HARNAS.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berkomitmen memperkuat sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) nasional melalui serangkaian inisiatif strategis.
Inisiatif strategis tersebut berorientasi pada peningkatan kapasitas, penyempurnaan regulasi, serta penguatan kolaborasi lintas sektor.
“K3 bukan hanya kewajiban normatif, tetapi merupakan bagian dari strategi nasional dalam membangun dunia kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).
Menaker menilai, penguatan sistem K3 merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang menempatkan keselamatan dan kesehatan manusia sebagai prioritas utama.
Dia juga menjelaskan Kemnaker memiliki beberapa inisiatif strategis di bidang K3. Pertama, reformasi ekosistem nasional pelatihan, pengujian, dan perizinan K3. Reformasi dilakukan melalui transformasi dan digitalisasi layanan K3.
Kedua, penyusunan dan pembaruan regulasi K3. Penyusunan dan pembaruan regulasi dilakukan sebagai bagian dari peta jalan menuju revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Disusul dengan peningkatan profesionalisme Pengawas Ketenagakerjaan dan Asesor K3.
“Keempat, adalah penguatan sistem terintegrasi pelaporan kecelakaan kerja. Kelima, pengembangan sistem informasi dan layanan digital K3: Teman K3 dan Norma-100,” ujar Menaker.
Inisiatif selanjutnya adalah peningkatan partisipasi komunitas dan asosiasi profesi.
“Kemnaker mendorong partisipasi aktif komunitas, asosiasi profesi, serikat pekerja, lembaga K3, perguruan tinggi, serta advokat K3 dalam berbagai kegiatan,” kata Yassierli.
Kegiatan tersebut antara lain Promotive-preventive OSH activities, yaitu kegiatan promosi dan pencegahan risiko kerja, serta joint labour inspection, yaitu kolaborasi pengawasan ketenagakerjaan secara terpadu untuk memperkuat implementasi standar keselamatan di berbagai sektor.








