HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/10/2025), memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perhutani Wahyu Kuncoro, untuk diperiksa sebagai saksi.
Penyidik berupaya menelisik peran Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai Kementerian BUMN itu dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.
“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.
Di hari bersamaan, penyidik komisi antirasuah juga memanggil pihak lain. Mereka adalah Manager Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng Sudirman Amran.
“Saksi diperiksa terkait dugaan korupsi dalam Pengelolaan Kawasan Hutan di Kawasan Inhutani V,” ujarnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pernah mengungkapkan bahwa penyidik tak menutup peluang bakal mendalami aliran dana korupsi dalam kasus ini hingga ke level induk usaha, yaitu Perum Perhutani.
PT Inhutani V merupakan salah satu anak perusahaan di bawah naungan BUMN Kehutanan tersebut.
“Kami akan lihat apakah pengurusan dan kerja sama lahan ini sampai ke anak perusahaan saja atau mengalir ke induk perusahaannya (Perhutani),” tutur Asep.
Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025. Sehari kemudian, penyidik KPK mengumumkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur PT PML Djunaidi, Staf Perizinan SBG Aditya, dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady. Djuanidi dan Aditya merupakan tersangka pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady penerima suap.
Dari operasi senyap itu, KPK juga menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp 8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat.