Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Diduga Jadi Korban Manipulasi Foto Lewat AI Grok, Freya JKT48 Lapor Polisi

by Aria Triyudha
11/03/2026
Diduga Jadi Korban Manipulasi Foto Lewat AI Grok, Freya JKT48 Lapor Polisi

Personel grup idola JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau akrab disapa Freya JKT48. (Foto: Tangkapan layar/Instagram jkt48.freya)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Personel grup idola JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau akrab disapa Freya JKT48 melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Menurut Kasi Humas Polres Jaksel AKBP Murodih, laporan itu dibuat Freya JKT48 terkait adanya akun yang diduga memanfaatkan AI Grok memanipulasi foto dirinya menjadi tidak senonoh.

“Terjadi dugaan tindak pidana manipulasi data melalui media elektronik. Laporan tertuang dalam LP/B/519/II/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya, tanggal 5 Februari 2026,” kata Murodih dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Lebih lanjut, Murodih menjelaskan, Freya mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan AI Grok setelah mendapati unggahan sebuah akun media sosial memanipulasi foto dirinya disertai beberapa kata yang tidak baik.

Unggahan itu ditengarai berlangsung di Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jaksel,
Dari tahun 2022 hingga 2025.

Adapun tindakan perkara manipulasi data melalui media elektronik itu berkaitan dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan langsung melaporkan ke Polres Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti,” ujar Murodih menegaskan.

 

Previous Post

Praperadilan Lee Kah Hin, Eks Wakapolri: Sumpah Palsu Harus dari Teguran Hakim

Next Post

Praperadilan Lee Kah Hin, Maqdir Ismail: Keterangan Ahli Terungkap Unsur Sumpah Palsu Tidak Terpenuhi

Related Posts

Cegah Bias dan Menyesatkan, Wamenkomdigi Ingatkan AI Agama Perlu Data Akurat
Teknologi

Cegah Bias dan Menyesatkan, Wamenkomdigi Ingatkan AI Agama Perlu Data Akurat

Ditetapkan Tersangka, Ayah Tiri Alvaro Tewas Gantung Diri Pakai Celana di Polres Jaksel
Nusantara

Ditetapkan Tersangka, Ayah Tiri Alvaro Tewas Gantung Diri Pakai Celana di Polres Jaksel

Cegah Penyalahgunaan AI, YouTube Hadirkan Teknologi Deteksi Kemiripan
Teknologi

Cegah Penyalahgunaan AI, YouTube Hadirkan Teknologi Deteksi Kemiripan

Bicara di Forum PBB, Menlu RI Ingatkan AI untuk Perdamaian, Bukan Penyulut Perlombaan Senjata
Global

Bicara di Forum PBB, Menlu RI Ingatkan AI untuk Perdamaian, Bukan Penyulut Perlombaan Senjata

Leave Comment

Terkini

Aksi Rutin WJS Santuni Yatim Piatu Diapresiasi Wali Kota Jaksel: Wujud Kepedulian Sosial!

Aksi Rutin WJS Santuni Yatim Piatu Diapresiasi Wali Kota Jaksel: Wujud Kepedulian Sosial!

Bertambah 1,6 Juta Jiwa, Kemendagri Beberkan Jumlah Penduduk Indonesia Saat Ini

Bertambah 1,6 Juta Jiwa, Kemendagri Beberkan Jumlah Penduduk Indonesia Saat Ini

Perkuat Pengamanan Lebaran, TNI AD Terapkan Siaga Tiga

Perkuat Pengamanan Lebaran, TNI AD Terapkan Siaga Tiga

Praperadilan Lee Kah Hin, Eks Wakapolri: Sumpah Palsu Harus dari Teguran Hakim

Praperadilan Lee Kah Hin, Ahli Termohon Beberkan Hak Tersangka dan Alat Bukti Penyidikan Harus Terpenuhi

Satpol PP Tangkap Basah Warung Kelontong-Pedagang Jamu di Kebayoran Lama Jual Miras Ilegal, Langsung Disita

Satpol PP Tangkap Basah Warung Kelontong-Pedagang Jamu di Kebayoran Lama Jual Miras Ilegal, Langsung Disita

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.