HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran asosiasi sangat penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024. Salah satunya, perihal pelayanan calon jamaah haji khusus lewat aplikasi.
“Di aplikasi itu usernya dikelola di asosiasi, termasuk bagaimana cara memesan untuk logistiknya, akomodasinya itu dilakukan menggunakan user yang dikelola di asosiasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jakarta, dikutip, Rabu (8/10/2025).
Penyidik komisi antirasuah hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata Ali Makki, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengaha Siful Mujab. Dia dimintai keterangan guna pengembangan penyidikan kasus ini.
KPK sebelumnya sudah memeriksa pihak asosiasi dan beberapa biro travel terkait penyidikan kasus haji.
Mereka yang dipanggil untuk dimintai keterangan yakni Direktur PT Sindo Wisata Travel Supratman Abdul Rahman S, Bendahara AMPHURI H M Tauhid Hamdi, Direktur Utama PT Thayiba Tora Artha Hanif, dan karyawan swasta bernama M Iqbal Muhajir.
“Kerangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik dari asosiasi juga pasti akan membantu dalam proses penyidikan ini, termasuk beberapa pihak, baik Pelaksanaan Ibadah Haji Khusus (PIHK) secara langsung ataupun PIHK melalui asosiasi,” ujarnya.
Asosiasi penyelenggara haji merupakan perkumpulan perusahaan travel atau biro perjalanan yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari Kementerian Agama RI untuk menyelenggarakan ibadah haji dan umrah. Beberapa seperti AMPHURI, HIMPUH, SAPUHI, dan ASPHURINDO.
Asosiasi ini dibentuk untuk meningkatkan profesionalisme, menjaga marwah ibadah, dan mewakili kepentingan bersama anggotanya dalam industri haji dan umrah.
Terkait pengembalian uang dari sejumlah pihak, akan menjadi pertimbangan penting bagi penyidik KPK dalam melakukan penyidikan perkara ini.
KPK mengimbau pihak-pihak baik asosiasi ataupun Biro Travel yang akan dipanggil untuk kooperatif dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.
“Poses penyidikan perkara ini bisa segera tuntas,” tutur Budi.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang. Informasi yang dihimpun penyidik akan dijadikan acuan KPK untuk menetapkan tersangka. Adapun kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai triliunan lebih.
Sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya diklaim ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI.
Titik poin utama yang disorot pansus perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.