Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus PUPR, KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto Tersangka

by Ridwan Maulana
28/10/2025
Kuota Petugas Turut Diperjual-belikan kepada Calon Jamaah, KPK: Ini Menyalahi Ketentuan

Logo KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tahun anggaran 2024-2025.

Salah satu dari empat tersangka baru dalam kasus tersebut adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto. “Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Selain itu, Fitroh mengonfirmasi bahwa tiga tersangka baru lainnya adalah anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua orang pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.

Setelah menetapkan empat tersangka baru, KPK mengumumkan memanggil 14 saksi dalam penyidikan kasus tersebut. “Pemeriksaan terhadap 14 saksi bertempat di Polda Sumsel,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi mengatakan para saksi tersebut adalah IS selaku Asisten I Sekretariat Daerah OKU, ISN selaku Sekretaris DPRD OKU, LH selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah OKU, dan RF selaku Asisten III Setda OKU.

Kemudian anggota DPRD OKU periode 2024-2029 berinisial KAM dan GAU, dan Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024-2029 berinisial PAR dan RH, serta RI selaku pihak swasta.

Selanjutnya SET selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah OKU, AAA selaku Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKU, MIA selaku Kepala Pelaksana BPBD Sumsel, AAN selaku aparatur sipil negara pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman OKU, dan MN selaku ASN pada Dinas PUPR OKU.

Berdasarkan informasi dihimpun, beberapa saksi tersebut adalah Indra Susanto (IS), Iwan Setiawan (ISN), Luqmanul Hakim (LH), Romson Fitri (RF), Kamaludin (KAM), Gepin Alindra Utama (GAU), Parwanto (PAR), Rudi Hartono (RH), Setiawan (SET), Ahmad Azhar alias Alal (AAA), serta Muhammad Iqbal Alisyahbana (MIA).

Dengan demikian, KPK memanggil Parwanto sebagai saksi, meskipun saat ini sudah berstatus sebagai tersangka. Sebelumnya, dalam kasus itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2025.

Identitas enam tersangka tersebut pada saat ditangkap adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.

Previous Post

Berkas Limpah, Dirut PT PML dan Staf Perizinan Sungai Budi Grup segera Diadili

Next Post

KPK Periksa Supervisor Wahana Semesta Bandung Ekspres Terkait Kasus BJB

Related Posts

Terlibat Kasus Jual-Beli Gas, Komut PT Inti Alasindo Energy Dijebloskan ke Rutan KPK
Hukum

KPK Periksa Supervisor Wahana Semesta Bandung Ekspres Terkait Kasus BJB

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Berkas Limpah, Dirut PT PML dan Staf Perizinan Sungai Budi Grup segera Diadili

Penyelidikan Mark-up Kereta Cepat sudah Bergulir, KPK Buka Peluang Panggil Luhut
Hukum

Penyelidikan Mark-up Kereta Cepat sudah Bergulir, KPK Buka Peluang Panggil Luhut

Lacak Aliran Duit Korupsi CSR BI ke Komisi XI, KPK Gali Keterangan Anggota DPR Iman Adinugraha
Hukum

KPK Usut KPU soal Kasus Jet Puluhan Miliar, Putusan DKPP Jadi Pintu Masuk

Leave Comment

Terkini

21 Tahun Pascatsunami, BNPB Perkuat  Mitigasi Bencana di Aceh

21 Tahun Pascatsunami, BNPB Perkuat Mitigasi Bencana di Aceh

KPU Akui SDM Jadi Tantangan Utama dalam Digitalisasi Pemilu

KPU Akui SDM Jadi Tantangan Utama dalam Digitalisasi Pemilu

Jelang FIFA Match Day 2025, PSSI segera Putuskan Pelatih Baru Timnas

Jelang FIFA Match Day 2025, PSSI segera Putuskan Pelatih Baru Timnas

Lacak Aliran Dana Pemerasan, KPK Buka Peluang Periksa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

Rencana Perpres soal Ojol Fokus pada Perlindungan Mitra

Nikita Mirzani Diganjar Empat Tahun Penjara, Kasus Pemerasan Disertai Ancaman

Nikita Mirzani Diganjar Empat Tahun Penjara, Kasus Pemerasan Disertai Ancaman

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.