Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Penyelidikan Mark-up Kereta Cepat sudah Bergulir, KPK Buka Peluang Panggil Luhut

by Ridwan Maulana
28/10/2025
Penyelidikan Mark-up Kereta Cepat sudah Bergulir, KPK Buka Peluang Panggil Luhut

Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi markup di proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) sejak awal 2025. Komisi antirasuah tak menutup peluang, bakal memanggil siapa pun pihak yang dianggap berkaitan dengan proyek whoosh ini, termasuk Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut adalah pejabat yang ditunjuk Presiden ke-7 Joko Widodo sebagai Ketua Komite Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) lewat Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana KCJB. Kini ganti nama menjadi Kereta Whoosh.

“Perkara ini sudah tahap penyelidikan. Jadi masih terus berprogres. Secara umum tim terus melakukan pencarian keterangan-keterangan yang dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip Selasa (28/10/2025).

Hampir satu tahun berjalan, Budi mengatakan KPK tidak terkendala menyelidiki kasus ini. Hanya saja, KPK meminta ruang waktu untuk menjalankan proses penegakan hukum agar bisa betul-betul firm, menemukan adanya praktik korupsi atau markup di proyek yang digagas pada era Presiden Jokowi antara Pemerintah Indonesia dengan China itu.

“Hal yang menyangkut penyelidikan, kami belum bisa sampaikan, termasuk materi substansi dari perkara ini. Untuk pihak-pihak yang dimintai keterangan masih terus bergulir,” ujarnya.

Budi memastikan, KPK terus menelusuri lewat pihak-pihak yang diduga mengetahui, memiliki informasi, dan keterangan yang dibutuhkan untuk mengurai, memperjelas, dan membuat terang dari perkara ini. “Kami fokus dulu. Jadi secara detail substansinya, pihak-pihak yang dimintai keterangan siapa saja, materinya apa, memang belum bisa kami sampaikan.”

Mantan Menko Polhukam Prof Mahfud MD mengendus dugaan korupsi markup anggaran whoosh hingga 50 juta dolar. Pernyataan itu diungkapkan Mahfud MD dalam channel YouTube Mahfud MD Official miliknya, Selasa (14/10/2025) malam.

Whoosh merupakan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Mahfud berharap Presiden Prabowo menyelesaikan masalah hukum kasus itu. Tujuannya, agar tidak lagi ada preseden bahwa setiap presiden akan meninggalkan masalah hukum bagi pemimpin berikutnya.

“Sekarang kita berharap whoosh ini dibackup habis Prabowo, bahwa itu tidak boleh dibayar dengan APBN. Kemudian ada penyelesaian hukum,” kata Mahfud.

Jokowi Patut Bertanggungjawab

Desakan kepada mantan Presiden Jokowi harus bertanggungjawab menyelesaikan masalah ini, bergema di media sosial. Nama Luhut Binsar Pandjaitan pun menjadi sorotan karena seliweran di beranda instagram. Dia juga diminta bertanggungjawab.

Keputusan Menteri Keuangan Purbaya menolak APBN menanggung beban utang proyek kereta cepat dinilai publik sangat tepat. Sebab proyek whoosh murni tanggung jawab mantan Presiden Joko Widodo serta mantan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Proyek kereta cepat mengalami pembengkakan nilai proyek dari 6,07 miliar dolar AS menjadi sekitar 7,27 miliar dolar AS. Mayoritas porsi utang dari pembiayaan proyek ini didominasi oleh pinjaman dari China Development Bank (CDB) dengan bunga utang mencapai 3,7 persen-3,8 persen dengan tenor hingga 35 tahun.

Komposisi konsorsium BUMN memegang saham di KCIC sebesar 60 persen melalui PT Pilar Sinergi BUMN, sedangkan China melalui Beijing Yawan HSR Co. Ltd memiliki 40 persen. Presiden Jokowi dan Luhut Binsar Pandjaitan, disebut sebagai orang yang menjamin keberlangsungan proyek itu. Namun, seiring berjalan justru menimbulkan persoalan.

Previous Post

Lewat Ocean Dialogue, Indonesia-Norwegia Jajaki Kerja Sama Ekonomi Biru hingga Pariwisata Bahari

Next Post

Berkas Limpah, Dirut PT PML dan Staf Perizinan Sungai Budi Grup segera Diadili

Related Posts

Terlibat Kasus Jual-Beli Gas, Komut PT Inti Alasindo Energy Dijebloskan ke Rutan KPK
Hukum

KPK Periksa Supervisor Wahana Semesta Bandung Ekspres Terkait Kasus BJB

Kuota Petugas Turut Diperjual-belikan kepada Calon Jamaah, KPK: Ini Menyalahi Ketentuan
Hukum

Kasus PUPR, KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto Tersangka

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Berkas Limpah, Dirut PT PML dan Staf Perizinan Sungai Budi Grup segera Diadili

Lacak Aliran Duit Korupsi CSR BI ke Komisi XI, KPK Gali Keterangan Anggota DPR Iman Adinugraha
Hukum

KPK Usut KPU soal Kasus Jet Puluhan Miliar, Putusan DKPP Jadi Pintu Masuk

Leave Comment

Terkini

21 Tahun Pascatsunami, BNPB Perkuat  Mitigasi Bencana di Aceh

21 Tahun Pascatsunami, BNPB Perkuat Mitigasi Bencana di Aceh

KPU Akui SDM Jadi Tantangan Utama dalam Digitalisasi Pemilu

KPU Akui SDM Jadi Tantangan Utama dalam Digitalisasi Pemilu

Jelang FIFA Match Day 2025, PSSI segera Putuskan Pelatih Baru Timnas

Jelang FIFA Match Day 2025, PSSI segera Putuskan Pelatih Baru Timnas

Lacak Aliran Dana Pemerasan, KPK Buka Peluang Periksa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

Rencana Perpres soal Ojol Fokus pada Perlindungan Mitra

Nikita Mirzani Diganjar Empat Tahun Penjara, Kasus Pemerasan Disertai Ancaman

Nikita Mirzani Diganjar Empat Tahun Penjara, Kasus Pemerasan Disertai Ancaman

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.