HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar (IS) untuk dimintai keterangan. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020.
“Benar, hari ini (Jumat 24/10/2025) dijadwalkan pemanggilan atas nama IS selaku Sekretaris Jenderal DPR RI,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.
Dalam kasus ini, Indra Iskandar sudah menyandang status tersangka. Namun pada pemeriksaan kali ini, dia dalam kapasitas sebagai saksi. Selain Indra, penyidik juga sudah menjerat empat orang lain sebagai pesakitan, tetapi belum ditahan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengatakan, tersangka belum ditahan karena sedang menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. KPK memastikan kasus ini terus dikembangkan.










