HARNAS.CO.ID – Personel grup idola JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau akrab disapa Freya JKT48 melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Menurut Kasi Humas Polres Jaksel AKBP Murodih, laporan itu dibuat Freya JKT48 terkait adanya akun yang diduga memanfaatkan AI Grok memanipulasi foto dirinya menjadi tidak senonoh.
“Terjadi dugaan tindak pidana manipulasi data melalui media elektronik. Laporan tertuang dalam LP/B/519/II/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya, tanggal 5 Februari 2026,” kata Murodih dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Lebih lanjut, Murodih menjelaskan, Freya mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan AI Grok setelah mendapati unggahan sebuah akun media sosial memanipulasi foto dirinya disertai beberapa kata yang tidak baik.
Unggahan itu ditengarai berlangsung di Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jaksel,
Dari tahun 2022 hingga 2025.
Adapun tindakan perkara manipulasi data melalui media elektronik itu berkaitan dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan langsung melaporkan ke Polres Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti,” ujar Murodih menegaskan.










