Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Kesra

Korban Keracunan Capai 10.482 Anak, JPPI: Hentikan Semua Dapur MBG!

by Firdaus
06/10/2025
Korban Keracunan Capai 10.482 Anak, JPPI: Hentikan Semua Dapur MBG!
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) kembali mengkritisi masalah keracunan makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebab seminggu berlalu sejak Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Senin, 29 September 2025, ironisnya, yang ditutup hanyalah sebagian kecil, hanya yang diduga terlibat langsung dalam kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sementara ribuan dapur lain yang tetap beroperasi, seolah diabaikan dari potensi bahaya yang sama.

Padahal, JPPI sejak awal telah mendesak agar seluruh SPPG dihentikan sementara, bukan hanya yang bermasalah secara terbuka. Sebab akar masalah MBG jauh lebih kompleks daripada sekadar kasus keracunan, mulai dari lemahnya standar pengawasan, distribusi bahan pangan yang tidak layak, hingga manipulasi data pelaporan.

“Sayangnya, desakan JPPI ini tidak digubris oleh BGN. Akibatnya, meski beberapa SPPG ditutup, korban anak terus berjatuhan, bahkan meningkat,” kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji dalam keterangannya diterima HARNAS, Senin, 6 Oktober 2025.

Dia melanjutkan, catatan JPPI menunjukkan, dalam sepekan pasca penutupan sebagian SPPG (29 September–3 Oktober 2025), jumlah korban keracunan justru naik menjadi 1.833 anak, lebih tinggi dari rata-rata korban mingguan selama September yang mencapai 1.531 anak/minggu. Dengan tambahan itu, total korban keracunan MBG hingga 4 Oktober 2025 telah menembus 10.482 anak.

“Dengan data ini, kita bisa simpulkan, penutupan sebagian SPPG sama sekali tidak efektif. Selama dapur MBG masih beroperasi, korban akan terus berjatuhan. Karena itu, *BGN harus segera menghentikan seluruh SPPG* di Indonesia sebelum korban bertambah lebih banyak,” ujarnya.

Selain ledakan jumlah korban, JPPI juga menemukan sejumlah fakta mengkhawatirkan sepanjang pekan ini (29 September-3 Oktober 2025):

Pertama, kasus menyebar ke dua provinsi baru. Sumatera Barat (122 anak) dan Kalimantan Tengah (27 anak) kini tercatat sebagai wilayah baru dalam daftar korban keracunan MBG.

Kedua, lima provinsi dengan korban terbanyak pekan ini. Jawa Timur (620 anak), Jawa Barat (555 anak), Jawa Tengah (241 anak), Sumatera Barat (122 anak), dan Nusa Tenggara Timur (100 anak).

Ketiga, Gelombang penolakan dari sekolah dan orang tua murid. Penolakan terhadap MBG bermunculan di berbagai daerah: Tasikmalaya, Madura, Agam, Yogyakarta, Jakarta, Serang, Semarang, Batu, Polewali Mandar, dan Rembang.

Keempat, Intimidasi SPPG terhadap masyarakat dan jurnalis. Sejumlah wartawan, aktivis, wali murid, dan siswa di Jakarta, Batam, Garut, dan Tuban mengalami tekanan, teror, hingga ancaman hukum karena bersuara soal kasus MBG.

Kelima, guru ikut jadi korban. Sejumlah guru yang bertugas mencicipi dan mengawasi makanan MBG juga mengalami keracunan, antara lain di Cianjur, Ketapang, Sleman, Garut, Agam, dan Bandung Barat.

“Temuan-temuan ini memperkuat bukti bahwa MBG bukan sekadar program bermasalah, tetapi kegagalan sistemik dalam tata kelola gizi nasional. BGN tidak bisa lagi berpura-pura mengendalikan situasi dengan langkah setengah hati. JPPI menegaskan, keselamatan anak jauh lebih penting daripada pencitraan kebijakan. Karena itu, hentikan semua dapur MBG sekarang juga. Jangan biarkan meja makan anak Indonesia berubah menjadi meja darurat rumah sakit,” papar Ubaid.

