HARNAS.CO.ID – Kuasa hukum Linda Susanti, saksi yang pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Deolipa Yumara, mendatangi Gedung KPK, Selasa, (7/10/2025).
Kedatangan Deolipa dilakukan untuk mengajukan permohonan pengembalian sejumlah barang dan uang sitaan yang dinilai tidak berkaitan dengan tindak pidana yang tengah diselidiki lembaga antirasuah tersebut.
“Barang dan uang milik klien kami tersebut bukan hasil tindak pidana, dan seluruhnya memiliki dokumen serta bukti asal-usul yang sah,” kata Deolipa saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Permohonan itu disampaikan melalui surat resmi kepada pimpinan KPK, dengan perihal “Permohonan Pengembalian Barang/Uang Sitaan yang Tidak Terkait Tindak Pidana.”
Surat tersebut dilampiri salinan Surat Pemberitahuan KPK Nomor: PEM/849.2/DIK.01.05/09/2025, Berita Acara Penggeledahan tanggal 1 April 2024, serta Surat Kuasa Khusus dari Linda Susanti tertanggal 29 September 2025.
Dalam surat itu, Deolipa menjelaskan bahwa aset yang disita penyidik terdiri atas sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing, emas batangan, serta dokumen kepemilikan tanah dan properti. Aset tersebut mencakup uang tunai senilai puluhan juta dolar Singapura dalam kondisi tersegel resmi, uang dalam dolar Amerika Serikat, euro, ringgit, hingga sejumlah uang non-segel dalam denominasi dolar Singapura dan rupiah.
Selain itu, terdapat 12 batang emas masing-masing seberat satu kilogram yang dilengkapi sertifikat resmi, serta beberapa sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan.
Aset tanah itu tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Nusa Tenggara Timur, Minahasa, hingga Ogan Ilir, Palembang. Dalam daftar tersebut juga tercantum satu unit apartemen di Tower Emerald lantai 32 atas nama Linda Susanti.
Deolipa meminta KPK segera membuka status sita terhadap barang-barang tersebut dan mengembalikannya secara resmi kepada Linda Susanti.
“Kami percaya KPK akan bersikap objektif dan profesional. Ini bagian dari upaya kami menegakkan hak-hak hukum klien,” kata Deolipa.
KPK sendiri tengah mengusut aliran dana dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA) termasuk aspek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam penyidikan itu, Linda Susanti pernah dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai aliran dana yang ditelisik oleh penyidik.