Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Soal Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ini Respon KPK

by Ridwan Maulana
24/10/2025
Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Anggota Dewan Pembina Asosiasi Gaphura

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons dugaan kasus korupsi yang menyeret Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Komisi antirasuah menyatakan bakal menindaklanjuti bahkan memproses hukum sepanjang ditemukan dua alat bukti permulaan terjadinya tindak pidana.

“Dari informasi awal KPK akan menelaah, apakah valid atau tidak. Kemudian akan mengkaji ada unsur tindak pidana atau tidak,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip Jumat (24/10/2025).

Pernyataan KPK, menanggapi informasi dugaan korupsi Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang dilaporkan Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) terkait proyek Command Center atau Pusat Komando, serta renovasi gedung A dan B Bawaslu RI. KPK, ujar Budi, memastikan selalu bekerja profesional sesuai aturan.

“KPK akan menganalisis dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi kewenangan kami atau bukan,” tuturnya.

Meski begitu, KPK bersifat tertutup, tidak sepenuhnya membuka progres laporan yang disampaikan publik secara umum. Komisi antirasuah hanya bisa mengurai dan memberitahukan perkembangan penyelidikan perkara kepada pihak pelapor, karena setiap aduan tidak selalu mengedepankan penindakan.

“Masyarakat perlu pahami, setiap aduan tidak selalu penindakan, atau masuk ke penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, tetapi bisa juga tindak lanjutnya ke pencegahan, pendidikan, ataupun koordinasi dan supervisi,” katanya.

Laporan Gabdem terkait dugaan korupsi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga menyematkan hasil investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), bahwa kedua proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp 12,14 miliar. Rahmat Bagja sudah membantah, menyatakan hal itu tidak benar.

Previous Post

Jelang Musim Penghujan, Pemkot Jaktim Petakan Titik Rawan Genangan dan Banjir

Next Post

KPK Panggil Sekjen DPR Terkait Korupsi Perlengkapan Rumah Anggota Parlemen

Related Posts

Catur Budi Pintu Masuk KPK Usut Jajaran BRI Terima Duit Haram dari Pengadaan Mesin EDC
Hukum

KPK Sita Uang Asing Terkait Kasus Jual-Beli Kuota Haji

Berpotensi Tersangka, KPK segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Korupsi BJB
Hukum

KPK Panggil Sekjen DPR Terkait Korupsi Perlengkapan Rumah Anggota Parlemen

KPK Berharap Penyidikan Korupsi Kuota Haji Berkembang
Hukum

Sidik Korupsi SPBU Pertamina, KPK Garap Dua Petinggi Telkom

KPK Dalami Peran Direktur PT Antedja Muliatama Abdul Rahman di Kasus BJB
Hukum

KPK Dalami Peran Direktur PT Antedja Muliatama Abdul Rahman di Kasus BJB

Leave Comment

Terkini

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Wujudkan Amanat Gus Dur, Pihak Keluarga Gelar Peletakan Batu Pertama Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Wujudkan Amanat Gus Dur, Pihak Keluarga Gelar Peletakan Batu Pertama Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Kolaborasi Lintas Sektor, Ketum GEKRAFS Sebut Hekrafnas 2025 Momentum Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

Kolaborasi Lintas Sektor, Ketum GEKRAFS Sebut Hekrafnas 2025 Momentum Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

Catur Budi Pintu Masuk KPK Usut Jajaran BRI Terima Duit Haram dari Pengadaan Mesin EDC

KPK Sita Uang Asing Terkait Kasus Jual-Beli Kuota Haji

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.