HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus menelusuri aliran dana yang mengucur ke beberapa Anggota Komisi XI DPR RI. Langkah itu guna mengungkap siapa saja anggota dewan yang menikmati keuntungan dari praktik korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tak menyangkal, fokus penyidikan KPK saat ini yakni menelusuri perintah dan aliran uang dari program CSR BI. Tujuannya untuk memastikan ke mana saja dana tersebut disalurkan dan siapa saja pihak yang diuntungkan.
Seiring pengembangan, penyidik komisi antirasuah, Selasa (2/9/2025), memanggil dua tersangka kasus ini, yakni Anggota Komisi XI DPR RI Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya saat ini masih menjadi anggota DPR RI periode 2024–2029.
“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ST dan HG, anggota Komisi XI DPR RI,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menyatakan, pemanggilan tersebut merupakan yang kedua bagi Satori dan Heri Gunawan pada pekan ini. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan tersangka. “Penyidik sedang menelusuri perintah dan aliran uang dari program tersebut,” ujar Budi.
Di hari bersamaan, KPK juga memanggil 12 orang saksi untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Cirebon, Jawa Barat. Mereka adalah MN (Staf Administrasi Komisi XI DPR RI), NN (Ketua Pengurus Yayasan Al Fadilah Panongan Palimanan sekaligus perangkat Desa Panongan), dan AJ (Ketua Pengurus Yayasan As Sukiny sekaligus guru di SMPN 2 Palimanan).
Selain itu, MFH (Junior Relationship Officer Consumer Bank BJB cabang Sumber), SAF (Teller Bank BJB cabang Sumber), AM (Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon), AA (Bendahara Yayasan Al Fadila Panongan), dan DS (Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera sekaligus Staf Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Cirebon).
Selanjutnya DI (Tenaga Ahli Satori), F (Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima), IK (Ketua Pengurus Yayasan Al Fairuz Panongan sekaligus guru di Man 2 Cirebon), serta J (Ketua Pengurus Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan sekaligus Staf Desa Panongan).
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini diduga melibatkan modus pengalihan dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial menjadi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu. Penyidik KPK telah mengantongi bukti awal berupa dokumen transaksi, laporan keuangan, hingga keterangan saksi yang menguatkan adanya penyimpangan.
Dalam kasus ini KPK menetapkan dua Anggota DPR RI yakni Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Dia dijerat dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar. Uang itu diduga dari beberapa sumber, di antaranya Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian aset, kendaraan, hingga pembangunan rumah makan.
Sementara Satori diduga menerima dana senilai Rp 12,52 miliar, dengan rincian Rp 6,30 miliar dari PSBI BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Dia diduga menyamarkan dana tersebut melalui transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya, bahkan dengan meminta bantuan bank daerah untuk menyamarkan transaksi.
KPK juga menduga sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya turut menerima dana serupa. Hal itu sebagaimana pengakuan Satori usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu di Gedung Mereh Putih KPK, Jakarta.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi itu yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan.










