HARNAS.CO.ID – Eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih divonis pidana selama 10 tahun penjara kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada 2019. Kosasih terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.
“Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin, (6/10/2025).
Kosasih, yang dalam kasus tersebut dinyatakan melakukan korupsi saat menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada 2019, juga divonis pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis Hakim turut menghukum Kosasih dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar; USD127.057; SGD283.002; EUR10 ribu; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128 ribu yen Jepang; HKD500; 1,26 juta won Korea; dan Rp2,87 juta.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ungkap Hakim Ketua.
Kosasih dinyatakan bersalah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan dengan modus operandi kompleks dan terstruktur dengan melibatkan berbagai pihak, serta menggunakan skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak, sebagai hal yang memberatkan putusan terhadap Kosasih.
Selain itu, perbuatan memberatkan lainnya yang dipertimbangkan, yakni Kosasih, sebagai Direktur Investasi PT Taspen kala itu, yang seharusnya menjadi teladan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, justru menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan Kosasih dinilai telah menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada umumnya serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim juga menilai perbuatan Kosasih secara luas telah menyangkut kejahatan pensiun ASN yang menggantungkan harapan pada dana Tabungan Hari Tua (THT) untuk kehidupan di hari tua.
“Terdakwa juga tidak berupaya untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela,” ucap Hakim Ketua.
Kosasih yang belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta bersikap sopan di persidangan menjadi hal meringankan yang dipertimbangkan sebelum menjatuhkan vonis.
Vonis Majelis Hakim tersebut sama beratnya dengan tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti dengan besaran yang sama.