Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK: Peran Asosiasi Penting sebagai Pengelola Aplikasi Keperluan Haji

by Ridwan Maulana
08/10/2025
Berpotensi Tersangka, KPK segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Korupsi BJB

Gedung Merah Putih KPK Jakarta | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran asosiasi sangat penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024. Salah satunya, perihal pelayanan calon jamaah haji khusus lewat aplikasi.

“Di aplikasi itu usernya dikelola di asosiasi, termasuk bagaimana cara memesan untuk logistiknya, akomodasinya itu dilakukan menggunakan user yang dikelola di asosiasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jakarta, dikutip, Rabu (8/10/2025).

Penyidik komisi antirasuah hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata Ali Makki, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengaha Siful Mujab. Dia dimintai keterangan guna pengembangan penyidikan kasus ini.

KPK sebelumnya sudah memeriksa pihak asosiasi dan beberapa biro travel terkait penyidikan kasus haji.

Mereka yang dipanggil untuk dimintai keterangan yakni Direktur PT Sindo Wisata Travel Supratman Abdul Rahman S, Bendahara AMPHURI H M Tauhid Hamdi, Direktur Utama PT Thayiba Tora Artha Hanif, dan karyawan swasta bernama M Iqbal Muhajir.

“Kerangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik dari asosiasi juga pasti akan membantu dalam proses penyidikan ini, termasuk beberapa pihak, baik Pelaksanaan Ibadah Haji Khusus (PIHK) secara langsung ataupun PIHK melalui asosiasi,” ujarnya.

Asosiasi penyelenggara haji merupakan perkumpulan perusahaan travel atau biro perjalanan yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari Kementerian Agama RI untuk menyelenggarakan ibadah haji dan umrah. Beberapa seperti AMPHURI, HIMPUH, SAPUHI, dan ASPHURINDO.

Asosiasi ini dibentuk untuk meningkatkan profesionalisme, menjaga marwah ibadah, dan mewakili kepentingan bersama anggotanya dalam industri haji dan umrah.

Terkait pengembalian uang dari sejumlah pihak, akan menjadi pertimbangan penting bagi penyidik KPK dalam melakukan penyidikan perkara ini.

KPK mengimbau pihak-pihak baik asosiasi ataupun Biro Travel yang akan dipanggil untuk kooperatif dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.

“Poses penyidikan perkara ini bisa segera tuntas,” tutur Budi.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang. Informasi yang dihimpun penyidik akan dijadikan acuan KPK untuk menetapkan tersangka. Adapun kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai triliunan lebih.

Sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya diklaim ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI.

Titik poin utama yang disorot pansus perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Previous Post

KPK Sidik Direktur PT Indosat Terkait Pengadaan EDC di BRI

Next Post

Lewat Festival Keimigrasian, Kantor Imigrasi Jaksel Pacu Inovasi Pelayanan hingga Berbagi Kebaikan

Related Posts

Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Anggota Dewan Pembina Asosiasi Gaphura
Hukum

KPK Sidik Direktur PT Indosat Terkait Pengadaan EDC di BRI

Hukum

Direktur PT Kharisma Reksa Pratama Terseret Korupsi Proyek SPBU Pertamina

Sambangi KPK, Deolipa Minta Kembalikan Aset Linda Susanti yang Bukan Terkait Perkara
Hukum

Sambangi KPK, Deolipa Minta Kembalikan Aset Linda Susanti yang Bukan Terkait Perkara

Kuota Petugas Turut Diperjual-belikan kepada Calon Jamaah, KPK: Ini Menyalahi Ketentuan
Hukum

Kuota Petugas Turut Diperjual-belikan kepada Calon Jamaah, KPK: Ini Menyalahi Ketentuan

Leave Comment

Terkini

Video Call dengan Patrick Kluivert, Presiden Prabowo Doakan Indonesia Menang Lawan Arab Saudi

Video Call dengan Patrick Kluivert, Presiden Prabowo Doakan Indonesia Menang Lawan Arab Saudi

Presiden Prabowo Lantik Akhmad Wiyagus sebagai Wamendagri III, Mendagri: Tinggal Bagi Tugas Saja

Presiden Prabowo Lantik Akhmad Wiyagus sebagai Wamendagri III, Mendagri: Tinggal Bagi Tugas Saja

Lewat Festival Keimigrasian, Kantor Imigrasi Jaksel Pacu Inovasi Pelayanan hingga Berbagi Kebaikan

Lewat Festival Keimigrasian, Kantor Imigrasi Jaksel Pacu Inovasi Pelayanan hingga Berbagi Kebaikan

Berpotensi Tersangka, KPK segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Korupsi BJB

KPK: Peran Asosiasi Penting sebagai Pengelola Aplikasi Keperluan Haji

Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Anggota Dewan Pembina Asosiasi Gaphura

KPK Sidik Direktur PT Indosat Terkait Pengadaan EDC di BRI

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.