Dalam kesempatan sama, JPPI juga

menyampaikan lima tuntutan tegas kepada BGN. Pertama, tutup seluruh dapur MBG (SPPG) secara nasional sampai audit program dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan partisipatif. Jika tidak semua dapur ditutup, dihawatirkan jumlah korban dan keselamatan nyawa anak terus terancam.

Kedua, hapus kebijakan yang mewajibakan guru cicipi MBG. “Kebijakan ini sangat merendahkan martabat profesi guru. Mereka mengemban misi mulia dalam  pendidikan, bukan malah diberikan insentif murahan dengan risiko taruhan nyawa karena tugas tambahan sebagai ‘babu’ MBG,” ujarnya.

Ketiga, berikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang dengan sadar membiarkan praktik berbahaya ini terus berlangsung. Pasalnya, peristiwa yang menimbulkan ribuan korban dan terjadi berulang kali tidak lagi dapat disebut sebagai kelalaian, melainkan bentuk pembiaran dan pelanggaran tanggung jawab terhadap keselamatan anak.

“MBG ini seharusnya menjadi simbol perhatian negara terhadap anak, bukan bukti abainya negara terhadap nyawa mereka. Sudah saatnya pemerintah berhenti menutup mata dan mengutamakan keselamatan anak di atas segalanya. Janganlah jadikan anak sebagai kelinci percobaan MBG dengan mengatasnamakan program pemenuhan gizi,” pungkas Ubaid.

Previous Post

Insiden Al Khoziny: Pembersihan Puing Capai 80 Persen

Next Post

Cabut Pembekuan TikTok, Komdigi Wanti-wanti Penyelenggara Sistem Elektronik Manut Aturan

Related Posts

BGN Beri Insentif Guru Penanggung Jawab MBG, Diduga Upaya Lepas Tangan dari Maraknya Kasus Keracunan
Kesra

BGN Beri Insentif Guru Penanggung Jawab MBG, Diduga Upaya Lepas Tangan dari Maraknya Kasus Keracunan

DPR Usul Sekolah Dilibatkan Kelola MBG Imbas Maraknya Keracunan Massal
Kesra

Tak Setuju Guru Jadi Penanggung Jawab MBG, P2G Sentil Badan Gizi Nasional

Mendagri Kumpulkan seluruh Kepala Daerah Bahas Kasus Keracunan MBG
Nusantara

Mendagri Kumpulkan seluruh Kepala Daerah Bahas Kasus Keracunan MBG

Dicabut Usai Tanya MBG, Dewan Pers Minta Istana Kembalikan Kartu Liputan Jurnalis CNN
Kesra

Dicabut Usai Tanya MBG, Dewan Pers Minta Istana Kembalikan Kartu Liputan Jurnalis CNN

Leave Comment

Terkini

Video Call dengan Patrick Kluivert, Presiden Prabowo Doakan Indonesia Menang Lawan Arab Saudi

Video Call dengan Patrick Kluivert, Presiden Prabowo Doakan Indonesia Menang Lawan Arab Saudi

Presiden Prabowo Lantik Akhmad Wiyagus sebagai Wamendagri III, Mendagri: Tinggal Bagi Tugas Saja

Presiden Prabowo Lantik Akhmad Wiyagus sebagai Wamendagri III, Mendagri: Tinggal Bagi Tugas Saja

Lewat Festival Keimigrasian, Kantor Imigrasi Jaksel Pacu Inovasi Pelayanan hingga Berbagi Kebaikan

Lewat Festival Keimigrasian, Kantor Imigrasi Jaksel Pacu Inovasi Pelayanan hingga Berbagi Kebaikan

Berpotensi Tersangka, KPK segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Korupsi BJB

KPK: Peran Asosiasi Penting sebagai Pengelola Aplikasi Keperluan Haji

Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Anggota Dewan Pembina Asosiasi Gaphura

KPK Sidik Direktur PT Indosat Terkait Pengadaan EDC di BRI

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.