HARNAS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa perhitungan kerugian perekonomian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang masih bersifat asumsi, tidak nyata dan tidak pasti.
Pertimbangan hukumnya, Majelis menilai konstruksi kerugian perekonomian negara yang diajukan tidak memenuhi standar pembuktian yang meyakinkan.
Hal ini merupakan salah pertimbangan putusan dalam sidang mantan Direktur Utama Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), Agus Purwono, dan mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.
“Menimbang bahwa atas perhitungan kerugian perekonomian negara dan illegal gain menurut Majelis Hakim, Majelis Hakim tidak sependapat karena jumlahnya yang tidak nyata dan tidak pasti secara terukur dengan parameter yang jelas dan didukung bukti yang cukup relevan serta oleh ahli yang mumpuni pada bidangnya meyakinkan dari institusi lembaga yang diregulasi dalam menghitung kerugian perekonomian negara.” ujar majelis Hakim dalam pembacaan putusan Kamis hingga Jumat dini hari (27/2/2026).
Majelis juga menyoroti kompleksitas sistem tata kelola dan rantai pasok minyak mentah serta impor dan penyaluran BBM yang dinilai tidak sederhana. Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa persoalan tersebut terkait dengan proses bisnis minyak internasional yang sangat kompleks, sehingga beban kerugian perekonomian negara yang dikonstruksikan dalam perkara ini dinilai belum dapat dipastikan secara konkret.
“Majelis tidak dapat meyakini jumlah dan beban akibat adanya kerugian perekonomian negara tersebut yang masih abstrak dan tidak nyata, menyasar kepada siapa saja dengan beban ekonomi apa siapa dan bagaimana yang dapat dipahami oleh orang awam dalam kasus ini,” kata majelis hakim.
Ketiga terdakwa dalam kasus ini lolos dari hukum pengganti kerugian keuangan negara. Meski demikian, Sani Dinar dan Yoki Firnandi tetap divonis bersalah dengan hukuman 9 tahun dan denda Rp1 miliar. Adapun Agus Purwono dihukum 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Dalam sidang Riva Siahaan, Maya Kusmaya dan Edward Corne, majelis hakim juga menyatakan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293 dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang masih bersifat asumsi, tidak nyata dan tidak pasti.
Dalam putusan yang dibacakan, hakim menegaskan bahwa angka kerugian tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum karena metodologi dan asumsi yang digunakan oleh ahli perekonomian negara belum memenuhi standar pembuktian.
“Majelis hakim mempertimbangkan oleh karena kerugian keuangan negara diperkuat dengan keterangan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra tersebut karena bersifat asumsi, maka majelis hakim mempertimbangkan perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang mempengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara,” ujar hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan putusan.
Hakim menyatakan sependapat dengan perhitungan BPK atas kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023. Namun, hakim menyatakan tidak sependapat dengan perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra.
“Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935, yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp9.415.196.905.676,86,” ujar hakim.
Sama seperti Sani Dinar cs, Riva Siahaan, Maya Kusmaya dan Edward Corne juga tidak divonis membayar uang pengganti kerugian negara. Riva Siahaan dan Maya Kusmaya dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sementara Edward Corne dihukum 10 tahun dan denda Rp1 miliar.









