Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengembangan Korupsi di Kementerian PU, Kejati Jakarta Tahan Tiga Tersangka

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, BUMN, maupun sektor swasta

by Fadlan Butho
25/06/2026
Pengembangan Korupsi di Kementerian PU, Kejati Jakarta Tahan Tiga Tersangka
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam pengembangan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Rabu (24/6/2026).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial YRW, mantan Pelaksana Tugas Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026, RW selaku Direktur CV TAS, serta JSR yang merupakan Direktur PT BKS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta Dapot Dariarma S.H., M.H., mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Juni 2026 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat,” ujar Dapot dalam keterangan resminya.

Menurutnya, dalam perkara yang menjerat YRW, penyidik menduga tersangka bersama DP yang telah lebih dahulu ditahan pada 21 Mei 2026 melakukan pemerasan, menerima suap, dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

“Nilai uang yang diduga diterima mencapai lebih dari Rp2 miliar yang berasal dari sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) karya maupun pihak swasta yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut,” terangnya.

Sementara itu, tersangka RW dan JSR diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif pada pelaksanaan belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama periode 2023 hingga 2024.
“Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya lebih dari Rp16 miliar,” jelas Dapot.

Atas perbuatannya, YRW dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan, suap, dan gratifikasi. Sedangkan RW dan JSR disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta Undang-Undang Tipikor.

Dalam proses penyidikan, Kejati Jakarta juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil mewah dan uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Selain itu, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, BUMN, maupun sektor swasta.

“Kami terus melakukan pengembangan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka, termasuk pelacakan serta penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Dapot.

Kejati Jakarta menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Previous Post

KPK Beberkan Pengondisian Vendor Pengadaan Notifikasi Perbankan BRI Telkom

Next Post

Kantongi Nama Tersangka, KPK Segera Periksa Pihak BRI Telkom hingga Telkomsel

Related Posts

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Leave Comment

Terkini

Gelar Razia, Sudinhub Jaksel Angkut dan Cabut Pentil Kendaraan Parkir Liar di Senopati-Gunawarman

Gelar Razia, Sudinhub Jaksel Angkut dan Cabut Pentil Kendaraan Parkir Liar di Senopati-Gunawarman

Pledoi Riefky Sungkar Beberkan Niat Jahat Pelapor Ingin Kuasai Harta Ayahnya

Pledoi Riefky Sungkar Beberkan Niat Jahat Pelapor Ingin Kuasai Harta Ayahnya

Venezuela Digoyang Gempa Dahsyat, Indonesia Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban

Venezuela Digoyang Gempa Dahsyat, Indonesia Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Kantongi Nama Tersangka, KPK Segera Periksa Pihak BRI Telkom hingga Telkomsel

Pengembangan Korupsi di Kementerian PU, Kejati Jakarta Tahan Tiga Tersangka

Pengembangan Korupsi di Kementerian PU, Kejati Jakarta Tahan Tiga Tersangka

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.