HARNAS.CO.ID – Sejumlah fakta baru terkuak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024. Salah satunya terkait jual-beli kuota petugas haji.
“Penyidik menemukan adanya dugaan kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas haji, ternyata diperjual-belikan kepada calon jamaah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Petugas haji itu meliputi, petugas pendamping, kesehatan, pengawas, dan administrasi. Hal itu terungkap setelah KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Sedikitnya, empat orang yang dimintai keterangan.
“Ini menyalahi ketentuan,” ujarnya.
Praktik seperti ini, kata Budi melanjutkan, tentu sangat mengurangi kualitas pelayanan haji. Itu lantaran jatah kuota petugas yang seharusnya memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan dari para calon jamaah justru dijual.
“Artinya ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya. Ini yang juga didalami penyidik dari biro travel karena kondisinya berbeda-beda,” tutur Budi.
Penyidik KPK hari ini memeriksa pihak asosiasi dan beberapa biro travel. Mereka yakni Direktur PT Sindo Wisata Travel Supratman Abdul Rahman S, Bendahara AMPHURI H M Tauhid Hamdi, Dirut PT Thayiba Tora Artha Hanif, dan karyawan swasta M Iqbal Muhajir.
Menurut Budi, pemeriksaan juga mendalami pengelolaan kuota haji khusus yang diperoleh dari kuota tambahan sejumlah 20 ribu pada 2024. Penelusuran yang dilakukan KPK mulai dari pendistribusian kuota khusus kepada para PIHK atau biro travel.
“Kemudian bagaimana biro travel memberikan sejumlah uang kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” ujarnya.
Tauhid Hamdi, usai diperiksa KPK mengatakan, materi yang digali penyidik soal pertemuannya dengan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dia menuturkan, ada dua pertemuan yaitu sebelum keputusan Menag dan setelah Yaqut tak menjabat sebagai menteri.
“Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA (keputusan Menteri Agama) turun,” kata Tauhid.
Tauhid mengatakan pembagian kuota haji tambahan 2024 merupakan kewenangan Kemenag. Bahkan, Amphuri, klaim Tauhid, tidak melakukan intervensi. “50 persen wewenangnya Gus Yaqut, Kemenag. Kami tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50,” ujarnya.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang. Informasi yang dihimpun penyidik akan dijadikan acuan KPK untuk menetapkan tersangka. Adapun kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai triliunan lebih.
Sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya diklaim ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Titik poin utama yang disorot pansus perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.