Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Polri Sebut Likuidasi Sepihak Aset Digital Nasabah Bisa Dipidana, termasuk Kripto

by Purnomo
29/06/2026
Polri Sebut Likuidasi Sepihak Aset Digital Nasabah Bisa Dipidana, termasuk Kripto

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah) | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Perselisihan dalam platform keuangan digital yang berujung pada tindakan sepihak terhadap aset nasabah dapat menjadi ranah pidana. Menurut Polri, hubungan keperdataan awal tidak menghapus potensi pelanggaran hukum jika ditemukan unsur melawan hukum.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, sengketa atau perkara gagal bayar pada platform digital sejatinya berakar dari perjanjian keperdataan para pihak.

“Apabila terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban yang masih berada dalam ruang lingkup perjanjian tersebut, pada dasarnya penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum perdata,” kata Ade Safri di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Ade Safri juga menggarisbawahi koridor perdata tersebut tidak serta-merta menutup ruang penegakan hukum pidana. Penyelidik dapat masuk apabila pengelola platform terindikasi melakukan manipulasi atau penguasaan aset digital secara sepihak tanpa izin pemilik sah.

“Sepanjang dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan menguasai, mengalihkan, menggunakan, atau mengkonversi aset milik nasabah secara melawan hukum tanpa hak, yang disertai adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik aset, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana,” ujar Ade Safri.

Pernyataan ini menjadi angin segar bagi kepastian hukum perlindungan konsumen di sektor komoditas digital. Belakangan ini, publik menyoroti maraknya sengketa platform pertukaran aset digital yang melakukan pembekuan hingga likuidasi koin secara sepihak pasca-insiden siber dengan dalih klausula baku dalam aplikasi.

Berdasarkan aturan hukum terbaru, tindakan pengalihan aset secara melawan hukum oleh pengelola platform berpotensi dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Ade Safri menambahkan jajarannya akan tetap mengedepankan asas kehati-hatian serta pemenuhan alat bukti yang sah sebelum menaikkan status sengketa digital ke tahap penindakan.

“Oleh karena itu, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan sangat bergantung pada fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” pungkasnya.

Pada 11 September 2024 terjadi peretasan sistem Indodax yang menyebabkan hilangnya sejumlah aset kripto, termasuk sekitar Rp 68 juta token Botxcoin. Peristiwa itu sempat terdeteksi oleh perusahaan keamanan Web3, Cyvers Alerts, yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan dari dompet Indodax di sejumlah jaringan blockchain.

Cyvers Alerts mencatat, lebih dari 150 transaksi dengan total dugaan kerugian mencapai US$ 18,2 juta atau sekitar Rp 280,3 miliar. Namun, CEO Indodax Oscar Darmawan menegaskan, tidak ada saldo anggota yang terdampak akibat serangan siber tersebut.

“Saldo aset kripto dan rupiah di akun Indodax tetap 100 persen aman. Kami telah mengambil langkah-langkah keamanan yang ketat untuk memastikan bahwa tidak ada dana member yang terpengaruh,” ujar Oscar.

Meskipun Indodax memastikan dana nasabah tetap aman, sejumlah pemilik Botxcoin mengaku mengalami kerugian saat perdagangan kembali dibuka. Sebagian trader menyebut jumlah token Botx di akun mereka berkurang, sementara sebagian lainnya tidak dapat memperdagangkan token tersebut karena status suspend.

Masalah kian memuncak ketika pada 20 November 2025 Indodax melakukan konversi saldo BotX ke rupiah dengan harga internal sekitar Rp 342 per token. Konversi itu dilakukan tanpa persetujuan pemilik akun, sehingga memicu pengaduan konsumen ke OJK.

Previous Post

OTT di Riau, KPK Sasar Bupati

Next Post

Pemerintah Minta Kepala Daerah Siaga Hadapi Dampak El Nino, Berisiko Karhutla hingga Krisis Air

Related Posts

Pasar Rakyat Polri di Rawajati Jaksel Diserbu Warga, Sembako Murah Jadi Favorit
Ekonomi

Pasar Rakyat Polri di Rawajati Jaksel Diserbu Warga, Sembako Murah Jadi Favorit

HUT Bhayangkara ke-80, Polri Gelar Pasar Rakyat hingga Nobar Piala Dunia di Rawajati Jaksel
Nusantara

HUT Bhayangkara ke-80, Polri Gelar Pasar Rakyat hingga Nobar Piala Dunia di Rawajati Jaksel

Bareskrim Tuntaskan Penyidikan Kasus Judol Rp55 Miliar, Pengamat: Perlu Diikuti Penguatan Payment Gateway
Hukum

Bareskrim Tuntaskan Penyidikan Kasus Judol Rp55 Miliar, Pengamat: Perlu Diikuti Penguatan Payment Gateway

Polri Siapkan Rekayasa Lalin One Way hingga Contraflow saat Arus Mudik Lebaran 2026
Nusantara

Polri Siapkan Rekayasa Lalin One Way hingga Contraflow saat Arus Mudik Lebaran 2026

Leave Comment

Terkini

Pemerintah Minta Kepala Daerah Siaga Hadapi Dampak El Nino, Berisiko Karhutla hingga Krisis Air

Pemerintah Minta Kepala Daerah Siaga Hadapi Dampak El Nino, Berisiko Karhutla hingga Krisis Air

Polri Sebut Likuidasi Sepihak Aset Digital Nasabah Bisa Dipidana, termasuk Kripto

Polri Sebut Likuidasi Sepihak Aset Digital Nasabah Bisa Dipidana, termasuk Kripto

Kuota Petugas Turut Diperjual-belikan kepada Calon Jamaah, KPK: Ini Menyalahi Ketentuan

OTT di Riau, KPK Sasar Bupati

IKADIN Jaksel Helat Turnamen Padel, Perkuat Solidaritas dan Budaya Sehat di Kalangan Advokat

IKADIN Jaksel Helat Turnamen Padel, Perkuat Solidaritas dan Budaya Sehat di Kalangan Advokat

Pasar Rakyat Polri di Rawajati Jaksel Diserbu Warga, Sembako Murah Jadi Favorit

Pasar Rakyat Polri di Rawajati Jaksel Diserbu Warga, Sembako Murah Jadi Favorit

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.