HARNAS.CO.ID – Peran Rajiv (RAJ) dalam skandal korupsi dan pencucian uang terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditelusuri. Penyidik KPK, Senin (27/10/2025), memanggil Anggota Komisi IV DPR Fraksi NasDem ini untuk diperiksa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tidak mendetail apa kaitan Rajiv dalam perkara CSR BI, temasuk materi apa yang digali penyidik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rajiv turut berperan dalam skandal rasuah yang menjerat dua mantan anggota Komisi XI DPR RI Satori dan Heri Gunawan tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR di BI dan OJK. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RAJ,” kata Budi di Jakarta.
Komisi antirauah fokus pada penelusuran aliran dana korupsi CSR BI yang mengalir ke berbagai pihak, termasuk mayoritas anggota Komisi XI DPR. Penyidik KPK sudah mengantongi nama-nama yang berperan maupun terima duit haram berkaitan program CSR ini untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Nama Rajiv mencuat lantaran disebut-sebut ikut membantu menyalurkan dana program CSR pada 2019-2024. Kala itu, Rajiv belum menjabat sebagai anggota parlemen melainkan masih berstatus staf ahli di Komisi XI DPR RI. Bahkan informasi yang dihimpun, rumah Rajiv sudah menjadi incaran KPK untuk digeledah.
Penggeledahan seharusnya dilakukan sejak tahun lalu, tetapi sampai sekarang belum. Ada dugaan Rajiv menerima uang dari Satori untuk diserahkan kepada salah satu pimpinan KPK, agar pengusutan korupsi CSR BI-OJK ini dihentikan. Isu ini sudah dibantah pihak KPK dan memastikan penyidikan jalan terus.
Periksa Masinton Pasaribu
Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Indonesia (APPRI) sebelumnya berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta. Mereka mendesak KPK menelusuri aliran duit korupsi CSR BI yang mengucur ke DPR RI. Salah satunya ke mantan Anggota Komisi XI Masinton Pasaribu.
Politikus PDI-P itu diduga terlibat menerima duit haram terkait penyaluran dana CSR BI. APPRI meminta kejelasan dan transparansi KPK, serta menindak tegas pihak terlibat. CSR BI adalah dana sosial diperuntukkan pembangunan rumah ibadah, sekolah, pendidikan, dan rumah sakit.
“Mirisnya oknum pejabat Komisi XI Masinton Pasaribu terindikasi terlibat korupsi gratifikasi ini,” kata Koordinator APPRI Raja Siregar.
Beberapa waktu lalu, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat parlemen terkait kasus ini. Mereka di antaranya yakni Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI Sarilan Putri Khairunnisa, Anggota DPR RI Iman Adinugraha, dan Anggota DPR RI 2019-2024 Ahmad Najib Qudratullah.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini diduga melibatkan modus pengalihan dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial menjadi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu. KPK telah mengantongi bukti awal berupa dokumen transaksi.
Termasuk laporan keuangan, hingga keterangan saksi yang menguatkan adanya penyimpangan. Tersangka Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR dari BI dan OJK tak sesuai dengan peruntukannya. Dari bantuan dana sosial itu, Heri telah menerima Rp 15,8 miliar.
Tetapi, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan kendaraan. Satori menerima Rp 12,52 miliar, digunakan untuk deposito, pembelian tanah, kendaraan, dan pembangunan showroom.










