HARNAS.CO.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengungkapkan jumlah penduduk Indonesia per 31 Desember 2025 tercatat sebanyak 288.315.089 jiwa. Menurut Teguh, jumlah tersebut berdasarkan data kependudukan bersih semester II tahun 2025.
“Dibandingkan dengan semester I per 30 Juni 2025, penduduk Indonesia bertambah kurang lebih 1,6 juta,” kata Teguh dalam acara mengenai Rilis Data Kependudukan Bersih Semester II Tahun 2025 di Jakarta dikutip Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, jumlah penduduk tersebut terbagi menjadi dua, yakni 145.498.082 penduduk laki-laki dan 142.816.997 penduduk perempuan. Dengan demikian, jumlah penduduk Indonesia masih didominasi oleh laki-laki.
Lebih lanjut, kata Teguh membeberkan, berdasarkan data yang sama, sebaran penduduk di Indonesia terbanyak berada di Pulau Jawa dengan angka 55,81 persen. Sementara itu, posisi kedua berada di Pulau Sumatera dengan angka 21,88 persen.
Sedangkan jumlah penduduk berdasarkan agama, ungkap Teguh, didominasi oleh agama Islam dengan angka 87,15 persen. Sementara itu, penduduk yang menganut agama Kristen sebesar 7,37 persen, Katolik 3,07 persen, Hindu 1,66 persen, Buddha 0,69 persen, Konghucu 0,03 persen, serta penganut kepercayaan 0,034 persen.
Dalam kesempatan ini, Teguh juga memaparkan jumlah penduduk berdasarkan status perkawinan per semester II tahun 2025. Data tersebut merinci 131 juta jiwa belum kawin. Selanjutnya, 137 juta jiwa telah kawin, 5 juta jiwa cerai hidup, dan 14 juta jiwa cerai mati.
“Artinya sebenarnya penduduk di Indonesia lebih banyak yang sudah atau pernah menikah,” ujar Teguh.
Tak hanya itu, Teguh juga menguraikan jumlah penduduk usia produktif, yakni usia 15–64 tahun, di Indonesia. Jumlah tersebut mencapai 199 juta jiwa atau 69,03 persen dari total penduduk.
“Kalau kita melihat usia produktif 69,03 persen, inilah kita bersyukurnya. Bahwa sampai tahun 2030 sekian yang namanya bonus demografi. Tinggal bagaimana kita mengoptimalkan usia produktif tersebut,” kata dia.
Teguh menyatakan, penerbitan rilis data kependudukan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil melakukan rilis data kependudukan dalam dua semester, yakni semester I pada 30 Juni dan semester II pada 31 Desember.
“Kenapa perlu dirilis? Data kependudukan itu digunakan untuk semua keperluan, basis semuanya. Apakah itu pelayanan publik, maupun apa pun juga,” ujar Teguh menambahkan.










