HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons dugaan kasus korupsi yang menyeret Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Komisi antirasuah menyatakan bakal menindaklanjuti bahkan memproses hukum sepanjang ditemukan dua alat bukti permulaan terjadinya tindak pidana.
“Dari informasi awal KPK akan menelaah, apakah valid atau tidak. Kemudian akan mengkaji ada unsur tindak pidana atau tidak,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip Jumat (24/10/2025).
Pernyataan KPK, menanggapi informasi dugaan korupsi Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang dilaporkan Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) terkait proyek Command Center atau Pusat Komando, serta renovasi gedung A dan B Bawaslu RI. KPK, ujar Budi, memastikan selalu bekerja profesional sesuai aturan.
“KPK akan menganalisis dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi kewenangan kami atau bukan,” tuturnya.
Meski begitu, KPK bersifat tertutup, tidak sepenuhnya membuka progres laporan yang disampaikan publik secara umum. Komisi antirasuah hanya bisa mengurai dan memberitahukan perkembangan penyelidikan perkara kepada pihak pelapor, karena setiap aduan tidak selalu mengedepankan penindakan.
“Masyarakat perlu pahami, setiap aduan tidak selalu penindakan, atau masuk ke penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, tetapi bisa juga tindak lanjutnya ke pencegahan, pendidikan, ataupun koordinasi dan supervisi,” katanya.
Laporan Gabdem terkait dugaan korupsi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga menyematkan hasil investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), bahwa kedua proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp 12,14 miliar. Rahmat Bagja sudah membantah, menyatakan hal itu tidak benar.










