijakan dan keputusan yang diambil Yoki berada dalam koridor tugas dan kebutuhan operasional perusahaan. Kebijakan yang dipersoalkan disebut tidak berdiri sebagai tindakan pribadi, melainkan bagian dari proses bisnis dan keputusan korporasi di lingkungan Pertamina.
Selain itu, dalam fakta persidangan juga telah muncul keterangan bahwa keputusan terkait kegiatan operasional perusahaan dipengaruhi oleh kondisi industri dan kebutuhan teknis saat itu. Situasi pandemi, perubahan permintaan energi, kebutuhan menjaga pasokan, hingga dinamika distribusi menjadi bagian dari konteks yang harus dipertimbangkan dalam menilai kebijakan yang diambil manajemen.
Pihak Yoki juga menilai tidak terdapat bukti bahwa keputusan yang diambil menimbulkan keuntungan pribadi bagi Yoki. Sebaliknya, Dion menyatakan kinerja Yoki selama menjabat justru memberikan kontribusi positif bagi Pertamina. Menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi salah satu pertimbangan penting bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara di tingkat banding.
“Mudah-mudahan hakim juga melihat bahwa kinerja Pak Yoki ini sangat bagus, memberikan keuntungan yang sangat besar kepada Pertamina. Itu juga harus menjadi bahan pertimbangan. Tidak mungkin seseorang dengan niat jahat melakukan tindak pidana korupsi memberi keuntungan yang sangat besar kepada Pertamina,” ujar Dion.
Dion menyatakan pihaknya tetap optimistis Yoki seharusnya dibebaskan. Keyakinan itu, kata dia, didasarkan pada proses persidangan yang telah berjalan panjang serta pengujian terhadap seluruh alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.
“Kita selalu yakin bahwa kita seharusnya dibebaskan. Karena kita sudah mengikuti proses persidangan yang sangat panjang, kita sudah bedah semua alat buktinya, tidak ada satu pun yang membuktikan bahwa ada tindak pidana korupsi. Sehingga Pak Yoki ini harusnya dibebaskan,” kata Dion.









