HARNAS.CO.ID – Nasib malang dialami seorang pria berinisial HS (25). Pasalnya, niat HS untuk kopi darat (kopdar) atau bertemu dengan cewek yang dikenalnya lewat WhatsApp (WA) malah berujung aksi pembegalan.
Karyawan swasta tersebut harus merelakan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya dibawa kabur pelaku begal di kawasan Jembatan Mawar Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (26/9/2026). Namun, aksi begal yang menimpa korban berhasil diungkap oleh Polsek Cilandak.
“Pelaku begal berinisial YA (21) berhasil dibekuk tim Unit Reserse Krimimal (Reskrim) Polsek Cilandak yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Suwarno,” kata Kapolsek Cilandak Kompol Rohmad Suprianto didampingi antara lain Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Joko Adi saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolsek Cilandak, Jaksel, Senin (12/10/2026).
Rohmad menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban mengendarai sepeda motor dari Tangerang menuju kawasan Lebak Bulus pada Sabtu (26/9/2026) dini hari. Terungkap, korban hendak menemui wanita berinisial T yang dikenalnya melalui aplikasi WA.
Sesampainya di lokasi yang disepakati, korban tak menjumpai perempuan inisial T. Saat itu, korban hanya mendapati pria berinisial YA yang mengaku sebagai pacar T.
“Kemudian, dengan alasan akan menunjukkan lokasi T, YA lalu mengajak HS untuk berboncengan sepeda motor,” ujar Kompol Rohmad.
Selanjutnya, HS dengan sepeda motor miliknya memboncengi YA dan melaju menuju lokasi untuk menemui T. Namun, saat melintas di kawasan Jembatan Mawar Indah, YA menodongkan pisau ke tubuh HS.
“Korban seketika takut dan jatuh. Pelaku YA lalu membawa kabur sepeda motor Yamaha Aerox milik HS,” tutur Kompol Rohmad.
Korban HS lalu melaporkan tindak pembegalan yang dialaminya ke Polsek Cilandak. Laporan ditindaklanjuti tim Unit Reskrim Polsek Cilandak dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa CCTV di lokasi dan sejumlah saksi.
Hasilnya, ujar Kompol Rohmad, tim yang dipimpin AKP Suwarno menangkap pelaku YA di rumah kontrakan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (10/10/2026) malam. Meski begitu, polisi tak mendapati sepeda motor Yamaha Aerox milik korban.
“Pelaku yang notabene pengangguran sudah menjual sepeda motor korban seharga Rp7 juta melalui media sosial Facebook. Uangnya lalu dibelikan dua unit Handphone yakni iPhone 11 dan iPhone XR,” kata Kompol Rohmad.
Pelaku YA berikut barang bukti dua unit iPhone dan sebilah pisau lalu digelandang ke Mapolsek Cilandak.
“Pelaku YA sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang disertai dengan kekerasan. Ancaman hukumannya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Kompol Rohmad menambahkan.










