HARNAS.CO.ID – Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak Yoki Firnandi, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026) malam.
Dalam pledoinya, Yoki menyatakan merasa menjadi korban kriminalisasi dan menyinggung proses pemeriksaan awal yang menurutnya lebih banyak mengarah pada sosok Muhammad Riza Chalid.
“Dengan segala kerendahan hati saya juga merasakan bahwa dalam proses ini saya seakan telah menjadi korban dari suatu bentuk kriminalisasi—seolah-olah saya ditempatkan hanya sebagai objek untuk mencapai tujuan tertentu,” ujar Yoki dalam persidangan.
Ia mengungkapkan bahwa pada masa awal pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik berulang kali menanyakan apakah dirinya mengenal Muhammad Riza Chalid dan apakah memiliki hubungan tertentu.
“Berulang kali pemeriksaan berkutat pada sosok yang tidak pernah saya kenal, yaitu Muhammad Riza Chalid,” kata Yoki.
Namun, ia menyebut bahwa hal tersebut tidak pernah muncul di BAP, di dalam dakwaan maupun terungkap di persidangan. Ia pun menilai penetapan dirinya sebagai tersangka seolah dilakukan lebih dahulu sebelum konstruksi kesalahan dirumuskan.
“Saya merasa ditempatkan hanya sebagai batu lompatan untuk mencapai tujuan tertentu yang bahkan hingga hari ini tidak pernah benar-benar saya pahami,” ujarnya.
Dalam pembelaannya, Yoki menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat jahat (mens rea) dalam menjalankan tugas.
“Dengan segala kejujuran yang saya miliki, saya tidak pernah melakukan korupsi, tidak pernah mengambil uang negara,” ucapnya.
Ia juga menekankan tidak adanya keuntungan pribadi (absence of personal gain). “Bahkan sesuai dengan dakwaan dan fakta persidangan, saya tidak menerima keuntungan sepeser pun, dan tidak pernah memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri,” katanya.
Terkait dugaan kerugian negara, Yoki menyatakan tidak terdapat kerugian yang nyata (absence of actual state loss). Ia mencontohkan ekspor minyak mentah Banyu Urip yang menurutnya telah disetor penuh ke negara.
“Terhadap hasil penjualan MM Banyu Urip Bagian Negara sebesar US$ 604 juta telah sepenuhnya di setor kepada Negara. Pertanyaannya Dimana kerugian Negara terjadi?” ujarnya.
Yoki juga menyebut bahwa sejumlah keputusan yang dipermasalahkan merupakan bagian dari kebijakan bisnis (Business Judgment Rule), terutama dalam konteks pandemi Covid-19 saat terjadi lonjakan stok minyak mentah.
“Penjualan Minyak Mentah Banyu Urip semester I 2021 adalah Keputusan bisnis Perusahaan untuk mengelola dampak risiko bisnis dan operasional Pertamina,” kata dia.
Ia turut menyinggung adanya kesalahan pemahaman regulasi (misconstruction of regulatory framework), khususnya terkait ketentuan Permen ESDM yang mengatur hubungan bisnis antara Pertamina dan KKKS.
Menurutnya, transaksi tersebut bersifat business to business dan bukan kewajiban sepihak.
Yoki juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara oleh auditor, termasuk penggunaan komponen “alfa” dalam harga minyak mentah yang dinilai sebagai kemahalan.
“Alfa bukanlah margin ataupun kemahalan, alfa adalah komponen tidak terpisahkan di dalam harga suatu minyak mentah,” ujarnya.
Singgung Rekam Jejak dan Prestasi di PIS
Dalam bagian lain pembelaannya, Yoki memaparkan perjalanan kariernya selama lebih dari 22 tahun di Pertamina. Ia menyebut pernah menjadi Vice President termuda dan kemudian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS).
Ia menyampaikan bahwa selama kepemimpinannya di PIS, perusahaan mencatatkan kontribusi signifikan.
“Selama saya menjabat sebagai Direktur Utama PT PIS, perusahaan justru memberikan kontribusi nyata berupa setoran pajak sebesar Rp 3,1 triliun, pembayaran Dividen Rp4,5 triliun, serta Laba kumulatif tidak kurang dari Rp175 triliun,” ujarnya.
Ia juga menyebut laba perusahaan meningkat dari Rp 1,9 triliun menjadi Rp 9,1 triliun dalam kurun waktu sekitar dua setengah tahun masa kepemimpinannya sebagai Presdir PIS
“Lebih dari dua puluh tahun hidup saya dedikasikan untuk bekerja dengan jujur, menjaga integritas, serta berusaha memberi manfaat bagi perusahaan dan negara,” tuturnya.
Di akhir pledoi, Yoki memohon agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Perkara ini akan dilanjutkan dengan replik, duplik, serta agenda putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.










