HARNAS.CO.ID – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) meminta Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri agar meningkatkan status kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan.
Mereka meyakini hasil gelar perkara khusus yang digelar jajaran kepolisian menyimpulkan ijazah Jokowi benar palsu.
Wakil Ketua Umum TPUA Rizal Fadillah mengatakan, dalam gelar perkara khusus itu, para ahli yang hadirkan pihaknya akan membuktikan bahwa ijazah Jokowi tidak identik dengan tiga ijazah pembanding.
“Sekaligus, menyimpulkan ketidakidentikan pada skripsi Jokowi. Dan atas dua hal prinsip ini lah kita akan mendesak pihak Mabes Polri untuk meningkatkan proses dari penyelidikan menjadi penyidikan dan kalau itu bisa terealisasi maka diharapkan Joko Widodo diproses ke peradilan,” kata Rizal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (9/7/2025).
Rizal menyebut dalam proses peradilan akan ada pembuktian asli atau palsu berdasarkan vonis hakim. Ia yakin bahwa perjuangan TPUA akan mencapai hasil yang diharapkan, yakni ijazah Jokowi adalah palsu.
“Ini bukan soal TPUA atau para aktivis atau praktisi hukum bukan. Ini adalah kepenasaran rakyat Indonesia dan hari ini menjadi bukti sejarah nanti menuju ke pembuktian dan jawaban penasaran itu yaitu ijazah Joko Widodo dan skripsi Joko Widodo palsu,” ungkap dia.
Di samping itu, ia mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah mengabulkan permohonan TPUA untuk menggelar perkara khusus. Gelar kasus ini dilakukan, karena TPUA merasa keberatan dengan kesimpulan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yakni ijazah Jokowi identik dengan tiga pembanding dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Mei 2025.
“Pada kesempatan ini lah kami akan mengoptimalkan apa-apa yang menjadi isi untuk membuktikan bahwa ijazah maupun skripsi Pak Joko Widodo itu palsu,” tutupnya.
Adapun gelar perkara khusus ini dilakukan oleh Biro Wassidik Polri, dengan menghadirkan sejumlah pihak. Seperti Ketua TPUA Eggi Sudjana; Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah; Mantan Menteri ESDM Said Didu; Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar; Dokter Tifauziah Tyassuma; Pakar Telematika Roy Suryo; Anggota DPR RI Martin D. Tumbelaka, hingga Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Dari pihak Polri terkonfirmasi juga hadir Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, selaku pihak yang menyelidi kasus ijazah Jokowi. Gelar perkara khusus yang dimulai pukul 10.00 WIB secara tertutup ini masih berlangsung.








