Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Modus Fasilitas Kredit Investasi, Kejari Depok Tahan Petinggi Bank BRI

“AS sebagai Direktur PT Kayarasa Inti Nusantara dan AE sebagai Relationship Manager pada BRI Cabang Jakarta Menara Brilian,”

by Fadlan Butho
08/08/2025
Modus Fasilitas Kredit Investasi, Kejari Depok Tahan Petinggi Bank BRI
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menahan dua tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi untuk pembelian gudang di Cinere Kota Depok oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Menara Brilian tahun 2022, Rabu (6/8/2025).

Plt Kasi Intel Kejari Depok, Andi Tri Saputro mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh kemudian penyidik menetapkan dua tersangka kasus dengan modus fasilitas kredit investasi.

“AS sebagai Direktur PT Kayarasa Inti Nusantara dan AE sebagai Relationship Manager pada BRI Cabang Jakarta Menara Brilian,” ujar Andi Tri Saputro didampingi Plt Kasi Pidsus Dimas Praja dan Kasubsi Intelijen Richard.

Plt Kasi Pidsus Dimas Praja mengungkapkan, dalam perkara ini AS selaku Direktur PT Kayarasa Inti Nusantara mengajukan fasilitas kredit investasi untuk pembelian gudang di Cinere Kota Depok kepada Bank BRI Cabang Jakarta Menara Brilian sebesar Rp 5 miliar.

Sedangkan tersangka AE sebagai Relationship Manager pada Bank BRI Cabang Jakarta Menara Brilian yang merupakan pemrakarsa terhadap pemberian fasilitas kredit investasi untuk pembelian gudang di Cinere Kota Depok yang diajukan oleh tersangka AS.

Dari pengajuan itu, tersangka AS memanipulasi data tempat usaha dan data keuangan seolah-olah tempat usaha tersebut adalah miliknya untuk mendapatkan kredit investasi pada Bank BRI Cabang Jakarta Menara Brilian. Sedangkan tersangka AE tidak melakukan secara benar terhadap proses survei rumah yang akan dibeli tersangka AS dengan mengeluarkan penilaian atau apprasial harga pasar rumah sebesar Rp 8.210.000.000,-. Sementara harga yang sebenarnya rumah tersebut dijual dengan harga sebesar Rp 3,7 miliar.

Tersangka AE meminta tersangka AS untuk mentransfer biaya sharing dana sendiri (SDS) sebesar Rp 3 miliar kepada penjual sebagai syarat mutlak agar kredit investasi sebesar Rp 5 miliar bisa dicairkan kepada si penjual. Tersangka AS telah mengelabui penjual seolah-olah sudah melakukan transfer SDS sebesar Rp 3 miliar padahal uang yang ditransfer oleh tersangka AS kepada penjual diambil kembali oleh tersangka AS,” ungkap Dimas.

Usai dilakukan penandatangan Akta Jual Beli (AJB) antara tersangka AS dengan penjual rumah, kata Dimas, Bank BRI Cabang Jakarta Menara Brilian melakukan pencairan kredit kepada penjual rumah senilai Rp 5 miliar. “Penjual rumah hanya mengambil uang senilai Rp 3,7 miliar berdasarkan kesepakatan jual beli rumah antara tersangka AS dengan penjual. Sedangkan sisa uang sebesar Rp 1,3 miliar dinikmati oleh tersangka AS,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, pihaknya sudah melakukan penyitaan terhadap rumah yang dibeli oleh tersangka AS berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Depok. Dan, setelah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat dengan kerugian sebesar Rp 5 miliar.

“Dua tersangka ini kita sangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.

Tersangka AE dalam perkara ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Depok Kecamatan Cilodong, Kota Depok, selama 20 hari terhitung dari tanggal 6 Agustus 2025. Sementara untuk tersangka AS tidak dilakukan penahanan karena sedang ditahan dalam perkara tindak pidana umum yakni penipuan di Rutan Kelas I Depok.

Previous Post

WNI Tewas Usai Jatuh dari Gedung di Kamboja, Jenazahnya Dipulangkan ke Sumut

Next Post

Hendak Maliput Peletakan Batu Pertama Taman Bendera Pusaka, Sejumlah Pewarta Dihalangi Orang tak Dikenal

Related Posts

Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Penyaluran Dana BRI Lewat Fintech KoinWorks
Hukum

Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Penyaluran Dana BRI Lewat Fintech KoinWorks

Petinggi BRI Diperiksa Kejagung, Penetapan Tersangka Sritex Klaster II Dalam Waktu Dekat
Hukum

Petinggi BRI Diperiksa Kejagung, Penetapan Tersangka Sritex Klaster II Dalam Waktu Dekat

Leave Comment

Terkini

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal dalam Kebakaran Rumah, Jenazahnya akan Dimakamkan di Kolaka Sultra

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal dalam Kebakaran Rumah, Jenazahnya akan Dimakamkan di Kolaka Sultra

Jemaah Indonesia Dilarang City Tour sebelum Armuzna, Kemenhaj: Fase Inti Ibadah Haji Butuh Fisik Prima

Jemaah Indonesia Dilarang City Tour sebelum Armuzna, Kemenhaj: Fase Inti Ibadah Haji Butuh Fisik Prima

KPK Diminta Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di PN Sumedang Terkait Pencairan Konsinyasi Rp 190 Miliar

KPK Diminta Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di PN Sumedang Terkait Pencairan Konsinyasi Rp 190 Miliar

Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Penyaluran Dana BRI Lewat Fintech KoinWorks

Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Penyaluran Dana BRI Lewat Fintech KoinWorks

Persija vs Persib Digelar di Samarinda, Hanya Jakmania yang Boleh Saksikan Langsung Pertandingan

Persija vs Persib Digelar di Samarinda, Hanya Jakmania yang Boleh Saksikan Langsung Pertandingan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.