Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Garap Sutirta Budiman (BNI)-Sofyan Basir (BRI), Kejagung segera Umumkan Tersangka Klaster II Skandal Sritex

by Ridwan Maulana
07/10/2025
Dugaan Keterlibatan Direktur PT Evercross Technology Indonesia Menguat, Kejagung Kumpulkan Alat Bukti Tunjuk Tersangka Baru

Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi sinyal bakal ada penetapan tersangka baru klaster II terkait skandal pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Hal itu terlihat dari upaya Korps Adhyaksa menggulir pemeriksaan terhadap para petinggi anggota Sindikasi Perbankan.

Penyidik Pidana Khusus Kejagung, Senin (6/10/2025), menggarap Chief Bussiness Risk Officer (CBRO) BNI inisial SB lewat mekanisme pemeriksaan. Berdasarkan informasi dihimpun, SB adalah Sutirta Budiman. Dia dimintai keterangan menyangkut keterkaitan BNI pada skandal Sritex.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan saksi guna melengkapi pemberkasan sekaligus membuat terang tindak pidana kasus yang tengah disidik. Kejagung memastikan tidak bakal meloloskan direksi perbankan dari pertanggungjawaban hukum dalam perkara Sritex.

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.

Klaster II dari pihak Sindikasi Perbankan terdiri atas BNI, BRI, dan LPEI. Ketiganya dibentuk terkait pengucuran kredit Rp 2,5 triliun ke PT Sritex dan anak usahanya. Sedangkan Klaster I adalah 3 BPD (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten), (Bank DKI) dan (Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah), karena kucuran kredit Rp 1 triliun.

Selain petinggi BNI, direksi BRI tak luput jadi incaran penyidik. Dalam jadwal pemeriksaan, tertera pula nama Direktur Utama BRI 2012 inisial SB. Info yang dihimpun harnas.co.id, SB adalah Sofyan Basir.

Belum diketahui apa kaitan Sofyan Basir dalam perkara Sritex. Yang jelas setiap pihak yang dipanggil lalu diperiksa penyidik, besar dugaan karena dianggap mengetahui duduk persoalan, bahkan turut andil.

Adapun saksi lain yang juga diperiksa yakni, MF (Konsultan Pengawas PT RUM), RMD (Karyawan PT Bintang Dharma Hurip), ZS (Konsultan Hukum), NDS (Pemimpin Divisi Kebijakan Bisnis Bank DKI-Oktober 2021), dan ZR (Pemimpin Grup Restrukturisasi Kredit & Penyelesaian Kredit Bermasalah pada Bank DKI).

Selain itu, FSP (Pemimpin Grup Administrasi Kredit & Pembiayaan PT Bank DKI 2020), RB (Direktur Utama PT Citra Buana Semesta I), APS (Direktur Utama PT Yogyakarta Textile), dan AR (Direktur Kepatuhan PT Bank DKI 2019).

Sindikasi Perbankan dibentuk terkait pengucuran kredit Rp 2,5 triliun ke PT Sritex dan anak usahanya. Direktur Penyidikan Kejagung Nurcahyo J Madyo menyebutnya Klaster II. Sedangkan Klaster I adalah Sritex dan 3 BPD yang telah menetapkan 12 tersangka.

Tiga BPD masuk sengkarut karena kucuran kredit Rp 1 triliun ke Sritex dan anak usahanya dilakukan secara melawan hukum dan tiadanya jaminan aset seperti Klaster II. Akhirnya, sampai Oktober 2024 outstanding kredit Rp 3,5 triliun macet masuk kolektibilitas V alias tidak bisa ditagih sama sekali.

Puluhan jajaran Bank BNI, BRI dan LPEI diperiksa sejak perkara Sritex disidik 23 Maret 2025, tetapi belum satupun jadi tersangka. Ini memunculkan spekulasi publik lantaran dari Rp 3,5 triliun kredit yang dilakukan secara melawan hukum sebanyak Rp 2,5 dikucurkan oleh BNI, BRI dan LPEI. Sisanya oleh 3 BPD.

Praktik korupsi yang terjadi karena diduga adanya permufakatan jahat antara ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada 2005-2022 dengan perbankan.

Modus pertama, merekayasa laporan keuangan 2021 dengan mengatakan Sritex alami kerugian sebesar 1,08 miliar dolar AS setara Rp 15,66 triliun. Padahal, setahun sebelumnya catat keuntungan 85,32 juta dolar AS atau Rp 1,24 triliun. Modus kedua, bekerja sama dengan perbankan.

Ini terungkap dari alat bukti Sritex hanya memperoleh peringkat BB- (memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi).

Akibat praktik kongkalikong ini, kredit Rp 3,588 triliun sampai Oktober 2024 menguap alias tidak bisa dilunasi (kategori kolektabiltas 5) berakibat timbul kerugian negara Rp 692 miliar. Belakangan terungkap, kredit yang diperoleh tanpa hak itu digunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai peruntukannya.

Previous Post

Berhasil Diidentifikasi, 17 Jenazah Santri Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga

Next Post

Pembersihan Puing Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Selesai, Jumlah Korban Wafat 61

Related Posts

Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Anggota Dewan Pembina Asosiasi Gaphura
Hukum

KPK Sidik Direktur PT Indosat Terkait Pengadaan EDC di BRI

Ahli Pidana UMJ Patahkan Dakwaan Jaksa dalam Sidang Korupsi Impor Gula
Hukum

Ahli Pidana UMJ Patahkan Dakwaan Jaksa dalam Sidang Korupsi Impor Gula

BUMN Harus Untung, Ahli Sebut Surat Penugasan Menteri Perdagangan kepada Importir Gula Sah Menurut Hukum Administrasi
Hukum

BUMN Harus Untung, Ahli Sebut Surat Penugasan Menteri Perdagangan kepada Importir Gula Sah Menurut Hukum Administrasi

Mantan Wakil Jaksa Agung Darmono Tutup Usia, Ini Kariernya di Korps Adhyaksa
Hukum

Mantan Wakil Jaksa Agung Darmono Tutup Usia, Ini Kariernya di Korps Adhyaksa

Leave Comment

Terkini

Video Call dengan Patrick Kluivert, Presiden Prabowo Doakan Indonesia Menang Lawan Arab Saudi

Video Call dengan Patrick Kluivert, Presiden Prabowo Doakan Indonesia Menang Lawan Arab Saudi

Presiden Prabowo Lantik Akhmad Wiyagus sebagai Wamendagri III, Mendagri: Tinggal Bagi Tugas Saja

Presiden Prabowo Lantik Akhmad Wiyagus sebagai Wamendagri III, Mendagri: Tinggal Bagi Tugas Saja

Lewat Festival Keimigrasian, Kantor Imigrasi Jaksel Pacu Inovasi Pelayanan hingga Berbagi Kebaikan

Lewat Festival Keimigrasian, Kantor Imigrasi Jaksel Pacu Inovasi Pelayanan hingga Berbagi Kebaikan

Berpotensi Tersangka, KPK segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Korupsi BJB

KPK: Peran Asosiasi Penting sebagai Pengelola Aplikasi Keperluan Haji

Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Anggota Dewan Pembina Asosiasi Gaphura

KPK Sidik Direktur PT Indosat Terkait Pengadaan EDC di BRI

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.